Probolinggo Kota – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali <a href="https://beritajagat.com/senyum-itu-akhirnya-kembali-tmmd-hadirkan-air-bersih-warga-tak-lagi-hidup-dalam-krisis-air/”>menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya oknum inisial H dan J dari jajaran Reskrim Polres Probolinggo Kota. Aktivitas ini diduga terorganisir, mulai dari pengisian solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga penampungan untuk kemudian diduga diperjualbelikan kembali kepada sektor industri.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, sebuah kendaraan diduga melakukan pengisian solar subsidi di lebih dari satu SPBU. Salah satu lokasi yang disebut adalah SPBU Pertamina 54.672.10 di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Saat melakukan penelusuran di lapangan, awak media mengonfirmasi seorang warga yang mengaku baru keluar dari lokasi penampungan dengan membawa sepeda motor yang mengangkut dua jeriken berisi solar.
“Ini solar dari SPBU, Mas. Ditampung di sini, kemudian dijual lagi ke industri sesuai pesanan. Pengangkutannya menggunakan armada tangki biru putih polos tanpa identitas perusahaan,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga menyampaikan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono terkait dugaan praktik tersebut maupun dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagaimana informasi yang beredar. Namun, hingga berita ini dipublikasikan belum diperoleh tanggapan resmi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pengumpulan, penimbunan, maupun penjualan kembali BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan di luar peruntukannya berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sendiri terus melakukan penguatan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui modernisasi sistem monitoring di SPBU guna meminimalkan penyalahgunaan penyaluran BBM yang disubsidi negara.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Media ini tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ar/**)
📚 Artikel Terkait:
- <a href="https://beritajagat.com/smash-hangat-turnamen-voli-tmmd-129-<a href="https://beritajagat.com/investasi-generasi-tangguh-tmmd-129-bojonegoro-ajarkan-anak-kesongo-tanggap-bencana-sejak-dini/”>bojonegoro-rajut-kebersamaan-warga-kesongo/”>Smash Hangat Turnamen Voli TMMD 129 Bojonegoro Rajut Kebersamaan Warga Kesongo
- Menjaga Napas Jalan Baru: Dedikasi Satgas TMMD 129 Bojonegoro Merawat Impian Warga Kesongo
- Sentuhan Warna Baru untuk Impian Pak Koko: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Pacu Finishing RTLH di Desa Kesongo














Respon (3)