KEDIRI – Rentenir atau yang populer disebut “lintah darat” masih menjadi momok bagi masyarakat yang berada dalam tekanan kebutuhan ekonomi. Di tengah kebutuhan dana yang mendesak, tawaran pinjaman cepat tanpa prosedur rumit sering kali tampak seperti jalan keluar.
Namun, persoalan justru dapat muncul setelah uang diterima.
Bunga yang terus bertambah, denda yang berlipat, tekanan penagihan hingga ancaman penyebaran data pribadi dapat membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran utang yang semakin sulit diputus.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah rentenir dapat dipidanakan hanya karena mengenakan bunga yang tinggi?
Penasihat Hukum dan Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H., memberikan penjelasan hukum yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah membedakan antara persoalan utang-piutang yang bersifat perdata dengan perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana.
BUNGA TINGGI TIDAK OTOMATIS MENJADI TINDAK PIDANA
Menurut Dedy Luqman Hakim, dalam perspektif hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam uang pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan.
Ketentuan mengenai pinjam-meminjam antara lain dapat ditemukan dalam Pasal 1754 KUHPerdata, sedangkan mengenai bunga terdapat pengaturan dalam Pasal 1765 KUHPerdata.
Karena itu, persoalan mengenai besaran bunga tidak serta-merta dapat ditarik menjadi perkara pidana hanya karena salah satu pihak menganggap bunga tersebut terlalu tinggi.
«”Masyarakat harus memahami bahwa bunga yang tinggi tidak otomatis membuat seseorang menjadi pelaku tindak pidana. Persoalan pidana baru muncul apabila terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Dedy Luqman Hakim.»
Dengan kata lain, harus dilihat terlebih dahulu bagaimana perjanjian dibuat, bagaimana uang diberikan, bagaimana kewajiban pembayaran ditagihkan, serta apakah terdapat kekerasan, ancaman, tipu muslihat, pemaksaan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
JANGAN TERJEBAK ANGAPAN “RENTENIR PASTI BISA DIPENJARAKAN”
Menurut Dedy, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap anggapan bahwa setiap rentenir otomatis dapat dipenjara.
Seseorang yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi tidak serta-merta dapat dijerat pidana hanya berdasarkan label “rentenir”.
Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya.
Jika hubungan hukum yang terjadi sebatas kesepakatan pinjam-meminjam dan kemudian muncul perselisihan mengenai pembayaran, bunga atau wanprestasi, maka persoalan tersebut pada dasarnya perlu terlebih dahulu dilihat dari perspektif hukum perdata.
Namun, situasinya berubah apabila dalam proses penagihan muncul tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Di sinilah batas antara penagihan utang yang sah dan tindak pidana menjadi sangat penting.
TAGIH UTANG BOLEH, ANCAM DAN RAMPAS BARANG TIDAK
Salah satu persoalan yang paling sering terjadi adalah metode penagihan.
Menurut Dedy, kreditur tentu memiliki hak untuk menagih kewajiban pembayaran berdasarkan hubungan hukum yang ada. Namun, hak tersebut bukanlah cek kosong untuk melakukan kekerasan, ancaman ataupun mengambil barang milik debitur secara paksa.
«”Ini yang sering kali menjadi jebakan bagi masyarakat. Utang memang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi cara menagih utang tetap dibatasi oleh hukum. Jangan sampai persoalan perdata berubah menjadi persoalan pidana karena metode penagihannya,” tegasnya.»
Apabila seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh sesuatu yang bukan haknya secara melawan hukum, maka perbuatannya dapat masuk ke ranah pidana, tergantung fakta dan terpenuhinya unsur pasal yang diterapkan.
Demikian pula apabila barang milik seseorang dirampas atau diambil secara paksa tanpa dasar hukum yang sah.
Utang tidak memberikan hak kepada kreditur untuk main hakim sendiri.
1. PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Apabila penagihan utang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan barang, uang atau keuntungan tertentu secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan atau pengancaman sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Artinya, persoalannya bukan lagi semata-mata tentang berapa persen bunganya, tetapi bagaimana cara memperoleh pembayaran tersebut.
Bila seseorang mengatakan, “bayar utangmu,” itu sendiri belum tentu merupakan tindak pidana.
Namun apabila penagihan berubah menjadi ancaman serius, kekerasan, pemaksaan atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka persoalannya menjadi berbeda.
2. ANCAM SEBAR DATA PRIBADI BUKAN CARA PENAGIHAN YANG BEBAS HUKUM
Fenomena lain yang perlu mendapat perhatian adalah ancaman mempermalukan debitur.
Misalnya, mengancam menyebarkan foto, identitas, nomor telepon, percakapan pribadi atau informasi lainnya kepada keluarga, teman, rekan kerja maupun publik dengan tujuan menekan debitur agar membayar.
Menurut Dedy, tindakan semacam itu tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi otomatis dari adanya utang.
Ada hak untuk menagih, tetapi ada pula batas hukum terhadap cara menagih.
Apabila terdapat penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi, penghinaan, ancaman, pemerasan, maupun perbuatan pidana lainnya, maka ketentuan pidana yang relevan dapat diterapkan berdasarkan fakta kasusnya.
Karena itu, korban tidak boleh hanya diam ketika menghadapi intimidasi.
3. PENIPUAN: BUKAN KARENA DEBITUR TIDAK MAMPU MEMBAYAR
Dedy juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan istilah penipuan.
Debitur yang tidak mampu membayar utang tidak otomatis berarti telah melakukan penipuan.
Untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai penipuan, harus dilihat apakah sejak awal terdapat maksud dan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan pihak lain menyerahkan sesuatu.
Karena itu, perbedaan antara gagal membayar utang dan penipuan harus dianalisis secara hati-hati.
4. RENTENIR DAN PINJOL ILEGAL ADALAH DUA HAL YANG HARUS DIBEDAKAN
Masyarakat juga sering menyamakan rentenir konvensional dengan pinjaman online ilegal.
Padahal keduanya tidak selalu identik.
Rentenir pada umumnya merupakan pihak yang memberikan pinjaman secara langsung kepada individu tertentu. Sementara pinjaman online ilegal dapat beroperasi melalui sistem atau platform digital tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
Jika suatu kegiatan jasa keuangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran sektor jasa keuangan dan bahkan pidana, tergantung bentuk kegiatan dan fakta hukumnya.
Karena itu, masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran pinjaman melalui aplikasi, situs maupun media sosial yang tidak jelas legalitasnya.
BUNGA TINGGI: PERDATA ATAU PIDANA?
Dedy menjelaskan bahwa persoalan bunga harus dilihat secara hati-hati.
Tidak tepat apabila setiap bunga tinggi langsung disebut sebagai tindak pidana.
Bunga, denda dan ketentuan pembayaran pada dasarnya perlu dilihat dari perjanjian yang dibuat para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat klausula yang bermasalah, merugikan konsumen atau bertentangan dengan ketentuan hukum, maka dapat muncul persoalan hukum tersendiri.
Namun, hal tersebut tidak berarti setiap bunga tinggi secara otomatis merupakan tindak pidana.
«”Jangan sampai masyarakat salah memahami. Bunga yang dianggap mencekik belum otomatis menjadi tindak pidana. Tetapi apabila di dalam praktiknya terdapat pemaksaan, ancaman, kekerasan, penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka di situlah pintu pidana dapat terbuka,” jelas Dedy.»
KORBAN RENTENIR HARUS MENYIMPAN BUKTI
Dedy menyarankan masyarakat yang mengalami praktik penagihan bermasalah untuk tidak menghapus bukti.
Simpan seluruh:
– Percakapan WhatsApp;
– Rekaman suara atau video yang diperoleh secara sah;
– Bukti transfer;
– Kwitansi;
– Perjanjian pinjaman;
– Bukti pembayaran cicilan;
– Foto atau tangkapan layar ancaman;
– Bukti penyebaran data pribadi;
– Identitas pihak yang melakukan penagihan; dan
– Saksi yang mengetahui peristiwa.
Bukti-bukti tersebut dapat menjadi sangat penting apabila kemudian dilakukan pengaduan atau laporan kepada aparat penegak hukum.
JANGAN MELAWAN DENGAN KEKERASAN
Satu hal yang juga ditekankan Dedy adalah korban tidak boleh membalas tindakan intimidasi dengan kekerasan.
Apabila ditagih secara kasar, masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dokumentasikan, simpan bukti, dan tempuh jalur hukum.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang tersedia.
PERTANYAAN PALING PENTING: “APAKAH SAYA WAJIB MEMBAYAR?”
Menurut Dedy, keberadaan bunga yang dipersoalkan tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban pokok yang memang telah diterima berdasarkan hubungan hukum yang sah.
Namun, mengenai bunga, denda, biaya tambahan, maupun klausula tertentu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, korban sebaiknya tidak mengambil kesimpulan sendiri bahwa seluruh utang otomatis gugur hanya karena bunga dianggap terlalu tinggi.
Sebaliknya, kreditur juga tidak boleh beranggapan bahwa karena seseorang memiliki utang, maka segala cara penagihan menjadi dibenarkan.
Keduanya tetap memiliki batas hukum.
PESAN PRAKTISI HUKUM: JANGAN TAKUT, TAPI JANGAN SEMBARANGAN
Dedy Luqman Hakim menegaskan, masyarakat yang terjerat utang sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan kepanikan.
«”Jangan takut menghadapi penagihan, tetapi juga jangan menganggap remeh kewajiban hukum. Periksa perjanjiannya, hitung pokok dan pembayarannya, dokumentasikan seluruh proses penagihan, dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, tempuh mekanisme hukum,” pungkasnya.»
Fenomena rentenir pada akhirnya bukan hanya persoalan tinggi atau rendahnya bunga.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah hubungan hukum tersebut dibuat secara sah, apakah para pihak melaksanakan kewajibannya, dan apakah dalam proses penagihan terdapat perbuatan yang melanggar hukum.
Bunga tinggi belum tentu pidana. Tetapi utang juga bukan tiket untuk melakukan ancaman, kekerasan, pemerasan atau perampasan.
Di titik inilah masyarakat perlu memahami hukum secara utuh, agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya: pertama karena jeratan utang, dan kedua karena ketidaktahuan terhadap hak-haknya sendiri.
Salam Penegakan Hukum.
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum | Penasihat Hukum | Konsultan Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
- <a href="https://beritajagat.com/biaya-seragam-sman-2-tuban-diduga-capai-rp16-juta-wali-murid-mengaku-tercekik/”>Biaya Seragam SMAN 2 Tuban Diduga Capai Rp1,6 Juta, Wali Murid Mengaku Tercekik
- Arena Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam dan Dadu, Masyarakat Tunggu Ketegasan Penegak Hukum
- Dugaan Sabung Ayam di Tiga Kecamatan Kediri Jadi Ujian Serius Bagi Ketegasan Aparat








Respon (1)