Dugaan Sabung Ayam di Tiga Kecamatan Kediri Jadi Ujian Serius Bagi Ketegasan Aparat

Kediri, Minggu, 19 Juli 2026 – Dugaan adanya praktik sabung ayam yang disertai perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi perbincangan warga. Meski sebelumnya sempat beredar kabar bahwa aktivitas tersebut telah berhenti, hasil penelusuran di lapangan justru mengindikasikan dugaan kegiatan itu masih berlangsung secara tertutup di beberapa titik.

Keterangan yang diperoleh dari sejumlah narasumber menyebut arena diduga tidak beroperasi secara menetap. Aktivitas disebut berpindah-pindah lokasi dan hanya diketahui oleh kalangan tertentu. Pola tersebut, menurut warga, membuat dugaan praktik itu sulit dipantau secara langsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

Dalam penelusuran tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah nama yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas itu. Di Kecamatan Ngancar disebut nama Pak Tonyok dan Mbah No, sedangkan di Kecamatan Plosoklaten muncul nama Pak Giman. Sementara di Kecamatan Kepung, warga menyebut nama Pak Jarbini dan Bu Pur. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya hingga ada hasil penyelidikan dari aparat berwenang.

Munculnya kembali informasi ini membuat masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan. Warga menilai langkah tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang benar terjadi atau tidak, sehingga tidak terus menjadi isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Komitmen pemberantasan perjudian sendiri telah berkali-kali disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum juga diharapkan dilakukan secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Dari aspek hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memproses setiap pihak yang terbukti menyelenggarakan, memfasilitasi, ataupun terlibat dalam aktivitas perjudian sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan pada Minggu, 19 Juli 2026, belum ada keterangan resmi dari Polres Kediri mengenai informasi yang berkembang tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak yang namanya disebutkan warga guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *