TUBAN – Kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, resmi dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan tindakan penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan sewa-menyewa kios Pasar Desa Mander. Surat pengaduan tersebut secara resmi diterima oleh Staf Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuncoko, seorang warga yang melakukan investigasi serta tinjauan langsung ke lapangan. Dalam pengaduannya, ia mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oknum Kepala Desa Mander dengan mengklaim dan memungut biaya sewa kios pasar yang berdiri di atas tanah milik pribadi.
Berdasarkan riwayat tanah pada Buku C Desa Mander (C No. 1229 tahun 1993), lahan seluas kurang lebih 4.000 M² yang diperuntukkan bagi fasilitas umum Pasar Mander tersebut secara sah tercatat atas nama pribadi milik RMD. Namun, sejak tahun 2023, Kepala Desa Mander diduga secara sepihak mengklaim area tersebut serta melakukan pemungutan uang sewa kios.
Dari hasil inventarisasinya di lapangan, kuncoko mengungkapkan “terdapat sedikitnya 21 unit kios pasar yang disewakan untuk periode tahun 2023–2026:
14 Unit Kios Luar (menghadap jalan): Disewakan dengan tarif Rp2.000.000 per unit, dengan total nominal Rp28.000.000.
7 Unit Kios Dalam Disewakan dengan tarif Rp1.500.000 per unit, dengan total nominal Rp10.500.000.
Total dana hasil pungutan sewa kios tersebut mencapai Rp38.500.000. Menurut pelapor, uang hasil sewa tersebut diduga kuat tidak pernah disetorkan ke Rekening Kas Desa (RKD) Mander maupun dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD) secara sah melalui Peraturan Desa (Perdes), melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi”.
”Atas perbuatan tersebut, Kepala Desa Mander disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah atau penyewaan hak milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pungutan liar/pemerasan dalam jabatan oleh penyelenggara negara.
Sementara itu pewarta berusaha mengkonfirmasi pihak terkait namun belum ada jawaban.









