KEDIRI, JAWA TIMUR — Dua laporan pengaduan masyarakat yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri memasuki tahap penyelidikan dengan sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi penanganan perkara.
Namun sejak awal perlu ditegaskan: pemanggilan seseorang dalam tahap penyelidikan tidak berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam pemberitaan ini, identitas pihak yang dipanggil polisi disamarkan menggunakan inisial sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan privasi.
Salah satu Terlapor yang menjalani proses klarifikasi didampingi tim hukum yang terdiri atas Sutrisno, S.H., M.H., Dedy Luqman Hakim, S.H., Fino Bririan Arwindiyanto, S.H., dan Adillia Laeba, S.H., M.H.
Tim hukum menyatakan akan mengawal proses tersebut secara profesional, proporsional, dan berbasis bukti.
Sebab pada tahap ini, persoalannya bukan siapa yang paling cepat dinyatakan bersalah.
Persoalannya adalah: apa sebenarnya yang terjadi dan apakah fakta yang ada benar-benar memenuhi unsur tindak pidana?

DUA KLASTER LAPORAN, SEJUMLAH PEMANGGILAN KLARIFIKASI
Berdasarkan dokumen administrasi penanganan perkara yang menjadi dasar pendampingan hukum, terdapat dua klaster Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang sedang ditangani Satreskrim Polres Kediri.
Klaster Pertama: LPM/489
Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LPM/489.Satreskrim/VI/2026/SPKT/Polres Kediri, tertanggal 25 Juni 2026.
Untuk perkara tersebut diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/413/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 26 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut, dugaan perkara dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Locus peristiwa disebut berada di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dengan rentang waktu yang dilaporkan antara 10 Januari 2026 hingga 11 Juni 2026.
Sejumlah pihak kemudian memperoleh undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Kediri.
Mereka adalah:
- YM, yang dipanggil melalui surat Nomor B/954/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 26 Juni 2026;
- EPS, melalui surat Nomor B/1124/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 14 Juli 2026;
- NCL, melalui surat Nomor B/1125/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 14 Juli 2026.
Penggunaan inisial tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga privasi pihak yang masih berada dalam proses klarifikasi dan belum memiliki status sebagai orang yang terbukti melakukan tindak pidana.
Klaster Kedua: LPM/491
Sementara itu, klaster kedua tercatat dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/491.Satreskrim/VI/2026/SPKT/Polres Kediri, tertanggal 23 Juni 2026.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/414/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim kemudian diterbitkan pada 26 Juni 2026.
Locus peristiwa disebut berada di Dusun Bolorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, dengan waktu kejadian yang dilaporkan pada Desember 2025.
Dalam klaster kedua tersebut, pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi adalah YM, melalui surat Nomor B/1128/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 14 Juli 2026.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pendampingan, terdapat dua rangkaian penyelidikan dan beberapa agenda klarifikasi yang sedang dijalani.
Tetapi sekali lagi, pemanggilan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa pihak yang dipanggil telah bersalah.
PEMANGGILAN KLARIFIKASI BUKAN VONIS
Di sinilah garis batas antara pemberitaan hukum dan penghakiman harus dijaga.
Penyelidikan merupakan bagian dari proses awal penegakan hukum untuk memperoleh informasi dan membuat terang suatu peristiwa yang dilaporkan.
Karena itu, seseorang yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi memiliki posisi penting untuk menyampaikan versi faktualnya, menyerahkan dokumen pendukung, dan menjelaskan konteks hubungan dengan pihak pelapor.
Dipanggil bukan berarti bersalah.
Dilaporkan bukan berarti terbukti melakukan tindak pidana.
Dan dugaan pidana bukanlah vonis pengadilan.
Prinsip tersebut menjadi semakin penting ketika perkara yang dilaporkan berpotensi memiliki hubungan dengan transaksi, perjanjian, penyerahan uang atau barang, maupun hubungan hukum lainnya.
PERTANYAAN KRUSIAL: PIDANA ATAU HUBUNGAN KEPERDATAAN?
Salah satu titik yang akan menjadi perhatian dalam pendampingan hukum adalah bagaimana hubungan hukum antara para pihak terbentuk.
Penyelidik perlu melihat fakta secara utuh: apa yang disepakati para pihak, bagaimana kesepakatan dilaksanakan, apakah terdapat penyerahan uang atau barang, kapan kewajiban muncul, bagaimana komunikasi berlangsung, serta apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam konteks dugaan penipuan, konstruksi hukum tidak cukup hanya didasarkan pada adanya kerugian.
Demikian pula dugaan penggelapan harus dilihat berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang relevan dan fakta konkret yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, kerugian seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa pihak lain melakukan penipuan atau penggelapan.
Begitu pula adanya perselisihan mengenai suatu kewajiban tidak dengan sendirinya mengubah setiap persoalan hukum menjadi perkara pidana.
Yang harus diuji adalah unsur tindak pidananya.
SUTRISNO: KLARIFIKASI HARUS MENJADI RUANG MENCARI FAKTA
Sutrisno, S.H., M.H. menegaskan bahwa tim hukum menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, klien memilih bersikap kooperatif dengan memenuhi proses klarifikasi sekaligus memberikan keterangan dan dokumen yang dianggap relevan.
“Kami hadir mendampingi Klien kami untuk memastikan bahwa proses klarifikasi berjalan sesuai koridor hukum. Tahap penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan. Karena itu, fakta harus diuji secara objektif dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak.”
Menurut Sutrisno, sikap kooperatif Terlapor merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap dugaan tindak pidana.
Justru, proses klarifikasi harus memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menjelaskan fakta.
DEDY LUQMAN HAKIM: JANGAN CAMPURADUKKAN LAPORAN DENGAN KEBENARAN YANG TELAH TERBUKTI
Sementara itu, Dedy Luqman Hakim, S.H. menekankan pentingnya membedakan antara laporan, dugaan, hasil penyelidikan, dan fakta hukum yang telah terbukti.
“Kami menghormati laporan masyarakat dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun setiap orang yang diperiksa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, serta menjelaskan fakta dari perspektifnya. Fokus kami adalah memastikan seluruh fakta terurai secara jernih, objektif, dan terukur.”
Menurut Dedy, tim hukum tidak datang untuk menghambat proses penyelidikan.
Sebaliknya, pendampingan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum pihak yang didampingi.
Pertanyaan utama yang harus dijawab, menurutnya, adalah:
Apakah fakta dan alat bukti yang ada benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan?
Atau justru terdapat hubungan hukum tertentu yang harus dipahami secara lebih utuh sebelum suatu peristiwa ditarik ke dalam konstruksi pidana?
“Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Bukan bentuk perlawanan terhadap penyelidikan,” ujarnya.
TIM HUKUM MEMILIH BUKTI, BUKAN PERANG NARASI
Pendampingan hukum terhadap Terlapor juga dilakukan bersama Fino Bririan Arwindiyanto, S.H. dan Adillia Laeba, S.H., M.H.
Tim hukum menyatakan akan mengedepankan dokumen, kronologi, komunikasi para pihak, serta bukti lain yang relevan.
Strategi tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi.
Fakta harus diuji.
Bukti harus diperiksa.
Unsur pasal harus dibuktikan.
Dan apabila terdapat dua versi mengenai suatu peristiwa, maka kedua versi tersebut harus mendapatkan ruang untuk diuji secara objektif.
POLRES KEDIRI DITUNGGU OBJEKTIVITASNYA
Rangkaian pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kediri kini menjadi ruang bagi aparat untuk menguji berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pendampingan, proses tersebut ditangani oleh IPDA Agus Sugiyono, S.H. bersama tim pembantu penyidik AIPTU Suratno, S.H. dan AIPTU Andik Sulistyo, S.H., atas nama Kapolres Kediri melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Bagi publik, ukuran keberhasilan proses hukum bukanlah seberapa cepat seseorang diberi label sebagai pelaku.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, apakah keterangan para pihak diverifikasi, dan apakah unsur-unsur tindak pidana benar-benar diuji berdasarkan bukti.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
DUA LAPORAN, SATU PRINSIP: JANGAN ADA VONIS SEBELUM PEMBUKTIAN
Dua klaster laporan tersebut kini berada dalam proses penyelidikan.
Pertanyaan hukumnya masih terbuka.
Apakah seluruh fakta memenuhi unsur pidana?
Apakah bukti yang tersedia cukup untuk membangun konstruksi tindak pidana?
Apakah terdapat hubungan hukum lain yang harus dipahami terlebih dahulu?
Jawabannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Tim hukum Sutrisno, S.H., M.H., Dedy Luqman Hakim, S.H., Fino Bririan Arwindiyanto, S.H., dan Adillia Laeba, S.H., M.H. menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut secara profesional dan proporsional.
Pada akhirnya, hukum tidak membutuhkan siapa yang paling keras menuduh. Hukum membutuhkan fakta yang dapat diuji dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama proses penyelidikan masih berlangsung, satu prinsip harus tetap dijaga:
TERLAPOR BELUM TENTU PELAKU. DILAPORKAN BUKAN BERARTI BERSALAH. DUGAAN BUKAN VONIS. DAN PEMANGGILAN KLARIFIKASI BUKANLAH PUTUSAN PENGADILAN.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan”, “dilaporkan”, “Terlapor”, “pihak yang dipanggil”, dan “penyelidikan” karena berdasarkan informasi yang tersedia, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan awal.
Identitas pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi sengaja ditulis menggunakan inisial untuk menghormati asas praduga tidak bersalah, menjaga privasi, serta menghindari terbentuknya persepsi publik seolah-olah pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penyebutan nama aparat penegak hukum dalam berita ini semata-mata berkaitan dengan kapasitas kedinasan dan informasi penanganan perkara sebagaimana tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah maupun tidak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila perkara berlanjut ke persidangan, kewenangan pengadilan berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah.
Status hukum para pihak dapat berubah sesuai perkembangan proses penegakan hukum.
(lucky)














Respon (1)