Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Keterangan yang tercatat menyebut Deni mengatakan, penerbitan KMA tersebut berkaitan dengan kebutuhan membagi kuota haji tambahan sekaligus memastikan kuota yang diperoleh Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal. Deni mengatakan, dirinya mengetahui pembahasan tersebut karena mengikuti rapat secara daring dan mendengar penjelasan Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," kata Deni saat memberikan kesaksian. Menurut dia, aturan tersebut tidak memuat ketentuan mengenai sisa kuota.
Data lain dalam laporan menunjukkan (Muhamad Ridwan/ ) Staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto, mengungkap proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Dia menjelaskan, dalam penyusunan KMA, skema pembagian kuota tambahan haji 50:50 diperoleh dirinya dan tim penyusun melalui grup WA, bukan forum kajian kebijakan. Hal itu disampaikan Deni saat memberikan keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan, dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9) malam. Gus Yahya Datang ke PN Jakpus, Temui Sang Adik Disela Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali informasi mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156. Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan Deni menjelaskan, KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Deni mengaku mengikuti rapat tersebut secara daring melalui Zoom, tidak dengan pertemuan offline.. Mellisa kemudian menanyakan apakah dalam rapat itu disampaikan alasan perubahan diktum, khususnya untuk memastikan kuota tambahan dapat terisi sehingga tidak ada kuota yang hangus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini! Kamis, 3 September 2026 | 23.58 WIB Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli! Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU? 35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol! Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah













