Opini  

RUU Perampasan Aset: Antara Kekuatan Negara, Perlindungan Hak Milik, dan Ancaman Abuse of Power

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H. — Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri

KEDIRI — Selama bertahun-tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi persoalan klasik: pelaku dapat dipenjara, tetapi uang hasil kejahatan belum tentu seluruhnya kembali kepada negara.

Vonis pidana memang penting. Namun bagi rakyat, pertanyaan akhirnya jauh lebih sederhana: di mana uang negara yang dicuri itu?

Mobil mewah, tanah berhektare-hektare, rekening berlapis, perusahaan cangkang, saham, emas, properti atas nama keluarga, hingga aset yang berpindah tangan sebelum proses hukum berjalan, merupakan bagian dari tantangan besar dalam asset recovery.

Kini, babak baru sedang dibangun.

DPR RI secara resmi menargetkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 27 Agustus 2026. Bahkan, komitmen tersebut disebut telah dituangkan dalam pernyataan tertulis pimpinan DPR.

Artinya, 15 Desember 2026 bukan lagi sekadar tanggal yang beredar di ruang publik. Ia telah menjadi target politik-legislasi DPR.

Tetapi target tetaplah target.

Sampai hari ini, RUU tersebut belum menjadi undang-undang. Komisi III DPR masih melakukan penyusunan, penyerapan aspirasi, harmonisasi dan pendalaman substansi. Pada 25 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut terdapat sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan rangkaian tahapan hingga pengambilan keputusan tingkat kedua di paripurna Desember.

Di sinilah publik harus kritis.

Jangan hanya mengawal agar RUU Perampasan Aset disahkan. Kawal juga apa yang sebenarnya disahkan.

BUKAN SEKADAR MEMENJARAKAN KORUPTOR

Sebagai Penasihat Hukum, Konsultan Hukum dan Praktisi Hukum yang melihat langsung bagaimana hukum bekerja dalam realitas, saya melihat bahwa perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

“Berapa lama pelaku dipenjara?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara dan korban?”

Inilah inti asset recovery.

FATF sendiri mencatat bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, tetapi masih perlu meningkatkan efektivitas pemulihan aset. Dalam evaluasinya, FATF menyoroti perlunya Indonesia memperkuat upaya untuk secara permanen merampas hasil kejahatan, termasuk aset yang berada di luar negeri.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak boleh dipandang sekadar sebagai produk legislasi biasa.

Ia adalah instrumen untuk menjawab kelemahan mendasar dalam follow the money.

KETIKA UANG LEBIH CEPAT BERGERAK DARIPADA PROSES HUKUM

Problem terbesar kejahatan kerah putih adalah kecepatan.

Penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.

Jaksa membutuhkan waktu untuk membangun konstruksi perkara.

Pengadilan membutuhkan waktu untuk memeriksa dan mengadili.

Sementara uang hasil kejahatan dapat berpindah hanya dalam hitungan detik.

Dari rekening ke rekening.

Dari perusahaan ke perusahaan.

Dari nama pelaku ke nama pihak ketiga.

Dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya.

Dalam kondisi tertentu, bahkan aset dapat berubah bentuk sebelum aparat berhasil mengidentifikasi sumber dan pemilik manfaat sebenarnya.

Karena itu, perang terhadap korupsi tidak cukup hanya menggunakan pendekatan follow the suspect.

Negara harus semakin kuat menggunakan pendekatan:

FOLLOW THE MONEY.

Dan ketika uang ditemukan, pertanyaan berikutnya harus:

FOLLOW THE ASSET.

PARADIGMA BARU: ASET JANGAN DIBIARKAN LARI BERSAMA PELAKU

Salah satu isu paling penting dalam RUU Perampasan Aset adalah kemungkinan penggunaan mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada adanya pemidanaan terhadap seseorang.

Dalam diskursus hukum internasional, konsep ini dikenal antara lain sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF).

FATF pada 2023 bahkan memperkuat standar global mengenai pemulihan aset dan mendorong negara memiliki mekanisme non-conviction based confiscation, sepanjang sesuai dengan prinsip fundamental hukum nasional dan tetap melindungi hak pihak yang tidak bersalah.

Namun, di sinilah harus ada kehati-hatian.

NCBAF bukan berarti negara bebas merampas harta seseorang hanya karena aparat mencurigainya.

Justru sebaliknya.

Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kewajiban negara membangun mekanisme pengawasan.

Karena perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan warga negara, maka prinsip due process of law, proporsionalitas, hak pihak ketiga, mekanisme keberatan, pengawasan hakim, dan transparansi tidak boleh menjadi korban atas nama pemberantasan korupsi.

Komisi III DPR sendiri secara terbuka mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat asset recovery tanpa membuka ruang abuse of power.

Inilah garis batas yang harus dijaga.

Tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap tunduk kepada hukum.

HAK MILIK BUKAN TAMENG UNTUK HASIL KEJAHATAN

Perdebatan mengenai perlindungan hak milik juga tidak boleh dibangun secara hitam-putih.

Hak milik merupakan hak konstitusional. Namun perlindungan terhadap hak milik tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan absolut terhadap kekayaan yang terbukti atau secara hukum dinyatakan berkaitan dengan tindak pidana.

Indonesia sendiri telah mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Undang-undang tersebut secara eksplisit menempatkan pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian penting dari kerja sama internasional pemberantasan korupsi.

Artinya, gagasan penguatan asset recovery bukan gagasan liar.

Ia merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana dan pemberantasan korupsi modern.

Tetapi sekali lagi:

instrumen yang kuat harus disertai pagar hukum yang kuat.

BAHAYA TERBESAR BUKAN HANYA KORUPTOR—TETAPI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Ini bagian yang tidak boleh ditutup-tutupi.

RUU Perampasan Aset memberikan negara instrumen yang sangat kuat.

Maka pertanyaan publik harus tajam:

Siapa yang berwenang menyita?

Siapa yang mengajukan perampasan?

Siapa yang memutus?

Apa standar pembuktiannya?

Bagaimana nasib aset milik pihak ketiga yang beritikad baik?

Bagaimana perlindungan terhadap harta bersama suami-istri?

Bagaimana mekanisme pengembalian apabila perampasan ternyata keliru?

Siapa yang mengelola aset setelah disita?

Siapa yang mengawasi lembaga pengelola tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

Justru sebaliknya.

Ini adalah cara memastikan bahwa senjata pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi senjata kekuasaan.

Komisi III DPR sendiri tengah membahas perlindungan terhadap pihak ketiga dan harta bersama agar perampasan tidak otomatis menyeret pihak yang tidak terlibat tindak pidana.

SETELAH DIRAMPAS, SIAPA YANG MENGELOLA?

Ada satu isu yang menurut saya sangat strategis tetapi sering tenggelam dalam euforia pengesahan RUU:

Asset management.

Menyita aset adalah satu perkara.

Menjaga nilainya adalah perkara lain.

Mengelolanya secara transparan adalah perkara berikutnya.

Dan memastikan hasil akhirnya benar-benar masuk untuk kepentingan negara serta korban adalah persoalan yang jauh lebih besar.

Komisi III bahkan telah membahas gagasan pembentukan badan khusus pengelola aset hasil tindak pidana untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar-aparat penegak hukum.

Di sinilah saya memberikan catatan keras:

Jangan sampai Indonesia berhasil merampas aset koruptor, tetapi gagal mengawasi aset yang telah dirampas.

Jangan sampai uang hasil korupsi berhasil diselamatkan dari tangan koruptor, tetapi kemudian masuk ke ruang gelap administrasi pengelolaan aset.

Kalau itu terjadi, negara hanya memindahkan masalah.

Dari korupsi pertama menuju potensi korupsi berikutnya.

FATF DAN TEKANAN GLOBAL: INDONESIA TIDAK BISA BERJALAN SENDIRI

Indonesia kini merupakan anggota FATF sejak 2023. Dalam evaluasi dan perkembangan terbarunya, FATF tetap menyoroti pentingnya peningkatan asset recovery.

Karena itu, penguatan sistem perampasan dan pemulihan aset memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar perkara korupsi.

Ia berkaitan dengan:

  • pemberantasan pencucian uang;
  • kejahatan terorganisasi;
  • transparansi kepemilikan aset;
  • kejahatan ekonomi;
  • pengembalian kerugian negara;
  • perlindungan korban;
  • serta kredibilitas sistem hukum Indonesia.

