Opini  

Orang Tua Meninggal Tinggalkan Utang, Apakah Anak Harus Membayar? Dedy Luqman Hakim Bongkar 3 Pilihan Hukum

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H. — Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com, Pimpinan Redaksi Media Nasional mojopaitnews.com, serta Jurnalis Investigasi Media Nasional Beritakeadilan.com.

KEDIRI — Kematian seseorang seharusnya menjadi momentum penghormatan terakhir dan penguatan keluarga. Namun, bagi sebagian keluarga, duka justru dapat berubah menjadi persoalan baru ketika telepon penagih utang mulai berdatangan.

Pinjaman online, Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit perbankan, kartu kredit hingga berbagai fasilitas pembiayaan dapat meninggalkan persoalan hukum setelah debitur meninggal dunia.

Di tengah situasi tersebut, dua anggapan ekstrem berkembang di masyarakat.

Pertama, “Kalau orangnya meninggal, utangnya otomatis lunas.”

Kedua, “Anak wajib membayar semua utang orang tuanya.”

Keduanya tidak sepenuhnya benar.

Persoalan sebenarnya jauh lebih kompleks karena harus dilihat dari hukum waris, status harta peninggalan, jenis utang, perjanjian kredit, keberadaan asuransi, serta sikap hukum ahli waris terhadap warisan tersebut.

Utang Tidak Otomatis Hilang Karena Debitur Meninggal

Dalam perspektif hukum perdata, meninggalnya debitur tidak serta-merta menghapus seluruh hubungan hukum yang ditinggalkannya.

Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak atas barang, hak, dan piutang orang yang meninggal.

Namun, warisan bukan hanya perkara aset atau aktiva.

Di dalamnya dapat terdapat pasiva, termasuk kewajiban atau utang pewaris.

Pasal 1100 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan kewajiban pembayaran utang pewaris kepada para ahli waris yang menerima warisan, sesuai bagian yang mereka terima.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “siapa anaknya?”, tetapi jauh lebih penting: apakah seseorang menerima warisan, bagaimana cara menerima warisan, dan berapa nilai harta peninggalannya?

Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati.

Hukum Tidak Serta-Merta Memaksa Anak Menjual Harta Pribadi

Praktisi hukum Dedy Luqman Hakim, S.H. menegaskan bahwa masyarakat harus membedakan antara utang pewaris dan utang pribadi ahli waris.

Menurutnya, anak tidak otomatis berubah menjadi debitur pribadi hanya karena orang tuanya meninggal dunia.

“Prinsip hukum kita tidak pernah memaksa seseorang untuk bangkrut karena utang orang tuanya. Berdasarkan Pasal 1045 KUHPerdata, tidak seorang pun diwajibkan menerima warisan.”

Persoalan menjadi krusial ketika ahli waris menerima warisan tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

Sebab, menerima warisan pada dasarnya bukan hanya menerima rumah, tanah, kendaraan, tabungan atau aset lainnya, tetapi juga harus memperhitungkan kewajiban yang melekat pada harta peninggalan.

Tiga Pilihan Hukum Ahli Waris

Dedy menjelaskan, dalam hukum waris perdata terdapat beberapa pilihan hukum yang harus dipahami ahli waris sebelum mengambil keputusan.

Pertama, menerima warisan secara murni.

Dalam pilihan ini, ahli waris menerima warisan sekaligus konsekuensi kewajiban pewaris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Risikonya harus dihitung secara serius, terutama apabila nilai kewajiban lebih besar dibandingkan aset peninggalan.

Kedua, menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan/beneficiair.

Mekanisme ini pada prinsipnya memberikan perlindungan agar pertanggungjawaban terhadap utang pewaris tidak bercampur secara bebas dengan kekayaan pribadi ahli waris.

Karena itu, sebelum menyatakan menerima warisan, ahli waris perlu mengetahui terlebih dahulu berapa total aset dan berapa total kewajiban pewaris.

Ketiga, menolak warisan.

Pasal 1045 KUHPerdata menegaskan bahwa tidak seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan.

Sementara mekanisme penolakan warisan memiliki ketentuan tersendiri, termasuk Pasal 1057 KUHPerdata mengenai penolakan warisan.

Artinya, ahli waris tidak boleh mengambil keputusan secara gegabah.

Jangan Terjebak Telepon Debt Collector

Persoalan lain yang sering terjadi adalah ketika keluarga almarhum menerima telepon, WhatsApp, surat, atau kunjungan penagih utang.

Di sinilah masyarakat harus memahami batas antara penagihan kewajiban pewaris dengan pemaksaan kepada orang yang bukan debitur pribadi.

Dedy mengingatkan bahwa keluarga jangan langsung mengakui kewajiban secara pribadi hanya karena merasa kasihan, takut, atau berada dalam tekanan.

“Jangan sampai keluarga yang sedang berduka justru membuat pengakuan utang baru atas nama pribadi tanpa memahami konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Menurutnya, setiap klaim harus diperiksa terlebih dahulu.

Siapa debiturnya?

Apa dasar perjanjiannya?

Berapa sisa kewajibannya?

Apakah ada jaminan?

Apakah ada asuransi jiwa kredit?

Apakah pernah ada pembayaran klaim asuransi?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah pihak yang ditagih memang berkedudukan sebagai debitur atau penanggung secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menerima klaim penagih.

Asuransi Jiwa Kredit Bisa Mengubah Peta Persoalan

Dalam fasilitas kredit tertentu, terdapat perlindungan asuransi jiwa kredit.

Apabila debitur meninggal dunia dan polis memenuhi persyaratan klaim, perusahaan asuransi dapat membayarkan manfaat sesuai ketentuan polis untuk memenuhi kewajiban kredit yang dipertanggungkan.

Karena itu, keluarga jangan langsung berasumsi bahwa seluruh utang pasti harus dibayar dari harta warisan.

Perjanjian kredit dan polis asuransi harus diperiksa terlebih dahulu.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua kredit otomatis memiliki perlindungan yang sama. Cakupan pertanggungan, pengecualian, masa berlaku, prosedur klaim, serta jenis pembiayaan harus diperiksa berdasarkan dokumen konkret.

Jangan Asal Menyebut Semua Pinjol “Pasti Hangus”

Pada sisi lain, narasi bahwa utang pinjaman online otomatis hangus karena debitur meninggal juga merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana.

Status penyelenggara, perjanjian, ketentuan kredit, jaminan, asuransi, dan posisi hukum ahli waris tetap harus diperiksa satu per satu.

Maka, keluarga yang mendapatkan penagihan sebaiknya tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi berantai di media sosial.

Dokumen adalah titik awal pemeriksaan hukum.

Minimal, keluarga harus meminta dan menyimpan:

  • perjanjian kredit atau pinjaman;
  • rincian saldo kewajiban;
  • bukti pembayaran;
  • dokumen jaminan apabila ada;
  • polis atau sertifikat asuransi apabila ada;
  • surat pemberitahuan klaim;
  • identitas pihak yang melakukan penagihan; dan
  • seluruh komunikasi penagihan.

Langkah Hukum Jika Ahli Waris Memilih Menolak Warisan

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kewajiban pewaris sangat besar dan ahli waris tidak ingin menerima warisan beserta konsekuensinya, hukum menyediakan mekanisme penolakan warisan.

Namun, prosedur penolakan warisan tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Ahli waris perlu memahami ketentuan mengenai tempat dan tata cara pernyataan penolakan warisan serta akibat hukumnya.

Karena itu, sebelum membuat pernyataan, penting untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri yang berwenang atau penasihat hukum agar prosedurnya tidak keliru.

Kesimpulan: Jangan Takut, Tapi Jangan Gegabah

Dari seluruh persoalan tersebut, terdapat satu garis merah yang harus dipahami masyarakat:

Meninggalnya debitur tidak otomatis menghapus utang.

Tetapi itu juga tidak berarti anak, cucu, atau keluarga otomatis harus menggunakan harta pribadi mereka untuk membayar seluruh utang pewaris.

Ada mekanisme hukum mengenai warisan, penerimaan warisan, pertanggungjawaban terhadap kewajiban pewaris, hak untuk menolak warisan, serta mekanisme penerimaan dengan hak istimewa.

Karena itu, ketika penagih datang setelah debitur meninggal, keluarga tidak perlu panik.

Periksa dokumennya. Hitung aset dan kewajibannya. Periksa asuransinya. Tentukan sikap hukum terhadap warisan. Dan jangan membuat pengakuan atau perjanjian baru secara terburu-buru.

Dedy Luqman Hakim, S.H. menekankan bahwa literasi hukum menjadi benteng pertama masyarakat.

“Dalam persoalan utang pewaris, keluarga harus memahami bahwa hukum memiliki mekanisme perlindungan. Jangan sampai karena ketidaktahuan, keluarga yang sedang berduka justru mengambil keputusan yang merugikan harta pribadi mereka.”

Pada akhirnya, hukum tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti keluarga yang sedang berduka.

Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan kewajiban diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai dengan kedudukan hukum masing-masing pihak.

Utang pewaris harus diselesaikan menurut hukum. Tetapi anak bukan otomatis menjadi debitur pribadi hanya karena hubungan darah.

Salam Penegakan Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *