KEDIRI — Sebuah pengaduan tertulis terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telah diterima di lingkungan Polres Kediri Kota. Namun, setelah dokumen itu masuk dan tercatat secara administratif, muncul pertanyaan yang justru lebih mendasar:
Ke mana laporan tersebut bergerak? Siapa unit yang menangani? Sudahkah didisposisikan? Dan sampai di tahap mana prosesnya?
Pertanyaan itu kini secara resmi diajukan Tim Penasihat Hukum DAF & PARTNERS melalui surat permohonan informasi perkembangan dan disposisi laporan.
Langkah tersebut bukan permintaan agar perkara dipaksakan. Bukan pula permintaan agar pihak yang dilaporkan segera dinyatakan bersalah.
Yang diminta jauh lebih sederhana:
kepastian proses.
Sebab, bagi masyarakat yang telah menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan, tanda terima seharusnya bukan menjadi titik akhir komunikasi.
Justru dari tanda terima itulah muncul pertanyaan berikutnya:
Setelah diterima, lalu apa?
Laporan Nomor 087/LP-DAF/IX/2026 Telah Diterima
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, pengaduan tertulis tercatat dengan Nomor 087/LP-DAF/IX/2026 tertanggal 4 September 2026.
Dokumen tersebut disebut telah diterima oleh Seksi Umum (SIUM)/Staf Resor Kediri Kota pada 7 September 2026.
Pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan pelapor berinisial S.A. dan pihak yang dilaporkan berinisial A.R.H.
Identitas para pihak ditulis menggunakan inisial sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Penting ditegaskan, keberadaan pengaduan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa A.R.H. telah melakukan tindak pidana.
Status sebagai pihak yang dilaporkan harus ditempatkan secara proporsional.
Apakah benar terjadi tindak pidana, apakah unsur pidananya terpenuhi, apakah terdapat alat bukti yang memadai, serta bagaimana konstruksi hukum peristiwa tersebut, semuanya masih merupakan bagian dari proses yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, di sisi lain, pelapor memiliki kepentingan yang wajar untuk mengetahui bagaimana dokumen pengaduan yang telah diterima tersebut ditindaklanjuti secara administratif.
Tiga Hari Berselang, DAF & PARTNERS Ajukan Permohonan Informasi
Rangkaian tersebut kemudian berlanjut.
Pada 10 September 2026, Tim Penasihat Hukum DAF & PARTNERS mengirimkan surat bernomor 092/LP-DAF/IX/2026 kepada:
Kapolres Kediri Kota c.q. Kasi Umum (SIUM) / Kasat Reskrim Polresta Kediri.
Perihal surat tersebut secara spesifik:
“Permohonan Informasi Perkembangan/Disposisi Surat Laporan Pengaduan Tertulis.”
Dari judul dan substansi permohonan tersebut, terlihat bahwa fokus Tim DAF & PARTNERS bukan meminta hasil perkara.
Fokusnya adalah mengetahui posisi administratif dan jalur penanganan laporan.
Dengan kata lain, DAF & PARTNERS tidak sedang meminta aparat untuk melompati tahapan hukum.
Tim hukum justru meminta agar tahapan yang memang telah berjalan dapat diketahui secara resmi.
Beda antara “Diterima” dan “Ditindaklanjuti”
Di sinilah persoalan administrasi menjadi penting.
Sebuah dokumen yang telah diterima secara administratif belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai siapa yang menangani substansi pengaduan tersebut.
Karena itu, terdapat perbedaan antara:
“laporan telah diterima”
dengan:
“laporan telah diteruskan atau didisposisikan kepada unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.”
Bagi masyarakat, perbedaan ini bukan sekadar istilah administratif.
Ini menyangkut kepastian.
Sebab tanpa informasi yang memadai, pelapor dapat berada dalam posisi tidak mengetahui apakah dokumennya masih berada pada tahap administrasi, sedang ditelaah, telah didisposisikan, atau sudah berada pada unit tertentu.
Pertanyaan sederhana akhirnya menjadi sangat relevan:
Laporan itu sekarang berada di mana?

Tiga Titik yang Dipertanyakan DAF & PARTNERS
Dalam surat permohonan informasi tersebut, terdapat beberapa hal pokok yang menjadi perhatian.
Pertama: Bagaimana Status Disposisi?
Tim hukum meminta informasi mengenai status disposisi laporan pengaduan Nomor 087/LP-DAF/IX/2026.
Informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah laporan masih berada pada tahap administrasi atau telah diarahkan kepada fungsi/unit yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
Kedua: Unit Mana yang Menangani?
DAF & PARTNERS juga meminta informasi mengenai unit atau satuan kerja yang ditunjuk menangani dan menindaklanjuti laporan, termasuk apabila telah diarahkan kepada fungsi reserse kriminal.
Kejelasan ini dibutuhkan agar komunikasi hukum tidak berjalan tanpa arah.
Ketiga: Siapa yang Mengampu?
Permohonan berikutnya berkaitan dengan penyidik atau penyidik pembantu yang ditunjuk mengampu penanganan, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, komunikasi antara pelapor, kuasa hukum dan aparat penegak hukum dapat dilakukan melalui jalur yang jelas.
Dedy Luqman Hakim: “Kami Tidak Meminta Perlakuan Khusus”
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum dan Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H., yang tergabung dalam Tim DAF & PARTNERS, menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat.
:::writing{variant=”document” id=”74106″ title=”Pernyataan Dedy Luqman Hakim”} “Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus. Kami meminta kepastian mengenai proses administrasi dan penanganan laporan yang secara resmi telah diterima.
Kami tidak meminta perkara dipaksakan, tidak meminta seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak meminta aparat mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.
Yang kami minta adalah kejelasan: laporan tersebut sudah sampai di mana, telah didisposisikan kepada siapa, dan bagaimana jalur penanganannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi kami, kepastian proses adalah bagian dari profesionalisme penegakan hukum.” :::
Menurut Dedy, masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan tidak semestinya dibiarkan berada dalam ruang ketidakpastian tanpa informasi mengenai perkembangan administratif yang memang dapat diberikan.
Bukan meminta hasil perkara.
Bukan meminta perlakuan istimewa.
Bukan meminta proses hukum dilompati.
Melainkan meminta jejak proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Tanda Terima Menjadi Titik Akhir
Persoalan ini sebenarnya menyentuh problem yang lebih luas.
Ketika masyarakat datang membuat laporan atau pengaduan, menyerahkan dokumen, menyampaikan kronologi dan memberikan bukti awal, kemudian memperoleh tanda terima, secara logis akan muncul pertanyaan:
Apa langkah berikutnya?
Apakah sudah didisposisikan?
Apakah sudah masuk kepada unit yang berwenang?
Apakah masih dalam telaah?
Apakah dibutuhkan klarifikasi tambahan?
Apakah sudah ada petugas yang mengampu?
Pertanyaan tersebut bukan berarti masyarakat ingin mengambil alih kewenangan aparat.
Justru sebaliknya.
Kejelasan informasi dapat mencegah munculnya asumsi.
Dan dalam proses penegakan hukum, semakin kecil ruang bagi asumsi, semakin besar peluang terciptanya kepercayaan.
Transparansi Tidak Berarti Membuka Seluruh Materi Perkara
Namun demikian, permintaan informasi juga memiliki batas.
DAF & PARTNERS tidak meminta agar seluruh materi penyelidikan atau penyidikan dibuka kepada pelapor maupun publik.
Tidak semua informasi dalam sebuah proses penegakan hukum dapat atau harus diberikan kepada pihak luar.
Ada kepentingan hukum dan efektivitas proses yang tetap harus dihormati.
Karena itu, yang diminta dalam konteks ini adalah informasi mengenai status administratif dan perkembangan penanganan yang memang dapat diberikan, bukan pembukaan seluruh materi perkara.
Prinsipnya bukan:
transparansi versus kepentingan penyidikan.
Melainkan:
transparansi yang tetap menghormati kepentingan penyidikan.
Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan.
Dugaan Penipuan Bukan Vonis Bersalah
Di sisi lain, substansi pengaduan juga harus ditempatkan secara hati-hati.
Laporan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan bukanlah putusan pengadilan.
Pihak yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan adanya laporan.
Masih terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang harus diuji:
Apakah peristiwa tersebut benar terjadi?
Apakah terdapat perbuatan pidana?
Apakah unsur pasal terpenuhi?
Apakah alat bukti mencukupi?
Bagaimana hubungan hukum para pihak?
Dan apakah konstruksi peristiwanya benar merupakan tindak pidana atau justru memiliki konsekuensi hukum dalam ranah lain?
Seluruhnya harus diuji melalui proses hukum.
Karena itu, pemberitaan ini secara konsisten menggunakan istilah “pihak yang dilaporkan” dan bukan menyatakan A.R.H. sebagai pelaku tindak pidana.
Prinsipnya jelas:
Laporan bukan vonis.
Pengaduan bukan putusan pengadilan.
Terlapor bukan otomatis tersangka.
Dan proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dedy: Profesionalisme Tidak Hanya Terlihat dari Hasil Akhir
Dedy Luqman Hakim menilai bahwa profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya dapat dilihat dari bagaimana sebuah perkara berakhir.
Menurutnya, proses menuju hasil tersebut juga menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.
Mulai dari bagaimana laporan diterima, bagaimana administrasinya berjalan, bagaimana disposisi dilakukan, bagaimana kewenangan penanganan ditentukan, hingga bagaimana informasi yang memang dapat diberikan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Dedy menegaskan:
:::writing{variant=”document” id=”92614″ title=”Pernyataan Dedy tentang Profesionalisme Penegakan Hukum”} “Profesionalisme penegakan hukum bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara diselesaikan. Profesionalisme juga terlihat dari bagaimana setiap laporan masyarakat diproses secara transparan, terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, kami tidak meminta hasil tertentu. Kami hanya ingin memastikan bahwa laporan yang sudah diterima memiliki jalur penanganan yang jelas.” :::
Kini Bola Ada pada Mekanisme Penanganan
Surat bernomor 092/LP-DAF/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 kini menjadi bagian dari rangkaian administrasi pengaduan tersebut.
Pertanyaannya sederhana, tetapi substansinya penting:
Sudahkah laporan didisposisikan?
Unit mana yang menangani?
Apakah telah diarahkan kepada fungsi reserse kriminal?
Siapa penyidik atau penyidik pembantu yang mengampu, jika telah ditetapkan?
Dan berada pada tahap apa penanganannya saat ini?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukanlah vonis terhadap siapa pun.
Jawaban itu juga bukan bentuk tekanan agar perkara diarahkan kepada hasil tertentu.
Sebaliknya, informasi tersebut justru dapat menjadi bagian dari akuntabilitas administratif dalam pelayanan penegakan hukum.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pintu untuk mengadu.
Masyarakat juga membutuhkan keyakinan bahwa setelah pengaduan diterima, terdapat jalur yang jelas, proses yang terukur, penanganan yang profesional, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada titik inilah kepercayaan publik diuji.
Sebab pada akhirnya:
Tanda terima seharusnya menjadi awal dari sebuah proses, bukan akhir dari informasi.
Dan kini, publik tinggal menunggu satu hal:
Ke mana laporan itu bergerak setelah diterima?













