Probolinggo — Dugaan pelanggaran pada kegiatan pertambangan batuan komoditas tras yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, nampaknya bakal berbuntut panjang.
Persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan di luar titik koordinat izin usaha pertambangan (IUP). Material hasil penambangan tersebut juga diduga mengalir kepada pihak lain yang kemudian memanfaatkannya sebagai bahan baku. Salah satu perusahaan yang kini menjadi sorotan adalah PT Gondo Jaya, yang berlokasi di Dusun Melati.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak berwenang tidak hanya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan PT UPG, tetapi juga mulai menelusuri rantai distribusi material hasil tambang tersebut. Penelusuran itu penting dilakukan untuk memastikan dari mana material diperoleh, di titik mana material ditambang, serta apakah seluruh proses pengambilan dan penerimaannya memiliki dasar perizinan yang sah.
Dalam dugaan yang tengah menjadi perhatian, aktivitas PT UPG disebut berlangsung di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam IUP. Material dari lokasi yang diduga berada di luar wilayah koordinat tersebut kemudian diduga diambil dan diterima oleh PT Gondo Jaya.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada aktivitas penambangan. Rantai pasok material juga patut diperiksa secara menyeluruh: siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, dan apakah pihak penerima mengetahui asal-usul material tersebut.
“Jika benar PT Gondo Jaya mengambil bahan baku dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan titik koordinat dan tidak memiliki dasar perizinan yang sah, tentu harus ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak penerima material tersebut,” ujar MT, Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Probolinggo, Kamis (27/08/2026).
Menurut MT, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) perlu menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
Ia merujuk Pasal 161 UU Minerba yang mengatur mengenai perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Ancaman hukumnya cukup berat. Karena itu, perusahaan yang menerima bahan baku harus memastikan asal-usul materialnya jelas, legal, dan sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki,” katanya.
MT juga meminta aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap lokasi tambang. Menurut dia, rantai distribusi material perlu dibuka untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari material yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan di luar titik koordinat tersebut.
“Jangan hanya tambangnya yang diperiksa. Kalau ada material yang keluar dari lokasi, harus ditelusuri siapa yang menerima dan memanfaatkannya. Di situlah mata rantai persoalannya harus dibuka,” ujarnya.
Aktivitas pertambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, kembali mencuri perhatian berbagai pihak. Sejumlah pihak disebut telah turun melakukan peninjauan dan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di luar titik koordinat IUP yang telah ditentukan.
Selain persoalan koordinat, aktivitas pertambangan yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir tersebut juga diduga berada di atas lahan yang merupakan aset negara.
Jika dugaan tersebut benar, terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan sekaligus diperiksa secara serius: legalitas aktivitas pengambilan material pada lokasi tersebut dan status penguasaan atau pemanfaatan lahannya.
Inspektur Tambang Jawa Timur, sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan pertambangan di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, bersama satuan kerja terkait disebut telah melakukan peninjauan terhadap kegiatan pertambangan tersebut.
Peninjauan itu menjadi penting karena dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan batas koordinat wilayah izin, tetapi juga dengan aspek teknis dan kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik.
Namun hingga kini, belum diketahui secara jelas tindakan administratif maupun sanksi yang akan diberikan pemerintah apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
Sorotan terhadap PT Gondo Jaya membuat persoalan ini berkembang menjadi dugaan mata rantai baru dalam aktivitas pertambangan tersebut. Jika material yang diterima memang berasal dari lokasi yang berada di luar titik koordinat IUP, maka asal-usul material, dokumen pengangkutan, transaksi pembelian, hingga pengetahuan pihak penerima mengenai sumber material perlu diuji.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya menjawab pertanyaan apakah PT UPG menambang di lokasi yang sesuai dengan izin. Pemeriksaan juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih jauh: ke mana material tersebut dibawa, siapa yang menerimanya, dan apakah penerima mengetahui bahwa material tersebut diduga berasal dari lokasi di luar wilayah izin?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena legalitas sebuah rantai pasok tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan perusahaan penerima. Asal-usul material dan legalitas sumbernya juga perlu dipastikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari PT Ussy Persada Grup maupun PT Gondo Jaya mengenai dugaan aktivitas pertambangan di luar titik koordinat IUP dan dugaan penerimaan material dari lokasi tersebut. (***)













