Opini  

Lima Klaster Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Dedy Luqman Hakim Bedah Arsitektur Baru Hukum Pidana Indonesia

KEDIRI — Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai menjadi fondasi baru hukum pidana Indonesia, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah pasal-pasal lama masih berlaku.

Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah: apakah aparat penegak hukum siap meninggalkan cara berpikir sektoral ketika hukum pidana Indonesia memasuki era kodifikasi baru?

Sebab, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bukan sekadar mengganti redaksi KUHP warisan kolonial. Undang-undang tersebut membangun ulang arsitektur hukum pidana Indonesia, termasuk menempatkan sejumlah tindak pidana khusus dalam Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus. UU tersebut kini berstatus berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di sinilah publik perlu berhenti membaca perubahan hukum secara hitam-putih.

Masuknya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, serta tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia ke dalam KUHP tidak dengan sendirinya berarti negara sedang melonggarkan pemberantasan kejahatan tersebut.

Justru sebaliknya, perubahan itu menuntut aparat penegak hukum memiliki kemampuan membaca hukum secara lebih terpadu.

MITOS BESAR: “KALAU MASUK KUHP, HUKUMANNYA JADI LEBIH RINGAN?”

Narasi semacam ini mudah berkembang.

“Kalau korupsi sudah masuk KUHP, apakah UU Tipikor kehilangan kekuatan?”

“Kalau narkotika sudah diatur dalam KUHP, apakah bandar narkoba akan mendapatkan keuntungan?”

“Kalau TPPU masuk KUHP, apakah UU TPPU tidak lagi diperlukan?”

Pertanyaan tersebut sah sebagai kekhawatiran publik.

Namun, jawabannya tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.

Dalam sistem hukum pidana, keberadaan ketentuan dalam KUHP tidak otomatis menghapus seluruh ketentuan khusus yang mengatur mekanisme, kewenangan, maupun aspek tertentu dari tindak pidana tersebut.

Karena itu, membaca KUHP Nasional hanya dengan melihat satu pasal tanpa memahami keseluruhan sistem justru dapat menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.

Masalah terbesar bukan ketika pasal-pasal itu dikodifikasi. Masalah terbesar muncul apabila aparat hanya memilih pasal yang paling mudah digunakan tanpa memahami hubungan antarnorma.

LIMA KLASTER TINDAK PIDANA KHUSUS: INI BUKAN SEKADAR PEMINDAHAN PASAL

Bab XXXV KUHP Nasional memuat lima kelompok besar tindak pidana khusus.

1. Pelanggaran HAM Berat — Pasal 598–599

Pasal 598 mengatur genosida, sementara Pasal 599 mengatur tindak pidana terhadap kemanusiaan.

Dengan memasukkannya ke dalam KUHP, negara memberikan jangkar kodifikasi terhadap kejahatan yang memiliki karakter luar biasa serius.

Pasal 598, misalnya, mengatur perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan.

Ini bukan sekadar persoalan penomoran.

Ini adalah pesan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak boleh dibaca sebagai kejahatan biasa.

2. Terorisme — Pasal 600–602

Terorisme juga memperoleh tempat dalam struktur tindak pidana khusus KUHP Nasional.

Konsekuensinya, aparat harus memahami bahwa penanganan perkara terorisme tidak cukup dengan sekadar mencari siapa pelakunya.

Jaringan, pembiayaan, perencanaan, dukungan dan konstruksi perbuatan harus dibaca dalam satu kesatuan pembuktian.

Prinsip pemberantasan kejahatan harus berjalan beriringan dengan due process of law.

Negara harus kuat menghadapi terorisme, tetapi kekuatan negara tetap harus bekerja di dalam hukum.

3. Korupsi — Pasal 603–606

Inilah bagian yang paling rawan disalahpahami publik.

Pasal 603, misalnya, mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya dapat mencapai pidana seumur hidup.

Pasal 604 juga mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menariknya, persoalan Pasal 603 dan 604 bahkan telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Pada 2 Maret 2026, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terhadap kedua pasal tersebut dan menegaskan bahwa ada tidaknya mens rea merupakan bagian dari penilaian hakim dalam proses peradilan.

Artinya, penerapan pasal korupsi tidak dapat direduksi menjadi rumus sederhana:

“Ada kerugian negara = otomatis tindak pidana.”

Pembuktian unsur pidana, sifat melawan hukum, tujuan, serta konteks perbuatan tetap menjadi persoalan hukum yang harus diuji di persidangan.

Dan di sinilah profesionalisme aparat benar-benar diuji.

4. TPPU — KEJAHATAN BUKAN HANYA SOAL UANG, TETAPI JEJAK UANG

Pasal 607 KUHP Nasional mengatur tindak pidana pencucian uang.

Perbuatannya meliputi antara lain menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Yang lebih penting, Pasal 607 juga secara eksplisit mengaitkan harta kekayaan hasil tindak pidana dengan berbagai tindak pidana asal, termasuk korupsi, penyuapan, narkotika, terorisme, penipuan, penggelapan dan sejumlah tindak pidana lainnya.

Maka paradigma penegakan hukum modern tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

“Siapa melakukan kejahatan?”

Pertanyaan berikutnya harus:

“Ke mana hasil kejahatan itu bergerak?”

Dan lebih jauh:

“Siapa yang menerima, menyembunyikan, menguasai, mengubah bentuk, atau menikmati hasil tersebut?”

Inilah mengapa pendekatan terhadap TPPU sangat strategis dalam membongkar kejahatan yang memiliki struktur ekonomi.

5. NARKOTIKA — JANGAN SAMPAI HUKUM SALAH MEMBACA PERAN PELAKU

Pasal 609 mengatur antara lain perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Untuk narkotika Golongan I bukan tanaman, ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dengan ketentuan lebih berat dalam kondisi tertentu.

Sementara Pasal 610 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika.

Namun, di sinilah prinsip proporsionalitas harus menjadi perhatian.

Pengguna, pecandu, kurir, pengedar, produsen, dan bandar tidak boleh dibaca secara serampangan sebagai satu kategori pelaku.

Kualitas peran, niat, penguasaan barang, jaringan, keuntungan, serta fakta pembuktian harus dianalisis secara cermat.

Hukum yang kuat bukan hukum yang menghukum semua orang dengan kacamata yang sama.

Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu membedakan siapa yang harus dihukum berat dan siapa yang harus mendapatkan pendekatan yang sesuai dengan kedudukan serta perbuatannya.

JADI, APAKAH KUHP NASIONAL MELEMAHKAN HUKUM PIDANA KHUSUS?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Justru persoalannya berada pada bagaimana ketentuan KUHP Nasional berinteraksi dengan peraturan sektoral.

KUHP Nasional harus dibaca bersama ketentuan peralihan dan penyesuaian yang mengatur hubungan dengan berbagai undang-undang yang masih relevan.

Bahkan untuk narkotika, ketentuan dalam Pasal 622 memuat mekanisme penggantian rujukan sejumlah pasal dalam undang-undang narkotika ke ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP.

Dengan demikian, publik jangan terjebak pada logika:

“Masuk KUHP = UU khusus mati.”

Hukum tidak bekerja sesederhana itu.

BAHAYA SEBENARNYA: EGO SEKTORAL

Dedy Luqman Hakim, S.H. menilai tantangan terbesar implementasi KUHP Nasional justru tidak berada pada banyaknya pasal.

Kalau aparat hanya hafal pasal tetapi tidak memahami arsitektur hukumnya, KUHP Nasional tidak akan menghasilkan perubahan yang maksimal. Yang berubah hanya nomor pasalnya, bukan mentalitas penegak hukumnya.

Menurutnya, Indonesia tidak membutuhkan aparat yang hanya mampu memilih pasal.

Indonesia membutuhkan aparat yang mampu membangun konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik harus memahami hubungan antara tindak pidana asal dengan hasil kejahatan.

Jaksa harus mampu membangun dakwaan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan sekadar menumpuk pasal.

Hakim harus menguji seluruh unsur secara independen dan objektif.

Sementara institusi penegak hukum harus berhenti melihat kewenangan sebagai wilayah kekuasaan yang harus dipertahankan.

Sebab dalam pemberantasan kejahatan modern, kejahatan tidak mengenal batas institusi.

ERA BARU PENEGAKAN HUKUM: BUKAN LAGI “PASAL MANA?”, TETAPI “KONSTRUKSI PERKARANYA APA?”

Pola pikir lama sering dimulai dari pertanyaan:

“Pasal apa yang bisa dikenakan?”

Padahal pendekatan hukum pidana modern seharusnya dimulai dari:

Apa fakta perbuatannya?

Apa unsur pidananya?

Siapa yang berperan?

Apa keuntungan yang diperoleh?

Ke mana hasil kejahatan bergerak?

Siapa yang menikmati?

Apakah terdapat keterlibatan korporasi?

Apa hubungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana lanjutan?

Dari sanalah pasal dipilih.

Bukan sebaliknya.

KORPORASI: FRONT BARU PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Salah satu perubahan penting dalam KUHP Nasional adalah penguatan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ini sangat relevan dalam perkara korupsi, lingkungan, ekonomi, keuangan, maupun tindak pidana yang menggunakan badan usaha sebagai instrumen.

Jangan sampai hukum hanya berhenti pada orang yang menandatangani dokumen sementara struktur ekonomi yang menikmati hasil kejahatan tetap berdiri.

Kalau kejahatan dilakukan menggunakan korporasi, maka korporasi tidak boleh menjadi “tameng” untuk menyembunyikan keuntungan hasil tindak pidana.

Karena itu, penegakan hukum harus mulai memetakan aset, aliran dana, beneficial ownership, hubungan antarperusahaan, serta pihak yang sesungguhnya menikmati keuntungan.

DILEMA BESAR APARAT: MENJERAT PELAKU ATAU MEMBONGKAR SISTEM?

Inilah pertanyaan yang lebih besar.

Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap satu pejabat.

Pemberantasan narkotika tidak selesai dengan menangkap satu kurir.

Pemberantasan TPPU tidak selesai dengan menyita satu rekening.

Pemberantasan terorisme tidak berhenti pada satu pelaku lapangan.

Kalau akar jaringan tidak dibongkar, hukum hanya menangkap ranting sementara pohonnya tetap tumbuh.

Karena itu, KUHP Nasional harus dipahami sebagai instrumen untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih terintegrasi.

CONTOH: KORUPSI YANG BERUJUNG TPPU

Bayangkan sebuah perkara hipotetis.

Seseorang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi.

Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain, digunakan membeli aset, dialihkan kepada pihak lain, atau dimasukkan ke dalam struktur perusahaan.

Dalam pendekatan yang hanya berorientasi pada tindak pidana asal, perkara mungkin berhenti pada pembuktian korupsi.

Tetapi pendekatan modern harus mengajukan pertanyaan tambahan:

Bagaimana uang itu bergerak?

Siapa yang menerima?

Apa bentuk penyamaran yang digunakan?

Aset apa yang dibeli?

Apakah terdapat pihak lain yang menikmati hasilnya?

Di titik inilah konstruksi TPPU menjadi penting. Pasal 607 KUHP Nasional secara eksplisit mengatur berbagai bentuk perbuatan terhadap harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.

Jadi, perang melawan kejahatan tidak boleh hanya mengejar pelaku, tetapi juga harus mengejar hasil kejahatan.

PANDUAN BAGI PRAKTISI HUKUM

Bagi praktisi hukum, perubahan ini menuntut perubahan strategi.

Pertama, pahami struktur Buku I dan Buku II KUHP Nasional.

Kedua, petakan tindak pidana khusus secara sistematis.

Ketiga, jangan hanya melihat pasal pidana pokok. Telusuri kemungkinan tindak pidana terkait, termasuk TPPU apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Keempat, identifikasi posisi setiap orang dalam perkara. Jangan menyamakan pelaku utama dengan pihak yang memiliki peran berbeda.

Kelima, periksa ketentuan sektoral, kewenangan lembaga, aturan pembuktian, dan ketentuan peralihan sebelum menyimpulkan suatu norma telah digantikan.

Keenam, jangan menjadikan banyaknya pasal sebagai ukuran kekuatan dakwaan.

Dakwaan yang kuat bukan dakwaan yang paling banyak pasalnya, tetapi dakwaan yang paling mampu dibuktikan setiap unsurnya.

JANGAN SAMPAI KUHP BARU HANYA MENJADI “PASAL BARU, CARA LAMA”

Pada akhirnya, modernisasi hukum pidana Indonesia akan gagal apabila perubahan undang-undang tidak diikuti perubahan budaya hukum.

Kita bisa memiliki KUHP baru.

Kita bisa memiliki sistem pemidanaan baru.

Kita bisa memiliki pertanggungjawaban korporasi.

Kita bisa memiliki pengaturan TPPU dalam kodifikasi.

Tetapi jika penyidikan masih dibangun dengan cara berpikir lama, jika koordinasi antarlembaga masih terjebak ego kewenangan, jika dakwaan dibangun tanpa pemetaan pembuktian, dan jika hukum hanya dipakai sebagai alat mengejar target perkara, maka kodifikasi besar tersebut hanya akan menjadi dokumen hukum yang megah tetapi miskin daya ubah.

Dedy Luqman Hakim, S.H. menegaskan:

“KUHP Nasional jangan hanya dipandang sebagai buku kumpulan pasal baru. Ini adalah perubahan paradigma. Kalau cara berpikir aparat tidak berubah, kita hanya mengganti buku hukum tanpa mengganti cara menjalankan hukum.”

Dan mungkin, inilah ujian terbesar KUHP Nasional.

Bukan apakah Indonesia memiliki hukum pidana yang baru.

Melainkan:

APAKAH INDONESIA MAMPU MENJALANKAN HUKUM PIDANA BARU DENGAN MENTALITAS PENEGAKAN HUKUM YANG BARU?

Sebab pada akhirnya, hukum yang baik tidak ditentukan hanya oleh seberapa indah rumusan pasalnya.

Hukum diuji ketika pasal itu berhadapan dengan kekuasaan, uang, jaringan, kepentingan, dan manusia yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Tentang Narasumber

Dedy Luqman Hakim, S.H. — Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, serta jurnalis investigasi Media Berita Keadilan.

Analisis ini merupakan pandangan hukum yang disusun berdasarkan kajian terhadap KUHP Nasional dan dinamika praktik penegakan hukum pidana, serta ditujukan sebagai bahan edukasi dan diskursus publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *