KEDIRI — Di era ketika telepon pintar nyaris menjadi “perpanjangan tangan”, merekam kejadian lalu mengunggahnya ke media sosial sering dianggap sebagai tindakan biasa. Kamera dinyalakan, seseorang direkam, video disebarluaskan, kemudian publik diminta menilai.
Masalahnya, tidak semua yang bisa direkam secara teknis boleh direkam dan disebarluaskan secara hukum.
Kebiasaan merekam orang lain secara diam-diam—baik dengan alasan bercanda, mencari pembenaran, membuat konten, pembuktian sepihak, maupun mengejar viralitas—dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika menyentuh hak privasi, kehormatan, data pribadi, kesusilaan, atau komunikasi yang bersifat privat.
Penasihat Hukum dan Praktisi Hukum Pidana Dedy Luqman Hakim, S.H. mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kamera ponsel sebagai alat yang memberikan kewenangan tanpa batas.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami satu prinsip sederhana: ruang publik bukan berarti seluruh aktivitas seseorang otomatis bebas direkam, apalagi kemudian disebarluaskan tanpa memperhitungkan konsekuensi hukumnya.
“Lensa kamera ponsel bukanlah hakim jalanan. Ketika seseorang merekam, menyimpan, kemudian menyebarluaskan gambar atau suara orang lain, harus dilihat konteks, tujuan, cara memperoleh rekaman, serta dampak penyebarannya,” tegas Dedy.
REKAM BUKAN SEKADAR SOAL SOPAN ATAU TIDAK SOPAN
Persoalan hukum muncul ketika tindakan merekam tidak lagi berhenti sebagai dokumentasi pribadi, tetapi masuk ke wilayah pengumpulan, penggunaan, atau penyebarluasan informasi mengenai orang lain tanpa dasar yang sah.
Dalam konteks tertentu, wajah, suara, atau informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang dapat berkaitan dengan rezim pelindungan data pribadi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), antara lain, mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum serta ketentuan pidananya.
Karena itu, menurut Dedy, masyarakat jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa sebuah rekaman otomatis ilegal hanya karena dilakukan tanpa izin, ataupun sebaliknya menganggap semua rekaman otomatis legal karena terjadi di tempat umum.
Konteks adalah kunci.
Apakah rekaman dibuat untuk kepentingan pribadi? Apakah terdapat persetujuan? Apakah rekaman berkaitan dengan komunikasi privat? Apakah terdapat kepentingan hukum yang sah? Apakah kemudian rekaman tersebut disebarluaskan? Apakah penyebaran itu merugikan kehormatan atau privasi seseorang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru yang harus dianalisis sebelum memberikan kesimpulan hukum.
UU ITE: KETIKA REKAMAN MASUK KE RUANG DIGITAL
Persoalan menjadi semakin serius ketika rekaman tidak hanya disimpan, tetapi diunggah, dikirimkan, atau disebarluaskan melalui sistem elektronik.
UU ITE yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memiliki ketentuan yang berkaitan dengan konten elektronik, termasuk ketentuan mengenai kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Pasal 31 UU ITE juga mengatur secara khusus mengenai intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik tertentu.
Artinya, masyarakat perlu membedakan antara merekam dengan kamera, merekam komunikasi, melakukan intersepsi, dan menyebarluaskan hasil rekaman. Keempat tindakan tersebut tidak selalu identik secara hukum.
Kesalahan terbesar masyarakat, menurut Dedy, adalah menyamaratakan semuanya dengan kalimat: “Saya cuma merekam.”
Justru setelah kata “cuma” itulah persoalan hukumnya dapat dimulai.
KUHP NASIONAL DAN PERLINDUNGAN RANAH PRIBADI
Indonesia juga telah memiliki KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa pembaruan dalam hukum pidana nasional.
Dalam melihat perkara yang berkaitan dengan privasi, kehormatan, kesusilaan, serta perbuatan mengambil atau menggunakan informasi mengenai seseorang, analisis tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Penegak hukum harus melihat unsur tindak pidana yang didakwakan, cara perbuatan dilakukan, objek yang menjadi sasaran, maksud pelaku, serta akibat yang ditimbulkan.
Karena itu, viral belum tentu pidana, tetapi viral juga bukan berarti kebal hukum.
“CITIZEN JOURNALISM” BUKAN KARTU BEBAS HUKUM
Fenomena lain yang patut menjadi perhatian adalah munculnya pembenaran dengan label citizen journalism.
Masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan mengabadikan suatu peristiwa. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti memberikan legitimasi untuk mempermalukan, mengekspos, atau menyebarluaskan kehidupan pribadi seseorang tanpa batas.
Menurut Dedy, jurnalisme warga harus dibedakan dari persekusi digital.
“Citizen journalism tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan mempermalukan orang lain. Ada perbedaan antara mendokumentasikan peristiwa yang memiliki kepentingan publik dengan sengaja memburu, merekam diam-diam, lalu menyebarluaskan seseorang untuk mendapatkan penghukuman sosial,” ujarnya.
Di titik inilah masyarakat harus mulai memahami bahwa pengadilan sosial di media sosial dapat menciptakan kerugian yang jauh lebih luas daripada peristiwa awalnya.
Satu video dapat disalin ribuan kali. Satu unggahan dapat diteruskan ke berbagai platform. Nama dan wajah seseorang dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.
JANGAN MENJADIKAN VIRALITAS SEBAGAI ALAT PEMBALASAN
Dedy menilai budaya “rekam dulu, pikir belakangan” harus dihentikan.
Jika seseorang menghadapi dugaan pelanggaran hukum, jalur yang benar adalah mengumpulkan bukti secara proporsional dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, bukan menjadikan media sosial sebagai ruang penghukuman.
Bukti hukum dan konten viral bukanlah hal yang sama.
Bukti harus diperoleh dan digunakan dengan memperhatikan ketentuan hukum. Sementara konten viral bekerja berdasarkan logika perhatian publik: semakin kontroversial, semakin cepat menyebar.
Di sinilah potensi masalah muncul.
Seseorang yang awalnya merasa sedang “mencari keadilan” justru dapat menciptakan persoalan hukum baru apabila cara memperoleh atau menyebarkan informasi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
PESAN KERAS UNTUK PENGGUNA MEDIA SOSIAL
Dedy mengajak masyarakat menerapkan prinsip sederhana sebelum menekan tombol record dan share:
Pikirkan siapa yang direkam.
Pikirkan apa yang direkam.
Pikirkan di mana rekaman dibuat.
Pikirkan bagaimana rekaman diperoleh.
Pikirkan untuk apa rekaman digunakan.
Dan yang paling penting:
pikirkan apa akibatnya ketika rekaman tersebut tersebar ke publik.
Sebab, ketika sebuah video sudah berada di internet, pengendalian terhadap penyebarannya dapat menjadi sangat sulit.
“Jangan karena memiliki kamera kemudian merasa memiliki hak untuk membuka seluruh kehidupan orang lain. Jangan karena memiliki akun media sosial kemudian merasa memiliki kewenangan untuk menghakimi seseorang,” kata Dedy.
Menurutnya, literasi hukum digital harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui cara merekam dan mengunggah video, tetapi juga harus memahami batas hukum dari setiap tindakan digitalnya.
KESIMPULAN: PRIVASI BUKAN HAK YANG BOLEH DIINJAK-INJAK
Era digital memang membuat semua orang dapat menjadi perekam sekaligus penyebar informasi.
Namun, kemampuan teknologi tidak otomatis menciptakan kewenangan hukum.
Merekam, menyimpan, menggunakan, dan menyebarluaskan rekaman adalah tindakan yang harus dilihat berdasarkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu menghentikan kebiasaan menganggap rekam diam-diam sebagai candaan biasa.
Sebab ketika kamera diarahkan kepada seseorang tanpa pertimbangan, lalu hasilnya disebarluaskan untuk mempermalukan atau merugikan, persoalannya tidak lagi sekadar etika. Ia dapat memasuki wilayah hukum.
Salam Penegakan Hukum.
Narasumber:
Dedy Luqman Hakim, S.H. — Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum Pidana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Pojok Demokrasi dan Mojopait News, Jurnalis Investigasi Media Nasional Berita Keadilan, serta Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.













