Rancangan Perda Provinsi Jawa Timur tentang obat bahan alam menjawab rentang itu berbeda dari pendahulunya. Oleh : Idha KusumawatiGuru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Jamu diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda pada akhir 2023.
Data lain dalam laporan menunjukkan Penggunaan obat bahan alam sering disebut menurun, padahal Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 32,5 persen penduduk memakainya secara rutin, naik dari 31,4 persen pada Riskesdas 2018. Ia menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelindungan obat tradisional, satu-satunya perda di Indonesia yang khusus mengatur obat tradisional. Perda itu bertumpu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 yang kini sudah dicabut, dan masih memakai istilah obat tradisional dengan tiga jenis produk. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantinya dengan obat bahan alam yang mencakup empat kategori, menandai pergeseran dari pendekatan empiris menuju sistem berbasis bukti ilmiah dan mutu terstandar.Perubahan yang paling mencolok bukan pada apa yang ditambahkan, melainkan pada apa yang dihapus. Setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan usaha obat bahan alam berjalan lewat sistem daring nasional, sementara registrasi dan izin edar produk ada di BPOM.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pengakuan itu membanggakan, tetapi tidak membuat jamu otomatis diterima dalam sistem pelayanan kesehatan modern. Yang membuatnya diterima adalah bukti ilmiah, bukan status budaya. Jarak menuju ke sana kerap salah dibaca. Yang stagnan bukan minat masyarakat, melainkan kemampuan produk naik kelas. Dari belasan ribu jamu terdaftar secara nasional, hanya puluhan berstatus obat herbal terstandar.
Perda provinsi yang tetap mengatur ulang perizinan justru berisiko menimbulkan disharmoni vertikal. Karena itu rancangan ini menjangkau penerapan praktik budidaya yang baik, pembentukan sentra bahan baku, dan pengembangan desa tanaman obat. Di lapis teratas, industri obat tradisional dan industri ekstrak bahan alam yang mapan memenuhi cara pembuatan obat tradisional yang baik. Di bawahnya, usaha kecil yang masih berjuang memenuhi standar sama, usaha mikro yang bergulat dengan legalitas dasar, dan penjual jamu gendong yang secara hukum justru dikecualikan dari kewajiban izin edar. Satu instrumen pengaturan tidak mungkin melayani seluruh lapisan itu. Perda lama memiliki empat bab penegakan: perizinan, sanksi administratif, penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil, dan ketentuan pidana dengan denda hingga Rp50 juta. Keempatnya tidak lagi memiliki padanan. Sebagai gantinya, fasilitasi tersebar di puluhan pasal, dari pendampingan CPOTB, registrasi produk, sertifikasi halal, hingga pengembangan sentra bahan baku. Sekilas ini terdengar seperti pelemahan. Pembagian kewenangan itu menempatkan daerah pada pembinaan, fasilitasi, koordinasi, pengembangan, penelitian, dan pengawasan. Pertanyaan yang lebih sulit tetap harus diajukan: apakah fasilitasi cukup? BPOM masih menemukan puluhan produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat dalam satu periode pengawasan, selain itu over claim atas produk dan pengobatan tradisional terus bermunculan di ruang digital. Ini risiko kesehatan yang nyata, bukan persoalan administratif. Rantai ini juga tidak dimulai di pabrik. Mutu produk akhir sebagian besar ditentukan di kebun, dan di sanalah kelemahan paling mendasar berada. Budidaya tanaman obat di tingkat petani masih banyak berjalan sporadis, tanpa pendampingan teknis dan belum mengacu pada cara budidaya tanaman obat yang baik. Bahan baku yang dihasilkan pun beragam kadar zat aktifnya, dan tanpa keseragam itu standardisasi produk sulit dicapai, apalagi pembuktian klinis menjadi sulit diulang. Itu konsekuensi memilih pendekatan hulu ke hilir, bukan pelebaran cakupan. Pada sisi produksi, persoalannya berbeda sifatnya. Sertifikasi CPOTB bagi usaha kecil dan mikro dirancang bertahap, dari tahap awal yang menekankan higiene, sanitasi, dan dokumentasi hingga pemenuhan seluruh aspek. Banyak pelaku berhenti di tahap awal bukan karena melanggar, melainkan karena tahap berikutnya menuntut pembenahan bangunan, peralatan, dan tenaga teknis di luar jangkauan modal mereka. Ancaman sanksi tidak menggerakkan satu pun hambatan itu. Yang menggerakkan adalah pendampingan teknis, akses pembiayaan, dan fasilitas produksi bersama. Jangan sampai ketinggalan berita hari ini! Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang! Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli! Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU? Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa 'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa













