JAKARTA, – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ia menilai RUU tersebut harus menjadi instrumen hukum yang efektif untuk merampas harta hasil kejahatan keuangan.
Selain itu, ia menegaskan regulasi itu harus memprioritaskan pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Dukungan tersebut sejalan dengan langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mendorong penguatan RUU Perampasan Aset agar lebih berpihak kepada korban.
Rahul menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2026.
Kepastian Hukum Bagi Korban Penipuan
Rahul menilai pengaturan pemulihan kerugian korban sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.
Ia menyebutkan korban kejahatan keuangan meliputi korban investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Oleh karena itu, ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.
Ia kemudian menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” tegas Rahul.
Menurut kader Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto ini, praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan pengembalian kerugian korban sering menghadapi proses panjang dan rumit.
Kondisi tersebut semakin sulit ketika aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Pengembalian Kepada Korban Harus Prioritas
Karena itu, Rahul mendukung penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pasal tersebut mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Selanjutnya, ia menegaskan pengembalian kepada korban harus menjadi prioritas utama.
Ia menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” ujarnya.
Mekanisme In Rem Percepat Penyelamatan Aset
Lebih lanjut, Rahul menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau in rem yang diusulkan dalam RUU tersebut dapat menjadi solusi.
Mekanisme tersebut dapat mempercepat penanganan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.
Menurutnya, mekanisme itu penting untuk mencegah pelaku memanfaatkan lamanya proses hukum guna menyembunyikan atau mengalihkan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Meski demikian, proses perampasan aset tetap harus melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian, serta menjamin perlindungan hak pihak yang beritikad baik.
Ia kemudian menjelaskan sebagai berikut:
“Pelaku kejahatan tidak boleh diberikan kesempatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana hanya karena proses hukum membutuhkan waktu panjang. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban,” jelasnya.
Apresiasi Untuk Ketua Komisi III DPR
Rahul juga mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memberikan perhatian khusus terhadap kepentingan korban dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.
Sementara itu, ia menegaskan keberhasilan penegakan hukum harus terukur dari pemulihan hak korban.
Ia menyampaikan pernyataan penutup sebagai berikut:
“Kami mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI yang terus mendorong penguatan RUU Perampasan Aset dengan menempatkan pemulihan hak korban sebagai salah satu prioritas. Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak. Inilah keadilan yang harus kita perjuangkan,” pungkas Rahul.






