Opini  

Dedy Luqman Hakim: Utang Wajib Dibayar, Tetapi Eksekusi Jaminan Tetap Harus Tunduk pada Hukum

Debt Collector Boleh Menagih, Tetapi Tidak Boleh Mengubah Utang Piutang Menjadi Aksi Paksa: Membaca Ulang Fidusia, Hak Tanggungan dan Batas Eksekusi di Indonesia

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum Pidana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com & mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

KEDIRI — Ketika Mobil Dicegat, Kunci Dirampas: Di Mana Batas Eksekusi?

Sebuah mobil keluarga melaju seperti biasa.

Tiba-tiba beberapa orang menghentikannya. Pengemudi diminta turun. Kunci kendaraan diminta. Alasannya sederhana: angsuran menunggak.

Di tempat lain, sebuah keluarga mendapati papan pemberitahuan dipasang di depan rumah yang selama bertahun-tahun mereka tempati. Isinya menyatakan bahwa objek tersebut akan disita dan dilelang.

Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah utang memang ada.

Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah:

Siapa yang berwenang mengeksekusi? Dengan prosedur apa? Berdasarkan dokumen apa? Dan sampai di mana kewenangan penagih berhenti ketika debitur menolak menyerahkan objek jaminan?

Inilah garis batas yang sering kabur di lapangan.

Utang piutang adalah hubungan hukum.

Jaminan adalah instrumen hukum untuk menjamin pelunasan.

Eksekusi adalah tindakan hukum.

Tetapi pemaksaan, intimidasi, kekerasan atau perampasan tanpa dasar prosedural bukan otomatis berubah menjadi “eksekusi” hanya karena pelakunya membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Di sinilah hukum harus berbicara secara presisi.


JAMINAN BUKAN SATU REZIM HUKUM

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, jaminan kebendaan tidak hanya satu jenis.

Setidaknya terdapat beberapa rezim penting yang harus dibedakan karena mekanisme eksekusinya tidak identik.

1. JAMINAN FIDUSIA

Jaminan fidusia banyak digunakan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan benda bergerak lainnya.

Rezim utamanya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam konstruksi fidusia, hak kepemilikan atas benda dialihkan secara kepercayaan kepada penerima fidusia, sedangkan benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

Namun satu hal harus digarisbawahi:

adanya jaminan fidusia tidak otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur atau debt collector untuk mengambil benda dengan cara paksa.

UU Fidusia memang mengenal titel eksekutorial dan mekanisme eksekusi.

Namun norma tersebut telah memperoleh tafsir konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.


2. HAK TANGGUNGAN

Untuk tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah, rezim utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Pasal 6 UU Hak Tanggungan memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji.

Demikian pula Pasal 20 UU Hak Tanggungan mengatur mekanisme penjualan objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum maupun penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dengan demikian, ketika sebuah rumah dipasang tanda “akan dilelang”, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah utang tersebut benar-benar ada.

Harus diperiksa pula:

apakah telah terjadi cidera janji, apakah jaminannya sah, siapa pemegang Hak Tanggungan, bagaimana prosedur eksekusinya, dan apakah seluruh tahapan hukum telah dipenuhi?

Pasal 20 UU Hak Tanggungan secara tegas mengatur mekanisme penjualan objek Hak Tanggungan ketika debitur cidera janji.


3. GADAI

Gadai mempunyai karakter berbeda.

Pasal 1150 KUHPerdata mendefinisikan gadai sebagai hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya.

Karakter penting gadai adalah adanya penyerahan penguasaan benda kepada kreditur.

Karena itu, gadai tidak dapat begitu saja disamakan dengan fidusia.

Dalam fidusia, benda tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

Dalam gadai, benda pada prinsipnya berada dalam penguasaan pemegang gadai.

Perbedaan karakter tersebut berpengaruh terhadap mekanisme eksekusinya.


4. HIPOTEK DAN JAMINAN ATAS KAPAL

Hipotek mempunyai sejarah panjang dalam hukum perdata Indonesia.

Untuk kapal yang terdaftar, pengaturan mengenai hipotek kapal berhubungan dengan ketentuan hukum pelayaran dan pendaftaran kapal.

Karena itu, menyebut seluruh benda tidak bergerak sebagai objek hipotek merupakan kekeliruan.

Tanah dan bangunan pada prinsipnya tunduk pada rezim Hak Tanggungan, bukan hipotek.


MITOS PALING BERBAHAYA: “ADA SERTIFIKAT FIDUSIA BERARTI BOLEH TARIK PAKSA”

Inilah bagian yang paling sering menimbulkan konflik.

Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 semula menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun norma tersebut tidak dapat lagi dibaca secara sederhana setelah lahirnya:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 15 ayat (2).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme dan prosedur eksekusi harus dilaksanakan sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut bukan sekadar perubahan administratif.

Ini adalah perubahan fundamental dalam memahami batas antara hak eksekusi dan tindakan paksa sepihak.


PUTUSAN MK 18/PUU-XVII/2019: DEBT COLLECTOR TIDAK MENDAPAT “KEKUASAAN EKSEKUSI” DARI SEBUAH SURAT KUASA

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewenangan eksekusi dalam fidusia merupakan kewenangan yang bersyarat.

Jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Tetapi situasinya berubah apabila:

debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Dalam kondisi demikian, kreditur tidak memperoleh hak untuk menciptakan “eksekusi jalanan”.

Mahkamah menegaskan bahwa upaya paksa tidak dapat dilakukan kreditur secara mandiri tanpa bantuan pihak yang berwenang.

Artinya:

Surat kuasa penagihan bukan surat kuasa untuk melakukan kekerasan.

Surat tugas bukan surat perintah penyitaan pengadilan.

Sertifikat fidusia bukan lisensi untuk melakukan main hakim sendiri.


PUTUSAN MK NOMOR 2/PUU-XIX/2021 MEMPERTEGAS GARIS BATAS TERSEBUT

Perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 kemudian kembali menguji persoalan eksekusi jaminan fidusia.

Permohonan tersebut ditolak MK, tetapi dalam konteks hukum fidusia, putusan tersebut justru penting karena Mahkamah kembali mempertahankan konstruksi hukum yang telah dibangun dalam Putusan 18/PUU-XVII/2019.

Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah juga menegaskan bahwa ketika terdapat perselisihan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Bahkan Mahkamah Agung dalam publikasi hukumnya juga menjelaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek fidusia secara sukarela, kreditur tidak dibenarkan melakukan eksekusi paksa secara sepihak.


LALU BAGAIMANA DENGAN PASAL 29 UU FIDUSIA?

Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 menyebutkan bahwa apabila debitur cidera janji, eksekusi objek fidusia dapat dilakukan melalui:

  1. pelaksanaan titel eksekutorial;
  2. penjualan melalui pelelangan umum; atau
  3. penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia apabila menghasilkan harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Pasal tersebut juga mengatur persyaratan tertentu untuk penjualan di bawah tangan.

Namun norma tersebut harus dibaca bersama dengan tafsir konstitusional MK.

Inilah yang sering hilang dalam praktik.

Orang hanya mengutip:

“Sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial.”

Tetapi lupa membaca:

bagaimana MK menafsirkan kekuatan eksekutorial tersebut?


TIGA JALUR YANG HARUS DIBEDAKAN

PERTAMA — PENYERAHAN SUKARELA

Jika debitur mengakui cidera janji dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan, proses dapat dilakukan sesuai mekanisme eksekusi yang diperbolehkan undang-undang.

Ini berbeda dengan kendaraan yang dihentikan paksa di jalan.


KEDUA — PELELANGAN UMUM

UU Fidusia mengenal penjualan melalui pelelangan umum.

Demikian pula UU Hak Tanggungan mengenal pelelangan umum sebagai salah satu mekanisme eksekusi.

Dalam konteks Hak Tanggungan, Pasal 6 memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji.

Jadi, eksekusi jaminan bukan sekadar:

“Saya punya surat, maka barang saya ambil.”

Eksekusi merupakan rangkaian tindakan hukum yang memiliki prosedur.


KETIGA — EKSEKUSI MELALUI PENGADILAN

Apabila terjadi sengketa mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan objek fidusia secara sukarela, jalur pengadilan menjadi sangat penting.

Pengadilan bukan sekadar “formalitas”.

Pengadilan menjadi institusi yang memberikan legitimasi terhadap tindakan eksekutorial ketika para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Mahkamah Agung sendiri menempatkan pengadilan sebagai forum ketika terjadi perselisihan mengenai cidera janji dan penyerahan objek fidusia.


PENJUALAN DI BAWAH TANGAN BUKAN BERARTI “AMBIL DI TEMPAT”

Ada pula mekanisme penjualan di bawah tangan.

Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Fidusia mensyaratkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia serta tujuan memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Artinya, penjualan di bawah tangan tidak identik dengan:

debt collector mengambil kendaraan → membawa ke gudang → menjual kendaraan.

Ada mekanisme hukum yang harus dipenuhi.


HAK TANGGUNGAN PUN TIDAK BOLEH DIEKSEKUSI SEMBARANGAN

Untuk Hak Tanggungan, Pasal 20 UU Nomor 4 Tahun 1996 mengatur bahwa ketika debitur cidera janji, objek dapat dijual melalui pelelangan umum berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama maupun berdasarkan titel eksekutorial.

Penjualan di bawah tangan juga dimungkinkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dengan persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Karena itu, memasang tulisan:

“DISEGEL — AKAN DILELANG”

tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prosedur eksekusi telah sah.

Dokumen dan tahapan hukumnya harus diperiksa.


LALU APAKAH DEBT COLLECTOR BOLEH MENAGIH?

Boleh, sepanjang penagihan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai ketentuan.

Ini penting.

Jangan sampai pemberitaan mengenai perlindungan debitur justru menciptakan kesalahpahaman bahwa seluruh aktivitas debt collector adalah ilegal.

Tidak demikian.

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan penagihan, termasuk melalui pihak ketiga, tetapi aktivitas tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen dan peraturan sektor jasa keuangan.

OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum, antara lain tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, serta tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.

Lebih jauh, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan pembiayaan tidak otomatis hilang hanya karena aktivitas penagihan dilakukan oleh pihak ketiga.

Ini adalah poin yang sangat penting.

Menggunakan pihak ketiga bukan berarti perusahaan melepaskan tanggung jawab hukum.


KETIKA PENAGIHAN BERUBAH MENJADI KEKERASAN

Di sinilah hukum perdata dapat bersinggungan dengan hukum pidana.

Namun harus berhati-hati.

Tidak setiap penarikan kendaraan otomatis merupakan tindak pidana.

Untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, unsur deliknya harus dibuktikan berdasarkan fakta.

Misalnya, apabila seseorang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu norma yang perlu diperiksa. Pasal tersebut mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar seseorang menyerahkan barang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang, Pasal 482 KUHP Nasional mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara Pasal 479 KUHP Nasional mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam keadaan tertentu, ancaman pidananya dapat lebih berat, antara lain apabila dilakukan di jalan umum atau secara bersama-sama dan bersekutu.

Tetapi sekali lagi:

pasal pidana tidak boleh ditempelkan secara otomatis hanya karena terjadi penarikan kendaraan.

Harus dilihat siapa pelakunya, apa kewenangannya, bagaimana cara memperoleh kendaraan, apakah terdapat kekerasan atau ancaman, apakah terdapat maksud melawan hukum, bagaimana status objek jaminan, dan bagaimana keseluruhan peristiwa terjadi.

Di sinilah proses penyelidikan dan penyidikan harus bekerja berdasarkan bukti.


SURAT KUASA BUKAN “SURAT SAKTI”

Saya, Dedy Luqman Hakim, S.H., melihat satu persoalan yang sangat penting untuk terus diedukasi kepada masyarakat:

Surat kuasa penagihan bukanlah surat sakti yang menghapus hukum pidana.

Surat tugas dapat membuktikan adanya hubungan penugasan.

Surat kuasa dapat membuktikan kewenangan tertentu.

Sertifikat fidusia dapat membuktikan adanya jaminan yang telah didaftarkan.

Tetapi semua dokumen tersebut harus dibaca dalam konteks:

kewenangan apa yang diberikan, kepada siapa, berdasarkan peraturan apa, dan dengan prosedur bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan.

Tidak ada dokumen yang secara otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan kekerasan.


MASYARAKAT HARUS MEMBEDAKAN “MENAGIH” DAN “MENGEKSEKUSI”

Ini dua hal yang sering dicampuradukkan.

Menagih berarti meminta pemenuhan kewajiban pembayaran.

Eksekusi adalah pelaksanaan hak terhadap objek jaminan melalui mekanisme hukum.

Seorang penagih tidak otomatis berubah menjadi juru sita pengadilan.

Seorang debt collector tidak otomatis menjadi aparat eksekusi.

Dan surat kuasa perusahaan tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pejabat negara.

Maka apabila terjadi sengketa mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek fidusia secara sukarela, hukum telah menyediakan jalur pengadilan.

Itulah fungsi negara hukum.


APA YANG HARUS DILAKUKAN DEBITUR?

Apabila didatangi pihak penagih, jangan langsung melakukan perlawanan fisik.

Tetap tenang.

Mintalah identitas dan dasar penugasannya.

Periksa:

1. Identitas petugas.

2. Nama dan identitas perusahaan yang menugaskan.

3. Surat tugas atau dokumen penugasan.

4. Informasi mengenai perjanjian pembiayaan.

5. Rincian kewajiban atau tunggakan.

6. Dokumen jaminan yang relevan.

7. Status pendaftaran fidusia apabila objek kendaraan memang dibebani fidusia.

8. Dasar dan prosedur eksekusi yang hendak dilakukan.

Untuk kegiatan penagihan, ketentuan sektor jasa keuangan juga mengatur tata cara dan etika penagihan. OJK telah menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, maupun tindakan mempermalukan konsumen.


JANGAN MELAWAN DENGAN KEKERASAN

Ini juga penting.

Debitur yang merasa haknya dilanggar tidak boleh membalas dengan kekerasan.

Jangan memukul.

Jangan mengancam.

Jangan merusak kendaraan.

Jangan melakukan pengeroyokan.

Jangan mengunci atau menyandera orang.

Jangan mengubah sengketa perdata menjadi perkara pidana baru.

Jika terjadi tindakan yang diduga melawan hukum, dokumentasikan dengan aman, cari saksi, simpan bukti komunikasi, dan gunakan mekanisme pengaduan atau laporan kepada aparat yang berwenang.

Melawan dugaan pelanggaran hukum harus tetap dilakukan dengan hukum.


DI SISI LAIN, DEBITUR JUGA TIDAK BOLEH BERMAIN CURANG

Perlindungan hukum bukan berarti debitur bebas dari kewajiban.

Jika memang terdapat utang yang sah, kewajiban pembayaran tetap harus dihormati.

Persoalan utamanya adalah:

bagaimana kreditur memperoleh pelunasan tanpa melanggar prosedur hukum?

Dan sebaliknya:

bagaimana debitur mempertahankan haknya tanpa menghilangkan kewajiban kontraktualnya?

Negara hukum harus melindungi keduanya.

Kreditur memiliki hak untuk memperoleh pembayaran.

Debitur memiliki hak atas perlakuan hukum yang sah.


JANGAN LUPA: FIDUSIA HARUS DIDAFTARKAN

Salah satu aspek yang sering luput adalah status pendaftaran jaminan fidusia.

Dalam regulasi sektor perusahaan pembiayaan, kewajiban pendaftaran fidusia dan larangan melakukan eksekusi sebelum sertifikat jaminan fidusia diterbitkan telah ditegaskan dalam ketentuan OJK yang mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Karena itu, dalam suatu sengketa konkret, pemeriksaan tidak cukup hanya bertanya:

“Ada cicilan yang menunggak atau tidak?”

Tetapi juga:

“Apa objek jaminannya?”

“Apa jenis jaminannya?”

“Apakah jaminan telah didaftarkan?”

“Siapa pemegang jaminannya?”

“Apakah telah terjadi wanprestasi?”

“Apakah wanprestasi diakui atau diperselisihkan?”

“Apakah debitur menyerahkan objek secara sukarela?”

“Jika tidak, apakah telah ditempuh mekanisme pengadilan?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih menentukan daripada sekadar menunjukkan selembar surat kuasa.


YURISPRUDENSI KONSTITUSIONAL YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Setidaknya terdapat beberapa rujukan penting dalam membaca persoalan ini.

PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Putusan ini merupakan tonggak utama dalam eksekusi fidusia.

MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia dan menegaskan batas pelaksanaan eksekusi ketika terdapat sengketa mengenai wanprestasi dan penolakan penyerahan objek secara sukarela.

PUTUSAN MK NOMOR 2/PUU-XIX/2021

Putusan ini mempertahankan konstruksi hukum yang telah dibangun dalam Putusan 18/PUU-XVII/2019 dan kembali menempatkan persoalan eksekusi fidusia dalam kerangka perlindungan hukum serta kepastian hukum.

PUTUSAN MK NOMOR 71/PUU-XIX/2021

Dalam pertimbangannya, MK kembali menjelaskan bahwa ketika wanprestasi masih diperselisihkan dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

PERKEMBANGAN PRAKTIK PERADILAN

Mahkamah Agung juga masih merujuk Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 dalam menjelaskan batas parate eksekusi fidusia. Publikasi resmi MA menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi paksa sepihak tidak dibenarkan.

Dengan demikian, persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan antara:

“debt collector versus debitur.”

Ini adalah persoalan:

kepastian hukum versus tindakan sepihak.


PESAN UNTUK PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Perusahaan pembiayaan memiliki kepentingan hukum yang sah.

Mereka memberikan pembiayaan.

Mereka memiliki piutang.

Mereka memiliki hak berdasarkan kontrak.

Mereka juga memiliki hak atas jaminan apabila syarat-syarat eksekusi terpenuhi.

Tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan prosedur hukum.

OJK sendiri menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan melalui pihak internal maupun pihak ketiga. Penagihan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak menggunakan kekerasan, intimidasi atau ancaman.

Karena itu, profesionalisme perusahaan pembiayaan justru diuji ketika debitur bermasalah.

Bukan ketika semuanya berjalan lancar.


PESAN UNTUK DEBT COLLECTOR

Menjadi penagih bukan berarti menjadi aparat.

Membawa surat tugas bukan berarti memegang kewenangan negara.

Memiliki sertifikat profesi bukan berarti memperoleh kekebalan hukum.

Dan memakai seragam perusahaan bukan berarti setiap tindakan otomatis sah.

Profesionalisme seorang penagih justru terlihat ketika menghadapi debitur yang menolak menyerahkan kendaraan.

Apakah ia memanggil aparat?

Apakah ia menghubungi perusahaan?

Apakah ia menempuh prosedur hukum?

Atau justru menggunakan tekanan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan konsekuensi hukum dari suatu tindakan.


PESAN UNTUK DEBITUR

Jangan menggunakan Putusan MK sebagai alasan untuk menghilangkan kewajiban pembayaran.

Putusan MK bukan “tameng” untuk melarikan kendaraan.

Putusan MK bukan izin untuk menjual atau mengalihkan objek jaminan sesuka hati.

Putusan MK adalah bagian dari sistem konstitusional yang mengatur bagaimana hak kreditur dan hak debitur harus dijalankan secara seimbang dalam negara hukum.

Karena itu:

Bayarlah utang jika memang menjadi kewajiban.

Tetapi apabila terjadi sengketa tentang wanprestasi atau cara eksekusi:

gunakan hukum, bukan kekerasan.


PENUTUP: HUKUM TIDAK BOLEH DIGANTIKAN OTOT

Pada akhirnya, sengketa jaminan bukanlah pertandingan siapa yang paling banyak orangnya.

Bukan siapa yang paling besar badannya.

Bukan siapa yang paling keras suaranya.

Dan bukan siapa yang paling cepat mengambil kendaraan.

Hukum mengenal kontrak.

Hukum mengenal jaminan.

Hukum mengenal wanprestasi.

Hukum mengenal eksekusi.

Dan hukum juga mengenal batas terhadap penggunaan kekerasan.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 telah memberikan garis yang sangat penting dalam persoalan fidusia: ketika wanprestasi diperselisihkan dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui pemaksaan sepihak, tetapi harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tersedia.

Karena itu, kalimat yang harus terus diingat oleh masyarakat adalah:

Utang wajib dibayar. Jaminan dapat dieksekusi sesuai hukum. Tetapi eksekusi tidak boleh berubah menjadi perampasan.

Dan bagi para penagih:

Menagih boleh. Menguasai objek jaminan sesuai prosedur hukum boleh. Tetapi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri bukanlah bagian dari kewenangan penagihan.

Bagi perusahaan pembiayaan:

Gunakan hukum untuk mengeksekusi hak, bukan tekanan untuk memaksakan kehendak.

Dan bagi masyarakat:

Jangan takut menghadapi penagihan, tetapi jangan pula menghindari kewajiban yang memang sah. Kenali hak, pahami kewajiban, dokumentasikan peristiwa, dan tempuh jalur hukum.

Sebab pada akhirnya:

HUKUM ADALAH PANGLIMA.
BUKAN OTOT.
BUKAN ANCAMAN.
BUKAN JALANAN.

Salam Penegakan Hukum.