Opini  

Jangan Asal Tahan! Dedy Luqman Hakim Bongkar 8 Pintu Legal Penahanan dalam KUHAP Baru

KEDIRI — Selama puluhan tahun, kewenangan penahanan menjadi salah satu titik paling sensitif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di balik surat perintah penahanan, terdapat konsekuensi yang sangat nyata: kebebasan seseorang dibatasi, sementara proses pembuktian di pengadilan belum selesai.

Di bawah rezim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, alasan subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana menjadi bagian penting dalam konstruksi penahanan.

Namun, sejak 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Perubahan tersebut membawa konsekuensi penting terhadap cara aparat penegak hukum menggunakan kewenangan upaya paksa, termasuk penahanan.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi fundamental:

Apakah seseorang masih dapat ditahan hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif aparat?

Jawabannya harus dilihat secara utuh dari ketentuan KUHAP baru.

PENAHANAN BUKAN PEMIDANAAN

Penahanan tidak boleh dipahami sebagai bentuk hukuman.

Seseorang yang telah berstatus tersangka maupun terdakwa tetap mempunyai hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pembatasan kemerdekaan harus mempunyai dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KUHAP baru memberikan parameter yang lebih terukur.

Berdasarkan Pasal 100, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak berdiri hanya pada satu alasan, tetapi harus memperhatikan persyaratan objektif, keberadaan minimal dua alat bukti yang sah, serta keadaan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, adanya dugaan tindak pidana tidak otomatis berarti seseorang harus ditahan.

DELAPAN KEADAAN YANG DAPAT MENJADI DASAR PENAHANAN

Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar penahanan.

Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati dan tidak boleh dipahami sebagai kewenangan absolut aparat.

1. Mengabaikan Panggilan Penyidik Dua Kali Berturut-turut

Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Artinya, harus ada fakta mengenai panggilan yang dilakukan secara sah dan adanya pengabaian tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Tidak tepat apabila seseorang langsung dicap “tidak kooperatif” hanya karena satu kali tidak hadir, terlebih apabila terdapat alasan yang sah.

2. Memberikan Informasi yang Tidak Sesuai dengan Fakta

KUHAP baru juga memasukkan keadaan ketika tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Namun, perbedaan keterangan tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai kebohongan.

Harus terdapat fakta pembanding yang dapat diuji.

Dalam proses hukum modern, fakta tersebut dapat berasal dari berbagai alat bukti yang sah, termasuk dokumen, keterangan saksi, rekaman elektronik, maupun hasil pemeriksaan forensik yang diperoleh sesuai prosedur hukum.

3. Menghambat Proses Pemeriksaan

Keadaan lain adalah ketika tersangka melakukan tindakan yang menghambat proses pemeriksaan.

Parameter ini harus diterapkan secara hati-hati.

Sebab menggunakan hak hukum bukan berarti menghambat penyidikan.

Meminta didampingi penasihat hukum, mengajukan keberatan, memberikan keterangan sesuai pengetahuan yang dimiliki, ataupun menggunakan hak-hak prosedural tidak semestinya secara otomatis dianggap sebagai tindakan menghambat.

Yang harus dicari adalah tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses pemeriksaan.

4. Berupaya Melarikan Diri

Penahanan dapat dilakukan apabila terdapat keadaan bahwa tersangka atau terdakwa berupaya melarikan diri.

Ini berbeda dengan sekadar dugaan subjektif bahwa seseorang mungkin melarikan diri.

Perbedaan antara “berupaya melarikan diri” dan “dikhawatirkan akan melarikan diri” memiliki konsekuensi penting dalam pembuktian.

Karena itu, fakta yang menjadi dasar harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

5. Berupaya Merusak atau Menghilangkan Barang Bukti

Penahanan juga dapat dikaitkan dengan keadaan ketika tersangka atau terdakwa berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.

Kembali, kata kuncinya adalah “berupaya”.

Jangan sampai kemungkinan abstrak diperlakukan sebagai fakta.

Aparat harus mampu menjelaskan keadaan konkret yang menjadi dasar penilaian tersebut.

6. Melakukan Ulang Tindak Pidana

KUHAP baru juga mengatur keadaan ketika tersangka atau terdakwa melakukan ulang tindak pidana.

Ketentuan ini tentu berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan kepentingan proses hukum.

Namun, dugaan tindak pidana baru tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan asas praduga tidak bersalah.

Seseorang tidak boleh dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan label atau asumsi.

7. Keselamatan Tersangka atau Terdakwa Terancam

Dalam kondisi tertentu, penahanan juga dapat berkaitan dengan keselamatan tersangka atau terdakwa sendiri, atas persetujuan atau permintaannya.

Ini menunjukkan bahwa penahanan tidak selalu semata-mata dilihat sebagai instrumen pembatasan kebebasan, tetapi dalam keadaan tertentu dapat memiliki dimensi perlindungan.

Namun, syarat dan prosedurnya tetap harus dipenuhi.

8. Mempengaruhi Saksi agar Tidak Memberikan Keterangan yang Sebenarnya

Keadaan terakhir berkaitan dengan tindakan mempengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

Ketentuan ini memiliki relevansi besar dalam menjaga integritas proses pembuktian.

Tetapi sekali lagi, harus dibedakan antara kekhawatiran bahwa saksi mungkin dipengaruhi dengan adanya fakta bahwa tersangka atau terdakwa telah melakukan upaya mempengaruhi saksi.

Perbedaan tersebut sangat penting dalam negara hukum.

KEDIRI DAN JEJAK PRAPERADILAN

Kediri memiliki sejumlah perkara praperadilan yang dapat menjadi bahan pembelajaran mengenai bagaimana tindakan aparat penegak hukum dapat diuji melalui pengadilan.

Dalam perkara Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kdr, misalnya, seorang pemohon berinisial E.D.S. mengajukan praperadilan terhadap pihak Kepolisian Resor Kediri Kota terkait sah atau tidaknya penangkapan.

Penyebutan nama dalam artikel ini sengaja menggunakan inisial untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak pribadi para pihak.

Perkara tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa aparat telah melakukan pelanggaran hukum.

Yang dapat disampaikan secara aman adalah bahwa tindakan penangkapan tersebut pernah menjadi objek permohonan untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.

Hal yang sama terlihat dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Kdr, yang melibatkan pemohon berinisial A.F.Y. dan pihak Kepolisian Resor Kediri Kota sebagai termohon.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka dan dalam petitumnya juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan.

Sekali lagi, keberadaan perkara praperadilan tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan bahwa pihak tertentu pasti bersalah atau aparat pasti melakukan tindakan melawan hukum.

Praperadilan adalah mekanisme pengujian hukum, bukan vonis kesalahan.

KETIKA PENETAPAN TERSANGKA JUGA DIUJI

Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Kdr juga menjadi bagian dari rekam jejak praperadilan di Kediri.

Pemohon dalam perkara tersebut dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial S.

Objek permohonannya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Fakta ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan penyidik bukanlah kewenangan yang sepenuhnya tertutup dari pengawasan.

Ketika pihak yang berkepentingan merasa terdapat persoalan hukum dalam suatu tindakan upaya paksa, tersedia mekanisme untuk mengujinya melalui jalur yang ditentukan undang-undang.

YURISPRUDENSI MK: PRAPERADILAN MENGALAMI PERUBAHAN BESAR

Salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum acara pidana Indonesia adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan tersebut memperluas objek praperadilan sehingga mencakup antara lain penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Putusan tersebut menjadi salah satu dasar penting berkembangnya mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Prinsip yang dapat ditarik adalah sederhana:

kewenangan penyidik bukan kewenangan tanpa batas.

Ada hukum yang memberikan kewenangan.

Ada pula hukum yang membatasi kewenangan tersebut.

Dan ketika batas tersebut dipersoalkan, pengadilan menjadi salah satu forum untuk mengujinya.

DEDY LUQMAN HAKIM: “JANGAN UBAH DELAPAN PARAMETER MENJADI DELAPAN PASAL KARET”

Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, serta Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, menilai perubahan hukum acara pidana harus diikuti perubahan paradigma aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa penahanan merupakan tindakan hukum yang serius karena menyangkut kebebasan seseorang.

“Jangan sampai delapan keadaan yang diatur KUHAP baru justru berubah menjadi delapan pasal karet baru. Kalau undang-undang menuntut keadaan tertentu, maka keadaan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.”

Dedy juga mengingatkan agar aparat tidak mencampuradukkan hak tersangka dengan tindakan menghambat proses hukum.

“Menggunakan hak hukum bukan berarti tidak kooperatif. Meminta pendampingan penasihat hukum bukan berarti menghambat penyidikan. Negara hukum harus mampu membedakan antara penggunaan hak dengan tindakan yang benar-benar mengganggu proses penegakan hukum.”

Menurutnya, setiap penahanan seharusnya dapat menjawab pertanyaan mendasar:

Apa dasar hukumnya?

Apa alat buktinya?

Apa keadaan faktualnya?

Apa alasan penahanannya?

Dan apakah tindakan tersebut dapat diuji secara hukum?

PRAPERADILAN BUKAN “SENJATA MELAWAN POLISI”, TETAPI MEKANISME CHECK AND BALANCE

Praperadilan tidak seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menyerang institusi penegak hukum.

Praperadilan justru merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem peradilan pidana.

Polisi membutuhkan kewenangan untuk mengungkap tindak pidana.

Jaksa membutuhkan kewenangan untuk melakukan penuntutan.

Pengadilan membutuhkan kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara.

Tetapi seluruh kewenangan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum.

Ketika ada dugaan bahwa prosedur upaya paksa tidak sesuai hukum, tersedia mekanisme untuk mengujinya.

Dengan demikian, pengawasan terhadap aparat bukan berarti melemahkan penegakan hukum.

Sebaliknya, pengawasan yang kuat justru dapat memperkuat legitimasi penegakan hukum.

DARI “SAYA KHAWATIR” MENUJU “TUNJUKKAN FAKTANYA”

KUHAP baru membawa pesan yang sangat penting bagi masyarakat.

Penahanan bukan pemidanaan.

Tersangka bukan orang yang telah divonis bersalah.

Terdakwa juga belum tentu berakhir dengan putusan bersalah.

Semuanya harus ditempatkan dalam koridor due process of law dan asas praduga tidak bersalah.

Karena itu, ketika seseorang ditahan, masyarakat berhak memahami dasar hukumnya melalui mekanisme yang tersedia.

Bukan untuk menghalangi penegakan hukum.

Bukan untuk melindungi orang yang terbukti melakukan kejahatan.

Tetapi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar diterapkan berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan kewenangan yang sah.

Dedy Luqman Hakim menutup pandangannya dengan satu pesan:

“Penegakan hukum yang kuat bukan penegakan hukum yang paling banyak menahan orang. Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap pembatasan kemerdekaan manusia di hadapan hukum.”

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting dalam setiap penahanan bukan semata-mata:

“Mengapa orang ini ditahan?”

Tetapi:

“Apa dasar hukum dan fakta yang membuat negara berwenang mencabut kebebasannya?”

Karena di negara hukum, kebebasan manusia bukan sesuatu yang boleh dibatasi berdasarkan prasangka.

Kewenangan negara harus mempunyai dasar.

Tindakan aparat harus mempunyai prosedur.

Pembatasan kemerdekaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dan ketika legalitasnya dipersoalkan, hukum harus menyediakan ruang untuk mengujinya.

Bukan karena tersangka pasti tidak bersalah.

Bukan pula karena aparat pasti bersalah.

Tetapi karena kebenaran hukum harus ditemukan melalui proses yang adil, objektif, dan dapat diuji.

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, serta Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

Catatan Redaksi: Penyebutan nama pihak yang masih berada dalam proses hukum menggunakan inisial sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah. Penyebutan adanya perkara praperadilan semata-mata menunjukkan bahwa suatu tindakan atau kewenangan telah menjadi objek pengujian hukum, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau bahwa aparat telah melakukan pelanggaran hukum.