FATF juga telah memperkuat standar global terkait pemulihan aset, termasuk pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan.

Dengan demikian, Indonesia memiliki alasan strategis untuk memperkuat rezim asset recovery.

15 DESEMBER 2026: JANJI POLITIK ATAU MOMENTUM SEJARAH?

Inilah pertanyaan terbesar.

Apakah 15 Desember 2026 benar-benar akan menjadi hari lahirnya UU Perampasan Aset?

Secara politik, sinyalnya semakin kuat.

DPR menyatakan target tersebut.

Komisi III mempercepat pembahasan.

RDPU terus dilakukan.

RUU masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Dan pembahasan substansi terus berjalan.

Namun secara hukum dan jurnalistik, kita harus tetap menyebutnya sebagai target, bukan fakta yang sudah terjadi.

Sebab sebelum palu diketuk, selalu ada kemungkinan perubahan substansi, dinamika politik, perdebatan antarlembaga, hingga persoalan teknis legislasi.

Karena itu, publik tidak boleh hanya menunggu tanggal 15 Desember.

Publik harus mengawal setiap pasal sebelum tanggal tersebut.

JANGAN SAMPAI RUU PERAMPASAN ASET “MASUK ANGIN”

Sebagai praktisi hukum sekaligus bagian dari masyarakat sipil, saya melihat ada tiga agenda yang harus dikawal secara serius.

Pertama, jangan melemahkan mekanisme pemulihan aset.

RUU harus benar-benar memberikan kemampuan kepada negara untuk mengejar hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau disamarkan.

Kedua, jangan mengorbankan due process of law.

Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi negara juga harus membuktikan bahwa dirinya lebih kuat daripada godaan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, jangan lupakan pengelolaan aset.

Aset yang berhasil dirampas harus dikelola secara transparan, akuntabel, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebab tujuan akhir hukum bukan sekadar merampas.

Tujuan akhirnya adalah:

mengembalikan keadilan.

DARI “FOLLOW THE MONEY” MENUJU “TAKE BACK THE MONEY”

Indonesia tidak kekurangan aturan untuk menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan.

Indonesia juga tidak kekurangan lembaga untuk menangani perkara korupsi.

Tantangannya adalah memastikan hasil kejahatan tersebut tidak tetap berada di tangan pelaku, keluarga, kroni, nominee, perusahaan boneka, atau jaringan yang menikmati hasil kejahatan.

Karena itu, paradigma pemberantasan korupsi harus bergerak:

FOLLOW THE MONEY.

Kemudian:

FREEZE THE ASSET.

Lalu:

SEIZE THE ASSET.

Dan pada akhirnya:

RECOVER THE ASSET.

Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.

Bukan sekadar berapa banyak orang masuk penjara.

Tetapi berapa banyak uang rakyat yang berhasil kembali kepada rakyat.

KESIMPULAN: 15 DESEMBER BUKAN AKHIR, MELAINKAN AWAL

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan paling lambat 15 Desember 2026, maka Indonesia memasuki fase baru dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.

Namun, pengesahan bukan garis finish.

Itu baru garis start.

Setelah undang-undang lahir, publik harus mengawasi implementasinya.

Aparat harus diawasi.

Hakim harus independen.

Pengelola aset harus transparan.

Pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi.

Dan koruptor tidak boleh lagi diberi ruang untuk menjadikan proses hukum sebagai perlombaan memindahkan harta.

Hukum harus mampu mengejar pelaku.

Hukum harus mampu mengejar uangnya.

Dan yang paling penting:

hukum harus mampu mengembalikan uang itu kepada negara dan rakyat.

Karena pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum orang.

Pemberantasan korupsi adalah tentang merebut kembali hak rakyat yang dirampas.

Maka 15 Desember 2026 patut dikawal bersama.

Bukan dengan euforia.

Tetapi dengan pengawasan.

Bukan dengan slogan.

Tetapi dengan keberanian membaca setiap pasal.

Dan bukan sekadar memastikan RUU Perampasan Aset diketuk palu.

Pastikan pula jangan sampai setelah palu diketuk, justru lahir ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Tegas dalam hukum, bijaksana dalam penyelesaian.

Salam Penegakan Hukum.

Dedy Luqman Hakim, S.H.