Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H. – Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, dan Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.
KEDIRI – Seorang perempuan lanjut usia duduk bersimpuh di ruang sidang. Tubuhnya renta. Wajahnya penuh keriput. Air mata mengalir perlahan ketika palu hakim diketukkan.
Ia dinyatakan bersalah karena mengambil beberapa batang kayu jati kering milik sebuah perusahaan yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Nilainya mungkin tidak seberapa.
Namun bagi perempuan itu, beberapa batang kayu tersebut memiliki arti yang jauh lebih besar: cara bertahan hidup.
Di atas kertas, perkara tersebut mungkin sederhana.
Unsur pidana dapat diperdebatkan. Barang bukti dapat diperiksa. Saksi dapat dihadirkan. Pasal dapat diterapkan.
Tetapi pertanyaan yang jauh lebih besar justru muncul setelah semua prosedur hukum dipenuhi:
Apakah setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana harus selalu berujung pada pemidanaan tanpa melihat manusia dan keadaan yang melatarbelakanginya?
Di sinilah hukum berhadapan dengan wajah kemanusiaannya sendiri.
SUMMUM IUS, SUMMA INIURIA: HUKUM YANG TERLALU KAKU DAPAT MELAHIRKAN KETIDAKADILAN
Dalam tradisi hukum Romawi dikenal adagium “Summum ius, summa iniuria”, yang secara sederhana dapat dimaknai bahwa penerapan hukum secara sangat ketat dapat berujung pada ketidakadilan yang ekstrem.
Adagium ini bukan ajakan untuk mengabaikan hukum.
Sebaliknya, ia merupakan peringatan bahwa kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari keadilan.
Persoalannya, dalam praktik penegakan hukum, hukum terkadang berhenti pada pertanyaan:
“Pasal apa yang dilanggar?”
Padahal seharusnya ada pertanyaan lanjutan:
“Mengapa perbuatan itu terjadi, siapa yang dirugikan, bagaimana akibatnya, apakah pelaku dapat dipulihkan, dan apakah pemidanaan benar-benar merupakan jalan terbaik?”
Perbedaan cara bertanya itulah yang membedakan penegakan hukum yang sekadar formal dengan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
KETIKA HUKUM HANYA DIBACA DARI TEKS
Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, penegakan hukum memang harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak berdasarkan selera pribadi.
Namun negara hukum tidak berarti bahwa hukum harus dijalankan secara mekanis seperti mesin.
Hukum mempunyai tujuan.
Keadilan mempunyai konteks.
Dan manusia mempunyai keadaan yang tidak selalu dapat dimasukkan ke dalam kotak-kotak pasal.
Di sinilah kritik terhadap legalisme-formalistik menjadi relevan.
Jika penegakan hukum hanya berhenti pada pemenuhan unsur pasal tanpa mempertimbangkan tujuan pemidanaan, keadaan pelaku, korban, dampak sosial, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, hukum berisiko kehilangan fungsi sosialnya.
Aparat penegak hukum akhirnya hanya menjadi “pengucap” teks undang-undang.
Padahal hukum bukan sekadar kumpulan kata.
Hukum adalah instrumen untuk mengatur kehidupan manusia.
HUKUM PROGRESIF: HUKUM UNTUK MANUSIA
Gagasan hukum progresif yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo memberikan kritik penting terhadap cara berhukum yang terlalu formalistik.
Gagasan tersebut pada dasarnya menempatkan manusia dan tujuan keadilan sebagai orientasi penting dalam penegakan hukum.
Dalam perspektif tersebut, hukum seharusnya tidak berhenti pada teks, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum dan Praktisi Hukum, menegaskan:
“Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika penegakan hukum justru melukai rasa keadilan masyarakat, kita harus berani mengevaluasi cara kita berhukum. Aparat penegak hukum bukan sekadar penghafal pasal, tetapi penjaga keadilan.”
Pernyataan tersebut bukan berarti bahwa aparat boleh mengabaikan undang-undang.
Justru sebaliknya.
Kewenangan harus dijalankan dalam koridor hukum, tetapi hukum harus ditafsirkan dan diterapkan dengan mempertimbangkan tujuan keadilan.
KUHP NASIONAL MEMBUKA RUANG BAGI KEADILAN SUBSTANTIF
Perubahan paradigma tersebut semakin terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 3 tahun setelah diundangkan.
KUHP Nasional tidak hanya berbicara mengenai perbuatan pidana dan ancaman pidana.
Dalam Pasal 53, misalnya, hakim dalam mengadili suatu perkara tidak semata-mata ditempatkan sebagai “mesin penghukum”.
Hakim diberikan ruang untuk mempertimbangkan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang.
Kemudian Pasal 54 memberikan sejumlah pedoman penting yang harus dipertimbangkan dalam pemidanaan, antara lain bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin, riwayat hidup, keadaan sosial-ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, dampak tindak pidana terhadap korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ini merupakan pesan penting:
Pemidanaan bukan sekadar persoalan “berapa pasalnya”, tetapi juga “mengapa pidana itu dijatuhkan dan apa tujuan akhirnya”.
JUDICIAL PARDON: KETIKA HAKIM DIBERI RUANG UNTUK MEMAAFKAN
Salah satu gagasan penting dalam KUHP Nasional adalah mekanisme pemaafan hakim atau judicial pardon.
Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan antara lain ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta segi keadilan dan kemanusiaan.
Inilah salah satu contoh bahwa sistem hukum pidana modern tidak semata-mata mengejar pembalasan.
Ada ruang untuk mempertimbangkan manusia.
Ada ruang untuk mempertimbangkan keadaan.
Dan ada ruang untuk mempertimbangkan keadilan.
RESTORATIVE JUSTICE: JANGAN SEMUA PERKARA BERAKHIR DI BALIK JERUJI
Paradigma serupa juga terlihat dalam perkembangan restorative justice.
Kepolisian memiliki Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan juga memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Prinsipnya jelas: dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian tidak harus selalu berujung pada penghukuman melalui penjara.
Korban harus diperhatikan.
Kerugian harus dipulihkan.
Pelaku harus bertanggung jawab.
Masyarakat harus mendapatkan manfaat.
Dan konflik sosial harus diselesaikan.
Inilah yang membedakan restorative justice dengan paradigma pemidanaan yang semata-mata berorientasi pada pembalasan.
OVERCROWDING LAPAS: KETIKA PENJARA BUKAN SELALU JAWABAN
Persoalan berikutnya adalah kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Overcrowding bukan sekadar angka statistik.
Di balik setiap angka terdapat manusia.
Ada keluarga.
Ada anak.
Ada orang tua.
Ada masa depan yang terhenti.
Karena itu, kebijakan kriminal harus mampu membedakan antara kejahatan serius yang membutuhkan pidana tegas dengan perkara tertentu yang lebih efektif diselesaikan melalui pemulihan.
Jika seluruh persoalan sosial diselesaikan dengan penjara, maka penjara akan terus menanggung beban yang semakin berat.
Lebih jauh lagi, pendekatan pemidanaan yang tidak proporsional dapat menimbulkan persoalan sosial baru.
Seseorang yang sebelumnya melakukan pelanggaran ringan dapat memperoleh label sosial sebagai “penjahat”.
Di sinilah teori labeling dalam kriminologi menjadi relevan untuk diperhatikan.
Penegakan hukum yang tidak proporsional berpotensi menciptakan konsekuensi sosial yang jauh lebih besar daripada perbuatan awalnya.
HAKIM BUKAN SEKADAR PEMBACA PASAL
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan fondasi yang sangat penting.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kalimat tersebut bukan ornamen.
Ia merupakan mandat.
Hakim memang harus tunduk kepada hukum.
Namun dalam menerapkan hukum, hakim juga dituntut memahami nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, ketika seorang hakim menghadapi perkara dengan nilai kerugian kecil, pelaku berasal dari kelompok rentan, terdapat alasan kemanusiaan yang kuat, korban dapat dipulihkan, dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari pemenjaraan, maka pertanyaan mengenai proporsionalitas pemidanaan menjadi sangat penting.
“DEMI KEADILAN” BUKAN SEKADAR KALIMAT DI KEPALA PUTUSAN
Setiap putusan pengadilan di Indonesia menggunakan irah-irah:
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kalimat tersebut mengandung pesan moral yang sangat dalam.
Putusan pengadilan bukan sekadar produk administrasi.
Ia merupakan keputusan yang dapat menentukan masa depan seseorang.
Karena itu, keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulasi matematis antara perbuatan, pasal, dan hukuman.
Keadilan harus mempertimbangkan proporsionalitas.
Keadilan harus mempertimbangkan kemanusiaan.
Dan keadilan harus mempertimbangkan tujuan hukum itu sendiri.
KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN HARUS BERJALAN BERSAMA
Dalam praktik, kita sering melihat tiga tujuan hukum ditempatkan seolah-olah saling bertentangan:
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Padahal ketiganya seharusnya berjalan beriringan.
Kepastian tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekakuan.
Keadilan tanpa kepastian dapat berubah menjadi subjektivitas.
Sementara kemanfaatan tanpa hukum dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Karena itu, tugas penegak hukum bukan memilih salah satu dan membuang yang lain.
Tugasnya adalah menemukan titik keseimbangan.
TIGA PERUBAHAN YANG HARUS DILAKUKAN
Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., ada setidaknya tiga hal yang harus diperkuat dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
1. Pendidikan hukum harus membentuk cara berpikir kritis
Calon penegak hukum tidak cukup hanya menghafal pasal.
Mereka harus memahami filsafat hukum, teori keadilan, kriminologi, sosiologi hukum, metode penafsiran, serta dampak sosial dari sebuah keputusan hukum.
2. Diskresi harus digunakan secara bertanggung jawab
Diskresi bukan berarti kebebasan bertindak tanpa batas.
Diskresi harus berdasarkan hukum, kepentingan umum, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Tidak boleh menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan.
3. Restorative justice harus dioptimalkan
Untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, pemulihan korban dan penyelesaian konflik harus mendapatkan tempat yang lebih kuat daripada sekadar orientasi penghukuman.
Tetapi restorative justice juga harus dijalankan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi tekanan terhadap korban atau menjadi alat untuk “membeli” penghentian perkara.
JANGAN SAMPAI PASAL LEBIH BERHARGA DARIPADA MANUSIA
Pada akhirnya, hukum memang harus ditegakkan.
Tidak boleh ada pembenaran terhadap kejahatan hanya dengan alasan kemiskinan.
Tidak boleh ada pembenaran terhadap pelanggaran hukum hanya karena pelakunya memiliki latar belakang tertentu.
Namun negara juga tidak boleh kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kejahatan yang membutuhkan hukuman keras dengan perkara tertentu yang lebih membutuhkan pemulihan, pembinaan, dan penyelesaian yang manusiawi.
Di situlah letak kedewasaan sistem hukum.
Hukum bukan berhala yang harus disembah karena teksnya.
Hukum adalah instrumen untuk menciptakan ketertiban, keadilan, kemanfaatan dan kemanusiaan.
Cicero telah mengingatkan dunia sejak ribuan tahun lalu:
Summum ius, summa iniuria.
Jangan sampai kita menegakkan hukum sedemikian keras hingga akhirnya justru kehilangan alasan mengapa hukum itu dibuat.
Sebab ketika hukum kehilangan nurani, yang tersisa mungkin hanya pasal.
Dan ketika pasal berdiri tanpa keadilan, maka yang sedang berdiri di ruang sidang bukan lagi kemenangan hukum.
Melainkan kekalahan kemanusiaan.
Salam Penegakan Hukum.
Dedy Luqman Hakim, S.H. Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com & mojopaitnews.com
WAKABID Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri













