Tuban-sebanyak 18 KASPPG diKabupaten Tuban dikenakan sanksi disiplin oleh BGN Jawa timur berdasarkan surat KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PEMENUHAN GIZI SURABAYA
NOMOR: 021/06.01.11/08/2026/KPPG.
Surat tersebut memfokuskan kepada pelanggaran disiplin oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi se Jawa Timur. Ka SPPg tuban sendiri ada Sebanyak 18 Ka SPPG.
Hal ini memicu kemarahan publik termasuk Bung Kuncoko selaku pengamat MBG wilayah Tuban menegaskan. Masih banyak SDM di Tuban yang mau jadi KSPPG.
“Ya kalau kita mengutip pak sudar tentunya masih banyak itu yang mau isi jabatan Ka SPPG. Ka SPPG yg bandel pecat saja” tegas kuncoko.
Selain itu Kuncoko juga menegaskan peran korwil Aulia sebagai Koordinator Wilayah seharusnya melakukan cek lapangan dan melakukan penindakan.
“Saya rasa Korwil ini perlu di evaluasi bahkan di copot ya, Korwil aulia ini tidak akan bisa tegas rerkait menu MBG dan disiplin Struktur di BGN tuban sebab diduga ada konflik kepentingan dan informasinya diduga juga punya dapur”. Tambah kuncoko.
Hingga berita ini dilayangkan belum ada pihak-pihak Ka SPPg maupun Korwil BGN tuban mengkonfirmasi.
- KETIKA HAKIM BERKATA “BEBAS”, NEGARA HARUS BERHENTI: MEMBEDAH SEMA 4/2026 Dedy Luqman Hakim: Putusan Bebas Bukan Kekalahan Hukum, Melainkan Batas Kekuasaan Negara
- BENAR SAJA TIDAK CUKUP! SUTRISNO, S.H., M.H. UNGKAP MENGAPA DALIL TANPA BUKTI BISA TUMBANG DI MEJA HIJAU
- Tambang Trass Dalam Sorotan, Pemeriksaan Produksi dan Pajak MBLB Diminta Segera













