Opini  

Di Balik Pintu Ruang Pemeriksaan Polisi: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Pendamping Hukum Sangat Penting

 

KEDIRI – Pintu ruang pemeriksaan di kantor kepolisian mungkin hanya sebuah pintu biasa. Namun bagi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum, pintu tersebut dapat menjadi batas antara kebebasan, ketidakpastian, bahkan masa depan seseorang.

Bagi masyarakat awam, atmosfer ruang pemeriksaan bukan sekadar persoalan ruangan yang dingin karena pendingin udara. Tekanan psikologis, rasa takut, kecemasan, kelelahan, serta ketidaktahuan terhadap hukum dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir dan menjawab secara jernih.

Kondisi inilah yang menjadi perhatian Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

Menurut Dedy, masyarakat harus memahami satu prinsip penting ketika berhadapan dengan pemeriksaan kepolisian.

«“Jangan pernah menjalani pemeriksaan di kepolisian sendirian.”»

Pernyataan tersebut, menurutnya, bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian. Justru sebaliknya, merupakan edukasi hukum agar masyarakat memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Pemeriksaan dalam proses penyidikan bukan diskusi santai. Itu merupakan bagian dari proses hukum formal yang dapat memiliki konsekuensi serius terhadap seseorang,” tegas Dedy.

Merasa Tidak Bersalah Bukan Alasan Menolak Pendampingan Hukum

Salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan masyarakat adalah menganggap pendampingan hukum hanya diperlukan oleh orang yang merasa bersalah.

Logika tersebut, menurut Dedy, justru berbahaya.

Seseorang yang merasa tidak melakukan tindak pidana tetap dapat menghadapi proses pemeriksaan. Bahkan, status seseorang sebagai saksi tidak otomatis berarti dirinya bebas dari risiko hukum.

Dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan terhadap seseorang dapat menghasilkan informasi, keterangan, atau alat bukti yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum bagi dirinya sendiri.

Karena itu, masyarakat harus memahami perbedaan antara bersikap kooperatif dengan menghadapi pemeriksaan tanpa perlindungan hukum.

Kooperatif berarti memenuhi panggilan hukum dan memberikan keterangan sesuai fakta.

Kooperatif bukan berarti seseorang harus menyerahkan dirinya pada proses pemeriksaan tanpa memahami hak-haknya.

Pasal 54 KUHAP: Hak atas Bantuan Hukum

Secara normatif, hak atas bantuan hukum telah dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law dan berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Namun Dedy mengingatkan, masyarakat tidak boleh memahami hak pendampingan hukum secara serampangan.

“Yang paling penting adalah memahami kapasitas hukum orang yang diperiksa. Apakah sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa. Hak dan mekanisme pendampingannya dapat berbeda sesuai tahapan proses hukum yang sedang dijalani,” jelasnya.

Ruang Pemeriksaan dan Risiko Tekanan Psikologis

Dari perspektif praktisi hukum, ruang pemeriksaan memiliki dinamika yang berbeda dengan percakapan sehari-hari.

Penyidik memiliki kewenangan, pengalaman, serta teknik pemeriksaan. Sementara orang yang diperiksa, khususnya masyarakat awam, sering kali tidak memahami bagaimana sebuah pertanyaan dapat diarahkan untuk menggali informasi tertentu.

Ketimpangan pengetahuan tersebut dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai tekanan situasional.

Seseorang yang berada dalam kondisi takut, lelah, lapar, panik atau cemas berpotensi memberikan jawaban yang tidak presisi.

Masalahnya, setiap jawaban dalam proses pemeriksaan dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Di sinilah persoalan menjadi serius.

Pertama, Jawaban Bisa Tidak Presisi

Tekanan psikologis dapat membuat seseorang menjawab terburu-buru.

Jawaban yang sebenarnya sederhana dapat berubah makna ketika dituangkan dalam konteks pertanyaan dan rangkaian pemeriksaan.

Kesalahan satu kata bahkan dapat memengaruhi pemahaman terhadap keseluruhan peristiwa.

Kedua, Seseorang Bisa Terjebak dalam Narasi

Masyarakat awam sering tidak menyadari bahwa sebuah pertanyaan dapat memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Karena itu, seseorang dapat saja mengiyakan suatu pernyataan tanpa memahami sepenuhnya implikasi hukum dari jawabannya.

Di sinilah pendamping hukum memiliki fungsi penting untuk memastikan pemeriksaan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Ketiga, Persoalan BAP Tidak Boleh Diremehkan

BAP merupakan bagian penting dalam proses perkara pidana.

Karena itu, setiap orang yang diperiksa harus membaca kembali isi BAP sebelum membubuhkan tanda tangan.

Jika terdapat kekeliruan, ketidaksesuaian, atau kalimat yang tidak mencerminkan apa yang sebenarnya disampaikan, orang yang diperiksa harus meminta koreksi.

Jangan pernah menandatangani dokumen hukum yang belum dibaca dan dipahami.

BAP Bukan Sekadar Formalitas

Dedy menegaskan bahwa masyarakat sering melakukan kesalahan fatal dengan menganggap BAP hanya sebagai dokumen administrasi.

Padahal, keterangan yang tercatat dalam BAP dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Karena itu, apabila seseorang baru menyadari adanya kesalahan setelah pemeriksaan selesai, persoalannya dapat menjadi jauh lebih rumit.

“Jangan menunggu sampai persidangan untuk menyadari bahwa ada keterangan yang tidak sesuai. Koreksi harus dilakukan sedini mungkin, ketika pemeriksaan masih berlangsung,” tegas Dedy.

Ia juga mengingatkan bahwa pencabutan atau perubahan keterangan di persidangan bukan perkara sederhana.

Apabila seseorang menyatakan bahwa keterangannya dalam BAP tidak benar, tentu akan muncul pertanyaan mengenai mengapa keterangan tersebut sebelumnya diberikan dan kemudian diubah.

Karena itu, jauh lebih aman memastikan keterangan yang dituangkan sejak awal benar-benar sesuai fakta.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi?

Dedy memberikan sejumlah langkah praktis yang dapat dilakukan masyarakat ketika menerima surat panggilan pemeriksaan.

1. Jangan Panik

Surat panggilan bukan alasan untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum.

Tetap tenang dan pahami terlebih dahulu isi surat tersebut.

2. Jangan Datang Tanpa Memahami Status Hukum

Perhatikan dalam kapasitas apa seseorang dipanggil dan perkara apa yang menjadi dasar pemeriksaan.

Jangan menganggap status “saksi” otomatis berarti tidak memiliki risiko hukum.

3. Konsultasikan dengan Penasihat Hukum

Jika memiliki kemampuan, masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan Penasihat Hukum sebelum menjalani pemeriksaan.

Bagi masyarakat yang tidak mampu, bantuan hukum dapat dicari melalui lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jangan Menjawab Pertanyaan yang Tidak Dipahami Secara Gegabah

Apabila pertanyaan tidak jelas, mintalah penyidik menjelaskan maksud pertanyaan tersebut.

Jangan menjawab hanya karena merasa tidak enak atau takut dianggap tidak kooperatif.

Tidak memahami pertanyaan bukanlah alasan untuk memberikan jawaban sembarangan.

5. Baca BAP Sebelum Menandatangani

Ini merupakan salah satu tahapan yang paling penting.

Periksa setiap keterangan yang dituangkan dalam BAP.

Jika terdapat kesalahan, mintalah perbaikan.

Jangan membubuhkan tanda tangan sebelum memastikan isi dokumen sesuai dengan keterangan yang benar-benar diberikan.

Pendamping Hukum Bukan Penghalang Penyidikan

Dedy menegaskan bahwa kehadiran Penasihat Hukum dalam pemeriksaan tidak seharusnya dipandang sebagai upaya menghalangi penyidikan.

Justru sebaliknya.

Penasihat Hukum memiliki fungsi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, hak-hak pihak yang diperiksa dihormati, serta keterangan yang diberikan tidak keluar dari fakta yang sebenarnya.

“Penasihat Hukum bukan datang untuk menghalangi penyidik bekerja. Kami hadir untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara fair dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan proses penegakan hukum tidak hanya mengejar pengungkapan perkara, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap orang.

Kooperatif Tidak Berarti Harus Sendirian

Ada anggapan di masyarakat bahwa membawa Penasihat Hukum ketika dipanggil polisi akan membuat seseorang dianggap tidak kooperatif.

Dedy menyebut anggapan tersebut perlu diluruskan.

Memenuhi panggilan pemeriksaan adalah bentuk sikap kooperatif apabila dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Namun menggunakan hak untuk memperoleh pendampingan hukum juga merupakan bagian dari perlindungan hukum.

Keduanya tidak bertentangan.

Seseorang dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sekaligus meminta pendampingan Penasihat Hukum.

Justru dengan memahami hak dan kewajiban secara seimbang, proses hukum dapat berjalan lebih tertib dan objektif.

Jangan Biarkan Ketidaktahuan Menjadi Senjata yang Berbalik Menyerang

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.

Persoalannya adalah apakah setiap orang yang berhadapan dengan hukum benar-benar memahami haknya.

Ketidaktahuan terhadap hukum dapat menjadi kelemahan serius.

Satu kalimat yang salah, satu jawaban yang tidak dipahami, atau satu dokumen yang ditandatangani tanpa dibaca dapat menjadi persoalan yang baru disadari ketika perkara telah berada di meja persidangan.

Karena itu, Dedy Luqman Hakim mengajak masyarakat untuk tidak takut terhadap proses hukum, tetapi juga tidak boleh buta terhadap hukum.

«“Kooperatiflah terhadap proses hukum, tetapi jangan lepaskan hak Anda untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hadir memenuhi panggilan bukan berarti harus datang sendirian.”»

Ruang pemeriksaan bukan tempat untuk bermain-main dengan kata-kata.

Di sana, setiap keterangan memiliki konsekuensi.

Dan ketika satu kalimat telah dituangkan dalam dokumen pemeriksaan, persoalannya tidak selalu berhenti ketika pintu ruang pemeriksaan dibuka.

Bisa jadi, perjalanan kalimat tersebut berlanjut hingga ruang persidangan.

Jangan biarkan ketidaktahuan hukum menjadi celah yang merugikan diri sendiri.

Pahami hak Anda. Gunakan hak Anda. Dan pastikan proses hukum yang Anda jalani tetap berada dalam koridor keadilan.

Profil Narasumber

Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum | Penasihat Hukum | Konsultan Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *