KEDIRI — Dugaan perkawinan siri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dengan seorang pria yang disebut masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain kini memasuki wilayah hukum yang jauh lebih serius.
Persoalannya bukan semata konflik rumah tangga.
Ketika salah satu pihak berstatus PNS aktif, dugaan perbuatan tersebut dapat bersinggungan dengan hukum perkawinan, disiplin PNS, kode etik dan perilaku ASN, hukum administrasi pemerintahan, bahkan hukum pidana, sepanjang unsur-unsur masing-masing pelanggaran dapat dibuktikan.
Dalam kajian ini, pihak PNS perempuan yang sebelumnya disebut dengan nama lengkap disamarkan menjadi “DK”, demi menjaga asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian jurnalistik.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan kajian, perkara tersebut bermula dari pengaduan yang disebut telah diterima Inspektorat Kota Kediri pada 20 Mei 2026.
Selanjutnya, berdasarkan kronologi dokumen, pada 15 Juni 2026 telah dibentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran, kemudian terdapat agenda pemanggilan dan pemeriksaan pada akhir Juni 2026.
Persoalan kembali mencuat setelah DPC GRIB JAYA Kota Kediri pada 29 September 2026 mengirimkan surat permohonan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pertanyaan hukumnya kini semakin tajam:
Sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan?
Apakah dugaan pelanggaran terbukti?
Apakah telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan?
Apakah sudah ada rekomendasi hukuman disiplin?
Dan apabila belum ada keputusan:
Apa alasan yuridis yang menyebabkan proses tersebut belum selesai?
DUGAAN FAKTA: PERNIKAHAN SIRI KETIKA PERKAWINAN SEBELUMNYA BELUM PUTUS
Dalam dokumen yang menjadi bahan kajian disebutkan bahwa:
- Pihak terlapor merupakan seorang PNS perempuan berinisial DK.
- Seorang pria berinisial MN disebut masih terikat perkawinan dengan seorang perempuan berinisial HVL.
- Perkawinan antara MN dan HVL disebut berlangsung sejak 29 Maret 2007.
- DK dan MN disebut melangsungkan perkawinan siri pada 5 Mei 2025.
- Pada saat perkawinan siri tersebut berlangsung, proses perceraian MN dengan HVL disebut belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
- DK dan MN juga disebut tinggal bersama di wilayah Jamsaren, Kota Kediri.
Fakta tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.
Sebab, dalam negara hukum, perbedaan antara:
“dilaporkan”,
“diduga melakukan”,
“terbukti secara administratif”,
“terbukti secara pidana”, dan
“telah diputus bersalah oleh pengadilan”
merupakan perbedaan yang sangat fundamental.
Namun demikian, apabila fakta tersebut kelak terbukti melalui pemeriksaan resmi, konsekuensi hukumnya tidak dapat dipandang sebagai persoalan domestik semata.
I. PP 45 TAHUN 1990: PNS PEREMPUAN MEMANG DILARANG MENJADI ISTRI KEDUA, KETIGA, ATAU KEEMPAT
Ini merupakan salah satu titik hukum paling penting.
PP Nomor 45 Tahun 1990 masih berstatus berlaku.
Peraturan tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 4 ayat (1) pada prinsipnya mengatur bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
Sedangkan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 secara tegas menyatakan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Norma tersebut penting karena larangan terhadap PNS perempuan tidak bergantung semata-mata pada apakah perkawinan kedua tersebut dicatatkan atau tidak.
Yang harus diperiksa adalah:
apakah secara hukum dan fakta telah terjadi perkawinan yang menempatkan PNS perempuan tersebut sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat.
Apabila jawabannya terbukti “ya”, maka persoalannya memasuki rezim disiplin PNS.
II. HIDUP BERSAMA JUGA MEMILIKI KONSEKUENSI KEPEGAWAIAN
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila dugaan perkawinan siri disertai dugaan hidup bersama.
Pasal 14 PP 45 Tahun 1990 mengatur larangan PNS hidup bersama dengan orang yang bukan suami atau istrinya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dengan demikian, pemeriksa tidak cukup hanya bertanya:
“Apakah ada perkawinan siri?”
Pemeriksa harus mengurai:
- kapan hubungan dimulai;
- apakah benar telah terjadi akad;
- siapa yang menikahkan;
- siapa yang menjadi wali;
- siapa saksi;
- apakah ada bukti akad;
- bagaimana status perkawinan sebelumnya;
- apakah telah ada perceraian berkekuatan hukum tetap;
- apakah terdapat izin kepegawaian;
- apakah para pihak tinggal bersama;
- sejak kapan tinggal bersama;
- bagaimana hubungan tersebut dijalankan;
- dan apakah fakta tersebut memenuhi unsur pelanggaran PP 10/1983 jo. PP 45/1990.
Di sinilah pemeriksaan harus berbasis bukti, bukan asumsi.
III. PP 94 TAHUN 2021 MEMPERTEGAS: PELANGGARAN ATURAN PERKAWINAN PNS MASUK HUKUMAN DISIPLIN BERAT
Inilah koreksi penting terhadap banyak pemberitaan yang selama ini beredar.
Jangan langsung mengatakan:
“PNS pasti dipecat.”
Yang benar secara normatif adalah:
PNS yang melanggar PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94 Tahun 2021.
Hal tersebut ditegaskan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sementara Pasal 8 ayat (4) PP 94/2021 mengatur tiga jenis hukuman disiplin berat:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Artinya:
Pelanggarannya dapat masuk kategori disiplin berat, tetapi jenis hukuman yang dijatuhkan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan pejabat yang berwenang.
Karena itu, istilah “pemecatan otomatis” tidak tepat.
Istilah hukum yang benar adalah:
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
IV. PP 94/2021 JUGA MENGATUR ASAS PEMERIKSAAN DAN HAK PNS
Ini bagian yang tidak boleh dilupakan ketika memberitakan perkara tersebut.
PP 94/2021 bukan hanya memberikan kewenangan menghukum.
Peraturan tersebut juga memberikan hak pembelaan kepada PNS.
JDIH BPK mencatat PP 94/2021 mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum, serta hak PNS melakukan upaya administratif.
Karena itu, apabila DK memang diperiksa, ia mempunyai hak untuk:
- mengetahui dugaan pelanggaran;
- memberikan keterangan;
- mengajukan pembelaan;
- mengajukan bukti;
- memperoleh keputusan sesuai prosedur;
- dan menggunakan upaya administratif apabila dijatuhi hukuman.
Keadilan administratif tidak boleh hanya melihat kepentingan pelapor.
Hak terlapor juga harus dijamin.
V. PERATURAN BKN NOMOR 6 TAHUN 2022: PROSEDUR PEMERIKSAAN TIDAK BOLEH SEMBARANGAN
Pelaksanaan PP 94/2021 dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang masih berstatus berlaku.
Regulasi ini penting karena persoalan disiplin PNS bukan sekadar:
“Ada laporan → langsung dihukum.”
Melainkan terdapat tahapan pemeriksaan.
Karena itu, dalam kasus DK, publik tidak semestinya hanya bertanya:
“Kenapa belum dipecat?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah seluruh prosedur pemeriksaan sebagaimana PP 94/2021 dan Peraturan BKN 6/2022 telah dilaksanakan?”
Jika sudah, maka:
apa hasilnya?
Jika belum:
apa kendalanya?
VI. UU ASN: INTEGRITAS DAN NAMA BAIK ASN BUKAN SEKADAR SLOGAN
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saat ini menjadi dasar utama penyelenggaraan manajemen ASN dan berstatus berlaku.
Pasal 2 UU ASN memuat asas, antara lain:
- kepastian hukum;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- akuntabilitas;
- efektivitas dan efisiensi;
- keterbukaan;
- nondiskriminatif;
- keadilan dan kesetaraan.
Sementara Pasal 3 mengatur nilai dasar ASN, termasuk:
berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Pasal 4 kemudian menegaskan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
Pada nilai loyal, ASN antara lain diwajibkan menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara.
Karena itu, apabila seorang ASN benar-benar terbukti melakukan pelanggaran yang relevan dengan kode etik atau ketentuan kepegawaian, konsekuensinya dapat menyentuh tidak hanya disiplin tetapi juga dimensi etik profesi ASN.
Namun sekali lagi:
pelanggaran kode etik harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui opini publik.
VII. TITIK PALING KRUSIAL: KAPAN PERKAWINAN ITU TERJADI?
Dugaan perkawinan siri disebut berlangsung pada 5 Mei 2025.
Tanggal tersebut sangat penting apabila perkara dibawa ke ranah pidana.
Mengapa?
Karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dengan demikian, tidak tepat menerapkan begitu saja seluruh ketentuan KUHP baru terhadap peristiwa yang diduga terjadi pada 5 Mei 2025.
Untuk menentukan pasal pidana yang tepat, harus diperiksa:
tempus delicti,
ketentuan peralihan, dan
asas legalitas.
VIII. DUGAAN PASAL 279 KUHP LAMA: TIDAK BOLEH ASAL TEMBAK
Apabila peristiwa perkawinan memang terjadi pada 5 Mei 2025, maka konstruksi Pasal 279 KUHP lama harus dianalisis berdasarkan hukum pidana yang berlaku ketika perbuatan dilakukan, dengan memperhatikan ketentuan peralihan.
Pasal 279 KUHP lama pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan melangsungkan perkawinan dengan mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi halangan yang sah untuk melangsungkan perkawinan.
Unsur penting yang harus dibuktikan antara lain:
- adanya perkawinan;
- adanya perkawinan sebelumnya;
- perkawinan sebelumnya menjadi halangan yang sah;
- pelaku mengetahui keadaan tersebut.
Maka tidak cukup mengatakan:
“Nikah siri dengan suami orang berarti otomatis Pasal 279.”
Tidak sesederhana itu.
Penyidik dan penuntut umum harus membuktikan unsur demi unsur.
IX. YURISPRUDENSI PASAL 279: PERKAWINAN KEDUA DAPAT MENJADI OBJEK PEMBUKTIAN PIDANA
Direktori Putusan Mahkamah Agung memuat perkara-perkara yang menerapkan Pasal 279 KUHP lama terhadap perkawinan yang dilakukan ketika masih terdapat perkawinan sebelumnya.
Salah satu contoh adalah perkara Kadaria Sakolah, di mana pengadilan memeriksa konstruksi Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai perkawinan ketika pihak yang bersangkutan mengetahui adanya perkawinan sebelumnya yang menjadi halangan.
Ada pula perkara lain dalam Direktori Putusan MA yang memuat penerapan Pasal 279 terhadap orang yang melakukan perkawinan ketika masih terdapat perkawinan sebelumnya.
Namun perkara-perkara tersebut bukan berarti otomatis menentukan hasil perkara DK.
Fungsinya hanya memberikan gambaran bahwa unsur Pasal 279 memang pernah diperiksa pengadilan melalui pembuktian status perkawinan dan pengetahuan terdakwa.
X. PASAL 284 KUHP: “TINGGAL SERUMAH” TIDAK OTOMATIS SAMA DENGAN PERZINAAN
Ini juga harus dipertajam.
Pemberitaan hukum harus menghindari kalimat:
“Tinggal serumah berarti terbukti zina.”
Kesimpulan tersebut terlalu jauh.
Pasal 284 KUHP lama mempunyai konstruksi khusus sebagai delik aduan dan unsur pidananya harus dibuktikan.
Bahkan Mahkamah Agung melalui rumusan kamar dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memberikan pedoman mengenai pencabutan pengaduan dalam perkara Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara alternatif dengan Pasal 281 KUHP. Pedoman tersebut menunjukkan pentingnya membedakan konsekuensi hukum antara delik aduan Pasal 284 dan tindak pidana lain.
Jadi:
dugaan hubungan badan, status perkawinan, siapa yang berhak mengadu, dan bukti perbuatan harus diuji secara tersendiri.
XI. KUHP BARU: PASAL 411 DAN PASAL 402 TIDAK BOLEH DITERAPKAN SECARA RETROAKTIF
KUHP baru melalui UU 1/2023 mulai berlaku 2 Januari 2026.
KUHP baru mengatur kembali tindak pidana terkait perzinaan dan perkawinan.
Tetapi karena dugaan perkawinan dalam perkara ini disebut terjadi pada 5 Mei 2025, maka penerapan ketentuan baru harus memperhatikan asas legalitas dan aturan transisi.
Dengan kata lain:
jangan mencampur tempus 2025 dengan pasal pidana yang baru efektif 2026 tanpa analisis peralihan.
Ini justru merupakan salah satu indikator apakah sebuah kajian hukum benar-benar serius atau sekadar menumpuk pasal.
XII. PUTUSAN PTUN 450/G/2024/PTUN.JKT: CONTOH TERBARU YANG SANGAT RELEVAN
Ada perkembangan yurisprudensi yang jauh lebih relevan daripada nomor putusan yang sebelumnya dicantumkan dalam kajian awal.
Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 450/G/2024/PTUN.JKT, perkara antara dr. Ivan Rovian M.Kp melawan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, sengketa menyangkut hukuman disiplin berat berkaitan dengan ketentuan perkawinan PNS.
Direktori resmi MA mencatat putusan tingkat pertama tersebut dibacakan pada 7 Mei 2025 dan objek sengketanya adalah keputusan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Dalam perkara tersebut, pemerintah mendasarkan pemeriksaan antara lain pada:
- PP 10/1983;
- PP 45/1990;
- PP 94/2021;
- serta ketentuan disiplin PNS.
Rangkaian pemeriksaan meliputi pembentukan tim pemeriksa, pemanggilan, pemeriksaan pihak terkait, pembuatan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi hukuman disiplin.
Yang menarik, pengadilan tingkat pertama akhirnya mengabulkan sebagian gugatan dan membatalkan keputusan hukuman disiplin tersebut.
Direktori MA juga mencatat adanya perkara terkait pada tingkat kasasi dengan nomor 65 K/TUN/2026.
Karena itu, perkara 450/G/2024/PTUN.JKT harus dibaca hati-hati:
putusan tingkat pertama tersebut bukan dasar untuk mengatakan bahwa setiap PNS yang melakukan pelanggaran perkawinan pasti dihukum atau pasti menang ketika menggugat.
Justru pelajaran hukumnya adalah:
pemeriksaan disiplin harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara prosedural maupun substantif.
XIII. PRAKTIK MAHKAMAH AGUNG: PELANGGARAN PP PERKAWINAN PNS MEMANG DAPAT BERUJUNG HUKUMAN DISIPLIN BERAT
Bukan hanya perkara PTUN.
Dalam dokumen resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, terdapat contoh penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhadap pejabat pengadilan karena pelanggaran yang dikaitkan dengan PP 94/2021 Pasal 41 jo. PP 45/1990 Pasal 4 dan Pasal 14.
Ini menunjukkan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar norma di atas kertas.
Dalam praktik administrasi kepegawaian, pelanggaran terkait perkawinan PNS memang dapat berujung pada hukuman disiplin berat.
Namun lagi-lagi:
jenis hukuman tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, pembuktian, tingkat pelanggaran, prosedur, dan kewenangan pejabat yang menghukum.
XIV. KLAIM YURISPRUDENSI 115 K/TUN/2011 DAN 37 K/TUN/2016 HARUS DIHENTIKAN JIKA TIDAK SESUAI SUBSTANSI
Ini bagian yang sangat penting untuk menjaga kredibilitas pemberitaan.
Kajian awal mencantumkan:
- Putusan MA Nomor 115 K/TUN/2011;
- Putusan MA Nomor 37 K/TUN/2016;
- Putusan MA Nomor 118 K/AG/2005.
Ketiganya sebelumnya disebut sebagai dasar yurisprudensi mengenai PNS yang menikah siri dan dapat diberhentikan.
Klaim tersebut tidak boleh digunakan begitu saja tanpa verifikasi substansi putusan.
Khusus Putusan 37 K/TUN/2016, penelusuran sumber Mahkamah Agung menunjukkan perkara tersebut bukan dasar yang tepat untuk diklaim sebagai yurisprudensi disiplin PNS karena perkawinan.
Karena itu, untuk publikasi profesional, jauh lebih aman menggunakan:
- PP 45/1990;
- PP 94/2021;
- Peraturan BKN 6/2022;
- UU 20/2023;
- Putusan PTUN 450/G/2024/PTUN.JKT sebagai ilustrasi yudisial yang relevan;
- serta praktik disiplin resmi Mahkamah Agung.
Kredibilitas kajian hukum lebih penting daripada banyaknya nomor putusan.
XV. APAKAH PEMKOT KEDIRI TELAH MELAKUKAN PENUNDAAN BERLARUT?
Ini pertanyaan yang sah, tetapi harus dibuktikan.
Apabila benar:
20 Mei 2026 → pengaduan diterima;
15 Juni 2026 → tim pemeriksa dibentuk;
22–30 Juni 2026 → pemeriksaan/pemanggilan;
kemudian hingga 29 September 2026 belum ada kejelasan mengenai hasil akhir, maka secara objektif terdapat alasan untuk meminta penjelasan mengenai status proses.
Tetapi secara hukum, jangan langsung menyatakan:
“Pemkot telah melakukan maladministrasi.”
Yang lebih tepat:
“Terdapat pertanyaan mengenai potensi penundaan berlarut yang perlu diuji berdasarkan standar pelayanan, kewajiban prosedural, dan alasan objektif keterlambatan.”
UU Nomor 37 Tahun 2008 mengenal maladministrasi, termasuk tindakan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau pengabaian kewajiban hukum. Ombudsman RI juga menjelaskan penundaan berlarut sebagai salah satu bentuk maladministrasi.
Tetapi:
lama proses ≠ otomatis maladministrasi.
Harus dilihat:
- apakah ada batas waktu;
- apakah pemeriksaan masih berjalan;
- apakah terdapat alasan objektif;
- apakah ada kekurangan alat bukti;
- apakah keputusan berada pada pejabat lain;
- apakah terdapat prosedur keberatan;
- dan apakah pelapor telah memperoleh respons yang patut.
XVI. INDIKASI PALING SERIUS BUKAN “KENAPA BELUM DIPECAT”, MELAINKAN “APA HASIL PEMERIKSAANNYA?”
Inilah pertanyaan investigatif yang lebih kuat.
Publik tidak semestinya memaksa pemerintah menghukum seseorang hanya karena tekanan sosial.
Tetapi publik juga berhak meminta pemerintahan bekerja berdasarkan prinsip:
kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, keterbukaan, dan proporsionalitas.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab Pemkot Kediri adalah:
1. Apakah laporan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa?
2. Apakah Tim Pemeriksa telah menyelesaikan pemeriksaan?
3. Apakah telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan?
4. Apakah telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan?
5. Apakah terdapat rekomendasi hukuman disiplin?
6. Siapa Pejabat yang Berwenang Menghukum?
7. Apakah keputusan hukuman telah diterbitkan?
8. Jika belum, apa dasar hukum dan alasan objektifnya?
9. Apakah terlapor telah diberikan hak pembelaan?
10. Apakah pelapor telah mendapatkan jawaban administratif yang dapat diberikan secara sah tanpa membuka rahasia jabatan?
Sepuluh pertanyaan inilah yang jauh lebih substantif daripada sekadar tuntutan “pecat atau tidak pecat”.
XVII. POSISI HUKUM PELAPOR
Pelapor berhak mendapatkan penanganan pengaduan secara patut.
Namun pelapor tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri jenis hukuman disiplin.
Pelapor dapat:
- menyampaikan bukti;
- meminta klarifikasi status pengaduan;
- meminta informasi mengenai tindak lanjut sepanjang informasi tersebut dapat dibuka;
- mengajukan keberatan atau pengaduan administratif sesuai mekanisme;
- dan apabila terdapat dugaan maladministrasi, mempertimbangkan laporan kepada Ombudsman.
Namun keputusan disiplin tetap merupakan kewenangan pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan.
XVIII. POSISI HUKUM TERLAPOR
DK, sebagai pihak terlapor, juga mempunyai hak fundamental.
Ia tidak boleh:
- dinyatakan bersalah hanya karena pemberitaan;
- disebut pelaku zina sebelum pembuktian;
- disebut telah melakukan tindak pidana sebelum ada putusan;
- atau dihukum tanpa pemeriksaan sesuai prosedur.
Apabila ternyata dugaan tidak terbukti, maka negara juga mempunyai kewajiban melindungi martabat dan kedudukan kepegawaiannya.
Asas praduga tak bersalah berlaku bukan hanya di ruang sidang pidana, tetapi merupakan prinsip penting dalam pemberitaan dan penanganan dugaan pelanggaran.
XIX. POSISI HUKUM MN JUGA HARUS DIPISAHKAN DARI STATUS DK
Ada kesalahan logika yang sering muncul dalam kasus semacam ini.
Jika MN benar masih terikat perkawinan dengan HVL, maka status hukum MN harus dianalisis sendiri.
Demikian pula DK.
Jangan menganggap:
“Karena MN masih menikah, otomatis DK terbukti melakukan tindak pidana.”
Tidak demikian.
Pertanggungjawaban pidana bersifat individual.
Setiap orang harus dibuktikan berdasarkan:
- perbuatannya;
- pengetahuannya;
- niat atau kesalahannya;
- unsur pasal yang didakwakan;
- serta alat bukti yang sah.
XX. REKOMENDASI HUKUM: PEMKOT HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR KEHENINGAN
Berdasarkan konstruksi hukum di atas, terdapat beberapa langkah yang secara objektif dapat ditempuh.
Pertama
Inspektorat dan/atau BKPSDM Kota Kediri perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah terdokumentasi sesuai PP 94/2021 dan Peraturan BKN 6/2022.
Kedua
Apabila pemeriksaan telah selesai, hasil pemeriksaan harus diproses kepada pejabat yang berwenang sesuai mekanisme kepegawaian.
Ketiga
Apabila terbukti melanggar PP 10/1983 jo. PP 45/1990, maka konsekuensi hukumnya berada pada kategori hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 41 PP 94/2021.
Keempat
Jenis hukuman tidak boleh ditentukan oleh tekanan publik, tetapi oleh kewenangan pejabat yang menghukum berdasarkan peraturan.
Kelima
Apabila tidak terbukti, pemerintah juga harus memberikan kepastian mengenai status perkara tersebut sesuai mekanisme yang dapat dibuka kepada pelapor.
Keenam
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan pidana harus dipisahkan dari proses disiplin PNS dan diuji berdasarkan tempus delicti, asas legalitas, unsur delik, alat bukti, dan hukum acara pidana.
Ketujuh
Apabila terdapat dugaan maladministrasi, pelapor dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan kepada Ombudsman setelah memastikan terlebih dahulu bahwa persoalan tersebut memenuhi persyaratan untuk diperiksa.
XXI. KESIMPULAN: YANG DITUNTUT BUKAN PEMECATAN, MELAINKAN KEPASTIAN HUKUM
Kasus dugaan perkawinan siri PNS di Kota Kediri ini tidak semestinya diarahkan menjadi pengadilan jalanan.
Yang harus diuji adalah:
apakah perbuatannya benar terjadi;
apakah memenuhi pelanggaran PP 10/1983 jo. PP 45/1990;
apakah memenuhi pelanggaran disiplin PP 94/2021;
apakah kode etik ASN dilanggar;
apakah terdapat unsur pidana;
dan yang tidak kalah penting:
apakah seluruh proses pemeriksaan pemerintah telah dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tepat waktu.
Jika terbukti, hukum harus bekerja.
Jika tidak terbukti, nama baik terlapor harus dilindungi.
Jika proses belum selesai, pemerintah harus memberikan kepastian mengenai tahapan dan alasannya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka.
Sebab negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan:
tekanan massa.
Tidak pula boleh bekerja berdasarkan:
kepentingan untuk menutupi persoalan.
Negara hukum bekerja berdasarkan:
bukti, prosedur, kewenangan, dan hukum.
Dan di sinilah kasus dugaan PNS berinisial DK tersebut menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Kediri:
Apakah aturan disiplin PNS benar-benar berlaku secara konsisten, atau hanya menjadi norma yang keras di atas kertas tetapi lunak ketika harus diterapkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh diberikan melalui opini.
Jawabannya harus lahir dari pemeriksaan, dokumen, keputusan, dan pertanggungjawaban hukum.
CATATAN HUKUM REDAKSI
Naskah ini menggunakan inisial DK untuk pihak terlapor. Seluruh informasi mengenai dugaan perkawinan siri, hubungan rumah tangga, tempat tinggal, serta proses pemeriksaan merupakan materi berdasarkan dokumen yang menjadi bahan kajian dan belum boleh diposisikan sebagai putusan bersalah.
Pemberitaan tidak bermaksud menyatakan DK maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DK, MN, HVL, Pemerintah Kota Kediri, Inspektorat, BKPSDM, maupun pihak terkait lainnya.
(lk)








