KEDIRI, 21 Agustus 2026 — Ada satu pertanyaan yang selama bertahun-tahun menghantui sistem peradilan pidana Indonesia:
Jika seorang terdakwa sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, sampai kapan negara boleh terus mengejarnya?
Pertanyaan itu kini mendapatkan garis batas yang jauh lebih tegas.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. SEMA tersebut memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan bahwa terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan. MA menyebut tujuan kebijakan tersebut antara lain memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas.
Ini bukan sekadar perubahan teknis.
Ini adalah perubahan paradigma.
PUTUSAN BEBAS: KETIKA NEGARA HARUS BERANI MENERIMA KEKALAHAN
Dalam perkara pidana, negara memiliki kekuasaan yang sangat besar.
Negara dapat menyelidiki.
Negara dapat menyidik.
Negara dapat menuntut.
Negara dapat meminta seseorang ditahan.
Tetapi kekuasaan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.
Di ruang sidang, jaksa membawa dakwaan dan alat bukti. Hakim kemudian menguji seluruh konstruksi tersebut melalui persidangan.
Dan apabila pada akhirnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas, pesan hukumnya sederhana:
Dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Di sinilah prinsip due process of law bekerja.
Negara tidak boleh mengatakan:
“Karena kami yakin dia bersalah, maka proses harus terus berjalan sampai dia dihukum.”
Hukum tidak bekerja berdasarkan keyakinan sepihak aparat.
Hukum bekerja berdasarkan pembuktian yang sah di hadapan hakim.
Karena itu, putusan bebas bukan berarti hakim “membela terdakwa”.
Putusan bebas adalah konsekuensi ketika beban pembuktian penuntut tidak berhasil memenuhi standar hukum.
SEMA 4/2026 DAN KEMATIAN “BEBAS MURNI” VERSUS “BEBAS TIDAK MURNI”
Inilah salah satu titik paling penting.
Selama bertahun-tahun, hukum acara pidana Indonesia mengenal perdebatan mengenai apakah putusan bebas dapat dikasasi apabila dianggap sebagai “bebas tidak murni”.
Perdebatan tersebut mempunyai sejarah panjang dalam praktik peradilan.
Namun, KUHAP baru membawa perubahan fundamental.
Kajian resmi di lingkungan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas menutup kemungkinan kasasi terhadap semua putusan bebas, tanpa lagi membedakan antara bebas murni dan bebas tidak murni.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi:
“Apakah bebas ini murni atau tidak murni?”
Tetapi:
“Apakah putusan tersebut merupakan putusan bebas?”
Jika jawabannya ya, maka pintu banding maupun kasasi ditutup.
Itulah perubahan fundamentalnya.
SEMA 4/2026 BUKAN SEKADAR MELARANG KASASI — IA MENEGASKAN BATAS KEKUASAAN NEGARA
Kesalahan terbesar dalam membaca SEMA 4/2026 adalah melihatnya semata-mata sebagai aturan teknis administrasi perkara.
Tidak sesederhana itu.
Di balik larangan mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan bebas terdapat persoalan yang jauh lebih besar:
Seberapa jauh negara boleh menggunakan kekuasaan pidana terhadap seorang warga negara?
Ketika seseorang menjadi tersangka, negara sudah mengambil sebagian kebebasannya.
Ketika seseorang menjadi terdakwa, ia harus menghadapi proses persidangan.
Ketika seseorang ditahan, kebebasan fisiknya dapat hilang.
Maka ketika pengadilan akhirnya menyatakan bebas, hukum harus mempunyai keberanian untuk mengatakan:
cukup.
Bukan karena negara kalah.
Melainkan karena negara hukum memang harus memiliki batas terhadap kekuasaannya sendiri.
JANGAN SALAH PAHAM: SEMA 4/2026 BUKAN BERARTI JAKSA KEHILANGAN FUNGSI
Larangan mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas tidak berarti penuntut umum menjadi tidak penting.
Justru sebaliknya.
Kebijakan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi kualitas penanganan perkara sejak awal.
Jaksa harus semakin berhati-hati.
Penyidik harus semakin profesional.
Berkas perkara harus semakin matang.
Alat bukti harus semakin kuat.
Konstruksi hukum harus semakin presisi.
Karena apabila perkara dibawa ke persidangan dengan bukti yang lemah dan kemudian terdakwa dibebaskan, ruang untuk memperpanjang proses melalui banding maupun kasasi terhadap putusan bebas telah ditutup.
Dengan kata lain:
kualitas perkara harus dibangun sebelum persidangan, bukan diperbaiki setelah negara kalah di persidangan.
Di sinilah SEMA 4/2026 dapat dibaca sebagai instrumen yang secara tidak langsung mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum.
DARI “KEJAR SAMPAI TERHUKUM” MENJADI “BUKTIKAN SEJAK AWAL”
Budaya penegakan hukum tidak boleh menggunakan logika:
“Yang penting perkara masuk pengadilan dahulu.”
Persidangan bukan laboratorium untuk mencoba-coba kekuatan alat bukti.
Persidangan adalah forum untuk menguji dakwaan yang telah dibangun melalui proses penyidikan dan penuntutan.
Karena itu, jika perkara yang bukti-buktinya rapuh tetap dipaksakan masuk persidangan, risikonya bukan hanya terhadap terdakwa.
Risikonya juga terhadap negara.
Anggaran negara terserap.
Waktu aparat penegak hukum terkuras.
Pengadilan terbebani.
Dan yang paling berbahaya:
kepercayaan publik terhadap hukum ikut terkikis.
KETIKA NETIZEN MEMINTA ORANG DIHUKUM, HAKIM JUSTRU WAJIB MEMINTA BUKTI
Di era media sosial, persoalan menjadi semakin rumit.
Seseorang dapat dituduh bersalah hanya karena namanya viral.
Video berdurasi beberapa menit dapat membentuk opini publik.
Komentar warganet dapat berubah menjadi “putusan”.
Padahal pengadilan tidak bekerja berdasarkan jumlah komentar.
Pengadilan tidak bekerja berdasarkan tekanan massa.
Pengadilan tidak bekerja berdasarkan popularitas suatu kasus.
Hakim bekerja berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, hukum, dan keyakinan yang dibangun secara sah dalam proses peradilan.
Karena itu, ketika seorang terdakwa diputus bebas, publik harus mampu membedakan dua hal:
kekecewaan terhadap putusan dan hak untuk menghakimi seseorang di luar proses hukum.
Keduanya bukan hal yang sama.
LALU BAGAIMANA JIKA ADA DUGAAN “PERMAINAN” DI PENGADILAN?
Ini pertanyaan yang jauh lebih serius.
Larangan kasasi terhadap putusan bebas tidak boleh diterjemahkan sebagai:
“Hakim bebas melakukan apa saja.”
Tidak.
Kemandirian hakim selalu berpasangan dengan akuntabilitas.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau bahkan tindak pidana dalam proses peradilan, maka harus digunakan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai.
Artinya, jalan keluarnya bukan dengan menghidupkan kembali kasasi yang telah dilarang.
Jalan keluarnya adalah memperkuat integritas proses peradilan itu sendiri.
PUTUSAN BEBAS BUKAN BERARTI TERDAKWA “TERBUKTI TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN”
Ini juga harus diluruskan kepada masyarakat.
Secara hukum, putusan bebas pada pokoknya berarti dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Karena itu, masyarakat tidak boleh mengubahnya menjadi dua ekstrem yang sama-sama keliru.
Pertama:
“Dia bebas, berarti hakim pasti salah.”
Kedua:
“Dia bebas, berarti sudah terbukti secara positif bahwa dia tidak pernah melakukan apa pun.”
Keduanya tidak tepat.
Putusan bebas harus dibaca sesuai konstruksi hukum dan pertimbangan hakim dalam perkara tersebut.
SEMA 4/2026 ADALAH UJIAN BAGI SEMUA APARAT PENEGAK HUKUM
Bagi hakim, tantangannya adalah memastikan putusan bebas benar-benar lahir dari proses pembuktian yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi jaksa, tantangannya adalah memastikan perkara yang dibawa ke pengadilan memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Bagi penyidik, tantangannya adalah menghasilkan proses penyidikan yang profesional dan tidak prematur.
Bagi penasihat hukum, tantangannya adalah memastikan hak-hak terdakwa tidak dikorbankan atas nama tekanan publik.
Dan bagi masyarakat, tantangannya adalah belajar memahami hukum tanpa menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan jalanan.
CATATAN KRITIS: JANGAN MENEMPATKAN SEMA SEBAGAI PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ada satu hal yang juga penting ditegaskan.
SEMA bukan undang-undang.
Karena itu, secara konstruksi hukum, SEMA 4/2026 lebih tepat dibaca sebagai pedoman bagi lingkungan peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang sudah diperbarui, terutama setelah lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kajian resmi Mahkamah Agung sendiri menunjukkan bahwa KUHAP baru telah membawa perubahan mendasar mengenai perlakuan terhadap putusan bebas dan menutup perdebatan lama tentang “bebas murni” dan “bebas tidak murni”.
Dengan demikian, jangan sampai publik mendapatkan kesan bahwa SEMA 4/2026 secara sendirian “menciptakan” hak baru bagi terdakwa.
Lebih tepat dikatakan:
KUHAP baru menetapkan paradigma hukumnya, sedangkan SEMA 4/2026 memberikan pedoman penerapannya di lingkungan peradilan.
KESIMPULAN: NEGARA HUKUM HARUS TAHU KAPAN HARUS BERHENTI
Pada akhirnya, inti persoalan ini bukanlah apakah jaksa menang atau terdakwa menang.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah:
apakah negara mampu menerima hasil dari proses hukum yang dijalankannya sendiri?
Jika pengadilan telah memeriksa perkara secara sah dan menjatuhkan putusan bebas, maka negara harus menghormati konsekuensi hukum tersebut.
Tidak boleh ada logika:
“Karena kami tidak puas, proses harus terus dilanjutkan.”
Sebab hukum bukan alat untuk memuaskan keinginan menghukum.
Hukum adalah mekanisme untuk membatasi kekuasaan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 patut dibaca dalam kerangka tersebut.
Bukan sebagai hadiah kepada terdakwa.
Bukan sebagai kekalahan bagi jaksa.
Melainkan sebagai penegasan bahwa kekuasaan negara pun mempunyai garis akhir.
Dan ketika pengadilan telah mengatakan:
“BEBAS.”
Maka dalam kerangka hukum baru, negara harus mempunyai keberanian untuk menjawab:
“Kami hormati putusan itu.”
Karena dalam negara hukum, keadilan bukan hanya tentang keberanian menghukum orang yang terbukti bersalah.
Keadilan juga tentang keberanian negara untuk berhenti ketika pembuktian tidak berhasil.
PANDANGAN PRAKTISI HUKUM
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM)
Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
“Jangan ukur keberhasilan penegakan hukum dari berapa banyak orang yang dipenjarakan. Ukurlah dari berapa banyak perkara yang diproses secara benar, berapa banyak hak warga negara yang terlindungi, dan seberapa kuat negara mampu membuktikan tuduhannya di hadapan hukum.”
PERTANYAAN UNTUK PUBLIK
Jika putusan bebas kini tidak dapat lagi ditempuh melalui banding maupun kasasi, apakah sudah waktunya kualitas penyidikan dan penuntutan diperketat sejak tahap paling awal agar perkara dengan bukti lemah tidak sampai menjadi beban terdakwa, pengadilan, dan negara?
Salam Penegakan Hukum.













