Ketika Due Process of Law Menjadi Benteng Terakhir Keadilan
KEDIRI — Bayangkan sebuah perkara pembunuhan berencana. Rekam jejak digital tersangka beredar luas. Potongan video, percakapan, foto, hingga berbagai narasi di media sosial membuat publik seolah telah memiliki satu kesimpulan: orang ini pasti bersalah.
Namun ketika perkara masuk ke persidangan, majelis hakim justru menjatuhkan putusan bebas.
Seketika ruang publik meledak.
Muncul tudingan “hakim masuk angin”, “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas”, bahkan tuduhan bahwa pengadilan telah gagal memberikan keadilan.
Pertanyaannya: benarkah vonis bebas selalu berarti hukum gagal?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Sebagai Penasihat Hukum yang berhadapan langsung dengan proses pemeriksaan perkara, membaca berita acara pemeriksaan, menguji alat bukti, serta mengikuti dinamika persidangan, saya melihat ada satu persoalan fundamental yang sering dilupakan masyarakat:
Pengadilan tidak dibangun untuk menghukum seseorang karena publik menganggapnya bersalah. Pengadilan dibangun untuk menentukan kesalahan berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah.
Di sinilah prinsip due process of law menjadi sangat penting.
DUE PROCESS OF LAW: HUKUM TIDAK BOLEH DITEGAKKAN DENGAN MELANGGAR HUKUM
Secara sederhana, due process of law merupakan prinsip bahwa negara tidak boleh merampas kemerdekaan, hak, harta benda, atau menjatuhkan sanksi kepada seseorang secara sewenang-wenang.
Setiap tindakan penegakan hukum harus melalui prosedur yang sah, adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang layak bagi seseorang untuk membela dirinya.
Prinsip ini lahir dari sejarah panjang pembatasan kekuasaan negara, antara lain dapat ditelusuri dari tradisi Magna Carta dan kemudian berkembang dalam sistem konstitusional modern.
Filosofinya sangat sederhana:
Semakin besar kekuasaan negara terhadap seseorang, semakin ketat pula hukum harus membatasi cara kekuasaan tersebut digunakan.
Sebab, aparat penegak hukum memiliki kewenangan luar biasa: melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga membawa seseorang ke hadapan hakim.
Tanpa prosedur yang ketat, kekuasaan tersebut berpotensi berubah menjadi kesewenang-wenangan.
PRADUGA TAK BERSALAH BUKAN HADIAH UNTUK PELAKU KEJAHATAN
Ada satu adagium klasik yang sangat terkenal dalam hukum:
“Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.”
Terlepas dari berbagai variasi jumlah dalam pengutipannya, pesan moral adagium tersebut tetap sama: hukum harus lebih takut menghukum orang yang tidak terbukti bersalah daripada sekadar mengejar kepuasan publik.
Indonesia sendiri secara tegas menempatkan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kemudian Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan asas praduga tak bersalah.
Artinya, seseorang yang baru berstatus tersangka atau terdakwa belum boleh diperlakukan seolah-olah telah pasti bersalah.
Bahkan ketika seseorang telah didakwa di persidangan, kesalahannya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah.
MEDIA SOSIAL BUKAN RUANG SIDANG
Inilah persoalan yang semakin berbahaya di era digital.
Seseorang bisa terlihat bersalah hanya karena sebuah video berdurasi 30 detik.
Sebuah potongan percakapan dapat membuat seseorang terlihat sebagai pelaku.
Sebuah unggahan dapat membentuk opini jutaan orang.
Namun viral bukan alat bukti otomatis.
Trending bukan berarti terbukti.
Komentar netizen bukan putusan pengadilan.
Dan algoritma media sosial tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Masyarakat perlu membedakan antara narasi publik dan pembuktian hukum.
Sebab, persidangan bekerja dengan standar pembuktian dan prosedur yang jauh lebih ketat dibandingkan linimasa media sosial.
KETIKA ALAT BUKTI DIPEROLEH DENGAN CARA YANG BERMASALAH
Di sinilah perdebatan mengenai due process of law menjadi semakin serius.
Bayangkan sebuah simulasi.
Polisi meyakini seseorang berinisial A merupakan pelaku tindak pidana. Berdasarkan informasi yang dimiliki, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Di media, beritanya sederhana:
“Barang bukti ditemukan. Tersangka ditangkap.”
Publik kemudian menyimpulkan:
“Sudah jelas pelakunya.”
Tetapi persidangan bukan hanya mempertanyakan apa yang ditemukan.
Persidangan juga dapat mempertanyakan:
Bagaimana barang tersebut ditemukan?
Apakah prosedurnya sah?
Apakah kewenangan aparat terpenuhi?
Apakah hak tersangka dihormati?
Apakah pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan?
Apakah alat bukti tersebut diperoleh secara legal?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang sering tidak terlihat dalam pemberitaan singkat.
HUKUM TIDAK HANYA MENGUJI “SIAPA PELAKUNYA”, TETAPI JUGA “BAGAIMANA MEMBUKTIKANNYA”
KUHAP mengatur berbagai prosedur mengenai penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan tersangka, hingga hak mendapatkan bantuan hukum.
Sebagai contoh, ketentuan mengenai penangkapan terdapat dalam Pasal 18 KUHAP.
Ketentuan mengenai bantuan hukum antara lain diatur dalam Pasal 56 KUHAP.
Sementara Pasal 117 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Pesannya jelas:
Penyidikan bukan ruang bebas tanpa aturan.
Penyidik memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum.
“BUKTI ADA” BELUM TENTU “PEMBUKTIAN SELESAI”
Ini adalah titik yang sering disalahpahami.
Masyarakat terkadang berpikir:
Ada barang bukti + ada pengakuan = pasti bersalah.
Padahal dalam hukum acara pidana, persoalannya jauh lebih kompleks.
Hakim harus menilai alat bukti yang diajukan, relevansinya, cara memperolehnya, keterkaitannya dengan perkara, serta apakah keseluruhan pembuktian memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, penemuan suatu barang tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pembuktian.
Begitu pula sebuah pengakuan tidak boleh dipandang sebagai tiket otomatis menuju pemidanaan apabila proses memperolehnya bermasalah.
FRUIT OF THE POISONOUS TREE: DOKTRIN YANG HARUS DIBACA DENGAN HATI-HATI
Dalam literatur hukum pidana dan hukum acara pidana dikenal doktrin fruit of the poisonous tree.
Secara sederhana, doktrin tersebut menggambarkan gagasan bahwa apabila suatu bukti diperoleh melalui proses yang melanggar hukum, maka bukti turunan dari proses tersebut dapat dipersoalkan pula keabsahannya.
Namun terdapat catatan penting:
Doktrin tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis dan mutlak pada setiap perkara di Indonesia.
Hakim tetap harus menilai perkara berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta keseluruhan konstruksi pembuktian.
Karena itu, jangan sampai istilah hukum yang terdengar canggih justru digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa setiap pelanggaran prosedur otomatis membuat seluruh perkara gugur.
Hukum acara harus dibaca secara presisi, bukan secara slogan.
JIKA PROSEDURNYA CACAT, SIAPA YANG SEBENARNYA SEDANG DIUJI?
Ketika hakim menemukan persoalan serius dalam proses memperoleh alat bukti, yang sedang diuji bukan hanya terdakwa.
Yang sedang diuji adalah kualitas kerja sistem penegakan hukum itu sendiri.
Apakah penyidik bekerja berdasarkan kewenangan?
Apakah prosedur dipatuhi?
Apakah hak tersangka dihormati?
Apakah alat bukti dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah jaksa mampu membuktikan dakwaannya secara sah?
Dan yang paling penting:
Apakah negara telah menjalankan kekuasaannya sesuai hukum?
Inilah alasan mengapa hakim tidak boleh menjadi sekadar mesin penghukum.
Hakim harus menjadi penjaga agar kekuasaan negara tetap berada di dalam koridor hukum.
VONIS BEBAS BUKAN “KEMENANGAN KEJAHATAN”
Ada kesalahan berpikir yang harus diluruskan.
Ketika terdakwa dibebaskan, bukan berarti pengadilan sedang mengatakan:
“Kejahatan itu benar.”
Putusan bebas pada dasarnya berkaitan dengan tidak terbuktinya kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan berdasarkan pembuktian yang dipersyaratkan hukum.
Dengan kata lain:
Tidak terbukti bersalah bukan berarti terbukti tidak pernah terjadi kejahatan.
Dua hal tersebut harus dibedakan.
Sebuah tindak pidana bisa saja benar-benar terjadi.
Korban bisa benar-benar menderita.
Kerugian bisa benar-benar ada.
Namun pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang tertentu tetap harus dibuktikan menurut hukum.
JANGAN SAMPAI AMARAH PUBLIK MENJADI “HAKIM KEDUA”
Kita tentu memahami kemarahan korban dan masyarakat ketika menghadapi perkara pidana yang berat.
Namun keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan kemarahan.
Sebab hari ini mungkin publik membenci seseorang yang dituduh melakukan kejahatan.
Besok, situasinya bisa berbalik.
Bisa saja orang yang tidak bersalah menjadi sasaran tuduhan.
Bisa saja sebuah video dipotong.
Bisa saja informasi yang beredar tidak lengkap.
Bisa saja saksi keliru.
Bisa saja barang bukti diperoleh melalui prosedur yang bermasalah.
Dan ketika masyarakat telah terbiasa menerima prinsip:
“Yang penting orangnya dihukum,”
maka sesungguhnya kita sedang membangun sistem yang sangat berbahaya.
Sebab suatu hari, prinsip tersebut dapat digunakan terhadap siapa saja.
PROFESIONALISME APARAT BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN
Masyarakat harus mendukung aparat penegak hukum.
Tetapi mendukung aparat bukan berarti membenarkan setiap tindakan aparat.
Justru masyarakat harus mendorong kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, terukur, dan berbasis pembuktian.
Aparat yang profesional tidak takut terhadap prosedur.
Sebaliknya, prosedur justru menjadi perlindungan bagi aparat dari tuduhan penyalahgunaan kewenangan.
Jika semua proses dilakukan sesuai aturan, maka kualitas perkara akan semakin kuat.
Sebaliknya, apabila proses penyidikan dibangun melalui intimidasi, tekanan, manipulasi, atau tindakan yang keluar dari kewenangan, maka aparat sendiri yang membuka celah bagi pembelaan di persidangan.
MASYARAKAT HARUS NAIK KELAS DALAM MEMAHAMI HUKUM
Setidaknya ada tiga hal yang perlu kita tanamkan.
1. Jangan jadikan media sosial sebagai ruang pengadilan
Baca berita secara kritis.
Cari sumber primer.
Bedakan fakta, opini, tuduhan, dan kesimpulan hukum.
Jangan menghakimi seseorang hanya karena satu video atau satu unggahan viral.
2. Pahami hak ketika berhadapan dengan hukum
Jika seseorang ditangkap, diperiksa, atau berstatus tersangka, pahami prosedur dan hak hukumnya.
Pertanyaan yang penting bukan hanya:
“Apa pasal yang dikenakan?”
Tetapi juga:
“Apakah prosesnya telah dilakukan sesuai hukum?”
3. Tuntut aparat bekerja profesional
Kita membutuhkan penegakan hukum yang kuat.
Tetapi hukum yang kuat bukan hukum yang sewenang-wenang.
Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu menindak pelaku sekaligus tetap menghormati hak manusia.
KEADILAN BUKAN SEKADAR SOAL SIAPA YANG DIPENJARA
Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata berapa banyak orang yang berhasil dipenjara.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah:
Apakah orang yang bersalah dapat dipertanggungjawabkan melalui proses yang sah, dan apakah orang yang tidak terbukti bersalah terlindungi dari kesewenang-wenangan?
Inilah hakikat due process of law.
Sistem hukum yang beradab tidak boleh mengatakan:
“Karena kami yakin dia pelaku, maka semua cara boleh dilakukan.”
Justru sebaliknya:
“Karena negara memiliki kekuasaan untuk menghukum, maka negara wajib membuktikan kesalahan melalui proses yang sah.”
Dan di sinilah letak kemuliaan hukum.
PENUTUP: JANGAN TAKUT PADA PUTUSAN BEBAS, TAKUTLAH PADA HUKUM YANG MENGABAIKAN PROSEDUR
Menilai keadilan hanya dari hasil akhir—bersalah atau bebas—adalah cara pandang yang terlalu dangkal.
Keadilan harus dilihat sejak proses pertama seseorang berhadapan dengan hukum.
Dari penyelidikan.
Penyidikan.
Penangkapan.
Penahanan.
Penggeledahan.
Penyitaan.
Pemeriksaan.
Penuntutan.
Persidangan.
Hingga putusan.
Sebab apabila kita membiarkan prosedur dilanggar hanya karena kita membenci orang yang sedang diperiksa, maka sesungguhnya kita sedang menciptakan preseden berbahaya.
Hari ini mungkin korbannya adalah orang yang kita yakini bersalah.
Besok bisa saja orang lain.
Dan lusa, bisa jadi kita sendiri.
Karena itu, ketika sebuah pengadilan membebaskan seseorang setelah menemukan bahwa pembuktian tidak memenuhi standar hukum, jangan buru-buru berteriak bahwa hukum telah gagal.
Bisa jadi justru pada saat itulah hukum sedang menunjukkan kekuatannya:
bahwa negara tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan kemarahan publik.
Bahwa jaksa wajib membuktikan dakwaannya.
Bahwa hakim wajib mengadili berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Dan bahwa kekuasaan negara tetap memiliki batas.
Sebab dalam negara hukum, proses yang benar bukan penghambat keadilan. Proses yang benar adalah fondasi keadilan.
Salam Penegakan Hukum.
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum Pidana, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
- Pelaku Utama, Turut Serta atau Pembantu? Dedy Luqman Hakim, S.H. Bongkar Perbedaan yang Bisa Menentukan Berat-Ringannya Pidana
- Sertifikat Ada di Lemari, Tapi Tanah Bisa Jadi Rebutan! Dedy Luqman Hakim Bongkar Bahaya Balik Nama Waris yang Ditunda
- Di Balik Pintu Ruang Pemeriksaan Polisi: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Pendamping Hukum Sangat Penting














Respon (1)