Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan defisit APBD tahun anggaran 2027 yang lebih tinggi daripada batas maksimal yang berlaku. Peluang tersebut memberi ruang bagi daerah untuk menyusun anggaran sesuai kebutuhan pembiayaan dan prioritas pembangunan, terutama apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ruang pengajuan ini bukan kelonggaran otomatis yang dapat digunakan tanpa proses penilaian.
Daerah yang ingin menetapkan defisit di atas batas maksimal harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pemda tidak dapat menganggap pelampauan batas sebagai hak yang langsung melekat dalam penyusunan APBD. Pengajuan perlu disertai penjelasan mengenai kebutuhan anggaran, rencana pembiayaan, serta kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban yang timbul. Persetujuan pemerintah pusat menjadi syarat penting sebelum angka defisit yang lebih tinggi dapat diterapkan.
Ketentuan mengenai ruang fiskal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah. Ketiga batas itu menyediakan kerangka untuk menjaga agar kebutuhan pembiayaan daerah tetap terkendali, sekaligus mendukung pengelolaan fiskal yang tertib dan berkelanjutan. Karena itu, penilaian atas permohonan daerah perlu mempertimbangkan bukan hanya besaran defisit dalam satu APBD, tetapi juga dampaknya terhadap akumulasi defisit dan pembiayaan utang daerah.
Bagi pemda, langkah awal adalah memastikan rancangan anggaran dan asumsi pembiayaannya disusun secara realistis, kemudian menyiapkan dasar yang kuat apabila mengusulkan pelampauan batas. Kebutuhan pembangunan saja belum tentu cukup; usulan juga harus sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan. Mekanisme ini memungkinkan fleksibilitas terbatas tanpa mengabaikan disiplin fiskal. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap dapat mengajukan kebutuhan defisit yang lebih besar untuk 2027, tetapi keputusan akhirnya berada pada Menteri Keuangan berdasarkan aturan dan pertimbangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai ruang defisit APBD 2027 menetapkan batas maksimal sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran yang sama. Dengan demikian, penghitungan batas tersebut mengacu pada proyeksi pendapatan untuk 2027, bukan pada realisasi pendapatan tahun sebelumnya atau angka pendapatan yang berdiri sendiri. Batas ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah ketika menyusun kebijakan fiskal dan merancang kebutuhan pembiayaan dalam rancangan APBD.
Defisit terjadi ketika belanja daerah direncanakan lebih besar daripada pendapatan daerah, sehingga selisihnya perlu ditutup melalui pembiayaan yang sah. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan hubungan target pendapatan, rencana belanja, dan sumber pembiayaan secara cermat agar rancangan anggaran tetap berada dalam ketentuan. Jika rencana defisit tidak melebihi 2,5 persen dari perkiraan pendapatan 2027, batas umum tersebut menjadi patokan yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran.
Rencana defisit yang melampaui ambang 2,5 persen tidak otomatis dapat diterapkan. Berdasarkan ketentuan dalam beleid, pemerintah daerah yang mengajukan defisit di atas batas tersebut memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Artinya, melewati batas bukan hak yang berlaku secara otomatis bagi setiap daerah, melainkan kondisi yang membutuhkan persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Karena itu, pemda sebaiknya tidak memasukkan angka di atas batas ke dalam rencana seolah-olah telah memperoleh pengecualian.
Dalam menyiapkan usulan, pemerintah daerah perlu mencermati ketentuan peraturan secara utuh serta memastikan perhitungan perkiraan pendapatan dan defisit disusun secara konsisten. Kebutuhan pembiayaan yang besar sebaiknya dijelaskan dengan dasar yang jelas dalam dokumen anggaran dan diajukan melalui prosedur yang berlaku. Persetujuan Menteri Keuangan menjadi unsur penting apabila rencana melampaui batas, tetapi tidak dapat diasumsikan akan diberikan kepada semua daerah. Dengan memahami batas dan persyaratan ini sejak tahap perencanaan, pemda dapat menyusun APBD 2027 secara lebih terukur dan menghindari anggapan bahwa defisit di atas 2,5 persen diperbolehkan tanpa persetujuan.
Persetujuan atas ruang defisit APBD di atas batas umum tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa rencana pembiayaan utang tetap berada dalam batas fiskal yang ditetapkan dan kapasitas anggarannya memadai untuk memenuhi kewajiban. Persyaratan ini menjadi dasar untuk menilai apakah tambahan pembiayaan dapat dijalankan tanpa menimbulkan risiko berlebihan terhadap kesinambungan keuangan daerah.
Pertama, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Pemerintah daerah juga harus memastikan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tidak melebihi 0,18 persen dari proyeksi PDB. Kedua batas tersebut memiliki cakupan penilaian masing-masing, sehingga pemda perlu menghitung posisi defisit dan akumulasi utang secara cermat, bukan hanya memeriksa nilai pinjaman yang hendak diajukan.
Di samping batas kumulatif, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang harus sedikitnya 2,5. Rasio ini menunjukkan seberapa jauh kapasitas keuangan yang tersedia dapat menopang pembayaran kewajiban. Penghitungannya perlu didasarkan pada data dan asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk proyeksi pendapatan serta beban pembayaran utang. Rasio di bawah ambang tersebut dapat menjadi tanda bahwa rencana pembiayaan belum didukung kemampuan fiskal yang cukup.
Pemda juga harus menguji batas terhadap pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah, ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik, tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan tersebut. Dengan demikian, pengajuan perlu memperhitungkan seluruh kewajiban yang masih tersisa sekaligus pinjaman baru, bukan menilai pinjaman baru secara terpisah.
Sebelum mengajukan persetujuan, pemerintah daerah sebaiknya menyelaraskan proyeksi APBD, catatan saldo utang, rencana penarikan, serta perhitungan rasio dalam satu dokumen yang konsisten. Pemeriksaan silang atas angka-angka tersebut membantu memastikan setiap ambang dipenuhi dan memudahkan proses evaluasi. Jika salah satu persyaratan terlampaui atau tidak terbukti, ruang untuk memperoleh persetujuan dapat terbatas. Karena itu, perencanaan pembiayaan perlu disertai skenario pembayaran yang realistis dan pengendalian risiko, agar utang mendukung prioritas pembangunan tanpa mengurangi kemampuan membiayai layanan publik.Rencana pembiayaan utang pemerintah daerah, termasuk rencana untuk memperoleh pinjaman daerah, harus lebih dahulu mendapat pertimbangan dari tiga pejabat pemerintah pusat. Pertimbangan tersebut melibatkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Ketentuan ini menempatkan rencana pembiayaan utang daerah dalam perhatian lintas kementerian, bukan hanya sebagai keputusan pembiayaan yang dinilai secara terpisah oleh pemerintah daerah.
Dalam memberikan pertimbangan, hal yang perlu diperhatikan adalah kebijakan fiskal nasional. Kebijakan tersebut dapat berdampak pada kemampuan pemerintah daerah untuk membayar kewajiban utang dan pada kapasitas fiskal daerah. Dengan demikian, penilaian atas rencana pembiayaan perlu mempertimbangkan keterkaitan kebijakan fiskal di tingkat nasional dan kondisi fiskal daerah yang akan menanggung kewajiban pembayaran. Kemampuan membayar dan kapasitas fiskal merupakan aspek yang disebut secara khusus dalam ketentuan ini.
Bagi pemerintah daerah, ketentuan tersebut berarti bahwa rencana pinjaman maupun bentuk pembiayaan utang lainnya perlu memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebelum menjadi rencana yang dijalankan. Pertimbangan itu memperhatikan pengaruh kebijakan fiskal nasional terhadap ruang fiskal dan daya bayar daerah. Penjelasan ini tidak mengubah pokok ketentuan: pembiayaan utang daerah, termasuk pinjaman daerah, harus lebih dahulu mendapat pertimbangan dari ketiga pejabat tersebut, dengan perhatian pada dampak kebijakan fiskal nasional terhadap kemampuan membayar serta kapasitas fiskal daerah.






