Jakarta | Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, memberikan tanggapan mengenai proposal perdamaian yang diajukan pihak Sarwendah dalam mediasi perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usulan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam upaya kedua pihak mencari jalan penyelesaian atas sengketa cicilan rumah. Setelah menerima dan menelaah isi proposal, pihak Ruben belum melihat adanya manfaat yang membuat penyerahan vila menjadi pilihan yang menguntungkan bagi kliennya. Karena itu, usulan tersebut belum dapat diterima sebagai dasar perdamaian.
Minola menjelaskan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada kepentingan Ruben dalam perkara yang sedang berjalan, bukan semata-mata pada bentuk aset yang ditawarkan. Menurutnya, penyerahan vila tidak serta-merta menyelesaikan persoalan atau memberi keuntungan yang dibutuhkan kliennya. Pihak Ruben terlebih dahulu mempertimbangkan isi dan konsekuensi proposal sebelum menentukan sikap. Dengan demikian, belum diterimanya usulan itu tidak berarti proses mediasi telah berakhir, melainkan menunjukkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dibicarakan oleh para pihak.
Perbedaan penilaian terhadap manfaat penyerahan vila, menurut Minola, mencerminkan perbedaan cara pandang pihak Ruben dan Sarwendah. Keduanya dapat memiliki pertimbangan masing-masing mengenai bentuk penyelesaian yang dinilai adil dan sesuai dengan kepentingan mereka. Penjelasan tersebut disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam perkembangan berikutnya, pembahasan dalam mediasi masih dapat berlanjut apabila kedua pihak bersedia meninjau kembali usulan atau menyampaikan alternatif lain. Untuk saat ini, posisi pihak Ruben adalah belum menemukan alasan yang cukup untuk menganggap penyerahan vila menguntungkan kliennya. Proses penyelesaian tetap bergantung pada komunikasi dan kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam menanggapi usulan damai Sarwendah terkait sengketa cicilan rumah, pihak Ruben Onsu menyatakan ingin kembali berpedoman pada akta nomor 39. Dokumen tersebut merupakan kesepakatan mengenai pembagian harta bersama yang dibuat dan disahkan di hadapan notaris. Bagi pihak Ruben, akta itu menjadi rujukan penting untuk menilai kewajiban masing-masing setelah pembagian harta disepakati. Karena itu, pembahasan mengenai cicilan rumah tidak hanya dipandang sebagai persoalan pembayaran bulanan, tetapi juga perlu ditempatkan dalam kerangka kesepakatan tertulis yang telah dibuat kedua belah pihak.
Minola, yang menjelaskan sikap pihak Ruben, menyebut akta tersebut mengatur kewajiban mencicil utang sampai lunas sebagai tanggung jawab bersama. Dengan pemahaman itu, pembayaran utang yang masih berjalan tidak dibebankan kepada Ruben seorang diri. Kedua pihak, menurut penjelasan tersebut, memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sesuai pengaturan dalam akta. Rujukan terhadap dokumen itu menjadi dasar bagi pihak Ruben dalam melihat pembagian beban cicilan, sekaligus menjelaskan mengapa persoalan tersebut belum dianggap selesai hanya dengan adanya tawaran penyelesaian baru.
Keberatan pihak Ruben terhadap proposal damai Sarwendah, sebagaimana dipaparkan Minola, berkaitan dengan pandangan bahwa pembagian kewajiban yang telah disepakati harus tetap menjadi acuan. Dengan demikian, perbedaan pendapat bukan semata-mata mengenai kesediaan untuk berdamai, melainkan juga mengenai cara memahami dan menjalankan tanggung jawab pembayaran utang. Pihak Ruben ingin agar pembahasan dilakukan dengan merujuk pada isi akta nomor 39, bukan menetapkan pembagian baru yang menurut pandangannya tidak sejalan dengan kesepakatan tersebut. Sikap itu menjelaskan alasan usulan damai belum diterima, tanpa mengubah fakta bahwa rincian kewajiban sebagaimana tertulis dalam akta menjadi pokok yang perlu dibicarakan oleh kedua pihak.
Pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa yang ingin dipertahankan kliennya adalah aset yang telah ditetapkan sebagai hak Ruben dalam akta nomor 39. Penjelasan tersebut disampaikan Minola, kuasa hukum Ruben, saat menerangkan posisi pihaknya di tengah pembahasan mengenai aset dan sengketa cicilan rumah. Dengan demikian, menurut keterangan tersebut, fokus Ruben bukan meminta tambahan kepemilikan, melainkan menjaga aset yang sudah tercantum sebagai haknya dalam dokumen itu.
Minola menyebut bahwa aset yang dimaksud mencakup beberapa bidang tanah di daerah serta sebuah vila. Ia tidak merinci lokasi tanah-tanah tersebut maupun menyebutkan keterangan lain tentang aset itu dalam penjelasan yang menjadi dasar pembahasan ini. Karena itu, rincian yang dapat disampaikan terbatas pada jenis aset yang disebutkan oleh pihak Ruben, tanpa menambahkan lokasi, jumlah bidang secara spesifik, atau perkiraan nilai tanah.
Mengenai vila, Minola menyatakan nilainya tidak lebih dari Rp10 miliar. Ia juga membandingkan nilai tersebut dengan rumah yang kini menjadi sengketa, dengan menegaskan bahwa nilai vila jauh lebih kecil dibandingkan nilai rumah tersebut. Perbandingan itu menjadi bagian dari penjelasan pihak Ruben mengenai aset yang dianggap sebagai haknya berdasarkan akta nomor 39. Tidak ada taksiran lain yang disampaikan dalam keterangan tersebut, sehingga nilai vila dan perbandingannya dengan rumah sengketa perlu dipahami sesuai pernyataan Minola saja. Keterangan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh isi akta atau menetapkan nilai resmi setiap aset. Pokok yang dikemukakan adalah batas hak yang ingin dipertahankan Ruben dan gambaran nilai vila menurut kuasa hukumnya. Dalam pemberitaan mengenai perselisihan ini, pembedaan pernyataan pihak dan penilaian resmi tetap penting, terutama karena informasi yang tersedia tidak menyertakan rincian valuasi maupun uraian lebih jauh mengenai tanah-tanah yang disebut. Oleh sebab itu, penyebutan aset sebaiknya tetap merujuk pada keterangan Minola, tanpa menarik kesimpulan tentang aset lain di luar yang ia sampaikan.
Perseteruan Sarwendah dan Ruben Onsu berawal dari persoalan komitmen pembayaran cicilan rumah yang digunakan sebagai agunan pinjaman. Sarwendah kemudian mendaftarkan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menempatkan kewajiban pembayaran sebagai pokok perkara, karena keterlambatan cicilan disebut menimbulkan kekhawatiran atas keamanan rumah yang dijaminkan.
Rumah itu dikhawatirkan terancam dilelang apabila kewajiban pembayaran tidak diselesaikan sesuai komitmen. Risiko tersebut menjadi salah satu hal yang mendorong pembahasan penyelesaian di luar persidangan. Dalam proses mediasi, pihak Sarwendah menyampaikan proposal perdamaian yang menawarkan sejumlah opsi untuk mengatur penyelesaian persoalan aset dan cicilan. Usulan itu mencakup kemungkinan pengalihan aset serta langkah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menjadi sumber sengketa.
Pembahasan dalam mediasi juga menyentuh status kepemilikan vila. Hal tersebut ikut dimasukkan dalam rangkaian opsi yang diajukan pihak Sarwendah, seiring upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang berkaitan dengan aset dan kewajiban finansial. Dengan demikian, tawaran perdamaian yang disampaikan tidak hanya berfokus pada cicilan rumah, tetapi turut membicarakan pengaturan aset lain yang relevan bagi kedua pihak. Rincian proposal tersebut menjadi bagian dari proses perundingan, bukan keputusan yang telah mengubah status kepemilikan atau menyelesaikan gugatan.
Meski proposal telah diajukan, persetujuan kedua pihak belum tercapai. Pihak Ruben belum menyetujui usulan perdamaian yang disampaikan oleh pihak Sarwendah. Karena itu, mediasi belum menghasilkan kesepakatan berdasarkan proposal tersebut, sementara persoalan pembayaran cicilan, potensi pelelangan rumah, dan pembahasan mengenai vila masih menjadi pokok yang diperbincangkan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa upaya damai masih berada pada tahap pembahasan. Belum ada kesepakatan yang dapat dinyatakan sebagai penyelesaian, dan proses sengketa tetap berjalan melalui mekanisme yang tersedia. Fakta bahwa usulan belum diterima tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana perkara akan berakhir; hal itu hanya menggambarkan posisi para pihak pada tahap mediasi saat ini.
