Komdigi dan Polri Perkuat Penanganan Kejahatan di Ruang Digital

Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat pengamanan ruang digital dan mempercepat penanganan berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kerja sama tersebut diarahkan untuk menghadapi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama, termasuk judi online dan penipuan daring. Upaya ini menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan nota kesepahaman Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri, sehingga koordinasi kedua lembaga dapat berjalan lebih terarah dalam merespons laporan publik.

Meutya menyampaikan bahwa aduan yang diterima mencakup beragam bentuk penyalahgunaan dan risiko di internet. Jenis laporan itu meliputi jual beli data, scam atau penipuan, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, serta hoaks. Ragam aduan tersebut menunjukkan bahwa gangguan di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut keamanan data, perlindungan masyarakat, dan kualitas informasi yang beredar. Karena itu, respons perlu mempertimbangkan karakter masalah dan dampaknya bagi pengguna, sembari memastikan laporan dapat ditangani melalui jalur yang sesuai.

Menurut Meutya, kolaborasi Komdigi dan Polri diperlukan untuk menggabungkan langkah pencegahan dengan penegakan hukum. Pencegahan dapat membantu mengurangi paparan masyarakat terhadap konten atau aktivitas berbahaya, sedangkan penegakan hukum dibutuhkan ketika suatu kasus memerlukan penyelidikan dan tindakan aparat. Pembagian peran dan koordinasi yang lebih erat diharapkan mendukung penanganan aduan secara lebih konsisten, sekaligus memperkuat upaya menjaga ruang digital agar lebih aman. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam konteks percepatan nota kesepahaman, kerja sama ini menempatkan respons terhadap laporan masyarakat sebagai bagian penting dari agenda bersama kedua institusi, terutama ketika persoalan lintas sektor memerlukan koordinasi cepat dan tindak lanjut yang tepat.Meutya mengapresiasi langkah Polri dalam menangani markas judi online yang diketahui memiliki jaringan lintas negara. Penanganan terhadap jaringan seperti ini dinilai penting karena aktivitasnya tidak berhenti pada satu wilayah dan dapat melibatkan pelaku maupun sasaran di berbagai negara. Ia berharap tindakan kepolisian tersebut mampu menekan praktik judi online di Indonesia, yang terus menjadi perhatian karena dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Upaya penindakan, menurut Meutya, perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap persoalan lain di ruang digital. Penipuan online juga menjadi salah satu masalah besar yang disampaikan masyarakat. Keluhan tersebut menunjukkan bahwa ancaman digital tidak hanya berkaitan dengan perjudian, tetapi juga dengan berbagai cara pelaku menipu dan merugikan pengguna internet. Karena itu, penanganan kejahatan digital perlu memperhatikan beragam bentuk risiko yang muncul dan dirasakan langsung oleh warga.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turut menyoroti penipuan daring dan judi online sebagai persoalan yang perlu ditangani. Ia juga menyebut love scam, yakni penipuan yang menggunakan kedok hubungan asmara untuk membangun kepercayaan korban. Bentuk penipuan ini memperlihatkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan interaksi pribadi dan kedekatan emosional dalam menjalankan aksinya. Perhatian terhadap jenis kejahatan tersebut menjadi bagian dari upaya memahami ancaman yang berkembang di ruang digital.

Suyudi menekankan perlunya penanganan yang cepat terhadap persoalan-persoalan itu demi menjaga keamanan negara. Kecepatan diperlukan agar respons terhadap ancaman digital tidak tertinggal dari perkembangan kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat. Penekanan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya keseriusan dalam menghadapi judi online, penipuan daring, dan love scam, tanpa mengabaikan perlindungan warga. Dengan menempatkan isu-isu tersebut sebagai perhatian bersama, koordinasi penanganan dapat diarahkan pada keamanan ruang digital dan kepentingan masyarakat.

Kapolri menyoroti penyebaran berita bohong atau hoaks sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan kejahatan di ruang digital. Arus informasi melalui berbagai kanal digital membuat isu ini berkaitan dengan upaya menjaga ruang komunikasi publik tetap bertanggung jawab. Dalam konteks tersebut, penanganan hoaks tidak hanya dipandang sebagai urusan teknis, tetapi juga membutuhkan dukungan aturan yang memadai. Pernyataan Kapolri menekankan perlunya penguatan regulasi agar penanganan terhadap penyebaran informasi palsu dapat didukung oleh landasan yang sesuai.

Kebutuhan itu telah dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembahasan tersebut menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap tantangan penyebaran hoaks dan perlunya kerangka regulasi yang dapat mendukung penanganannya. Namun, informasi yang disampaikan mengenai pertemuan atau pembahasan ini tidak merinci bentuk aturan yang dimaksud. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah penguatan tersebut akan dilakukan melalui perubahan regulasi yang sudah ada, penyusunan aturan baru, atau langkah lain. Hal yang dapat dipastikan dari konteks yang disebutkan adalah bahwa kebutuhan regulasi menjadi salah satu pokok pembicaraan.

Selain itu, belum ada rincian mengenai jadwal pembahasan lanjutan maupun kebijakan tertentu yang telah diputuskan. Dengan demikian, pernyataan Kapolri sebaiknya dipahami sebagai penekanan atas kebutuhan dan konteks diskusi, bukan sebagai pengumuman tentang aturan final atau langkah yang telah mulai diterapkan. Penguatan regulasi diperlukan untuk mendukung penanganan penyebaran berita bohong, sementara bentuk dan proses tindak lanjutnya belum dijelaskan. Menjaga batas informasi ini penting agar publik dapat membedakan hal yang telah dibahas dan keputusan yang benar-benar sudah ditetapkan. Penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait nantinya akan diperlukan untuk mengetahui arah pembahasan serta bagaimana dukungan regulasi tersebut dirancang, tanpa menganggap adanya keputusan sebelum disampaikan secara resmi.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani 5,15 juta konten negatif di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta merupakan konten perjudian. Angka ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penyebaran materi yang berkaitan dengan judi online dan perlunya upaya penanganan yang berkelanjutan.

Penanganan konten tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membatasi penyebaran judi online di ruang digital. Langkah ini dilakukan melalui pemantauan dan tindakan terhadap konten yang teridentifikasi, dengan cakupan berbagai platform. Dalam konteks penguatan penanganan kejahatan digital, data tersebut menggambarkan skala materi negatif yang menjadi perhatian Komdigi selama rentang waktu yang disebutkan.

Rincian konten judi online yang disebut berdasarkan platform mencakup 122.366 konten di media sosial secara keseluruhan. Pada perincian platform, Meta tercatat sebanyak 92.322 konten, sementara Google dan YouTube tercatat 43.475. Untuk platform lainnya, X mencatat 16.526 konten, Telegram 1.882 konten, dan TikTok 1.166 konten.

Angka-angka tersebut disampaikan sebagai data penanganan konten dalam periode yang sama, dengan pengelompokan sesuai platform yang tercantum. Data ini tidak perlu ditafsirkan sebagai perbandingan langsung antarkategori apabila hubungan angka agregat dan rincian platform tidak dijelaskan. Karena itu, angka total media sosial dan angka pada masing-masing platform sebaiknya dibaca sebagaimana dilaporkan, tanpa menjumlahkan atau menyimpulkan keterkaitan yang tidak tersedia.

Publikasi data penanganan memberi gambaran tentang besarnya pekerjaan moderasi dan pengawasan terhadap konten berisiko. Upaya membatasi judi online tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap materi yang telah beredar, tetapi juga dengan konsistensi pemantauan di ruang digital. Penyampaian angka secara terperinci membantu masyarakat memahami skala penanganan, sekaligus menempatkan tindakan pemerintah dalam konteks perlindungan ruang digital. Dengan demikian, informasi tersebut menjadi catatan mengenai volume konten negatif yang ditangani Komdigi serta sebaran konten judi online pada platform yang disebutkan, tanpa melampaui rincian yang tersedia.

Baca juga: Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan | Sambang Tokoh Masyarakat, Aipda Ilyas Perkuat Kamtibmas di Sukamulya