Opini  

Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim: Jangan Gunakan Hukum Pidana untuk Memaksa Pembayaran Utang

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Kuasa Hukum, Pemerhati Hukum Pidana, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Pojokdemokrasi.com dan MojopaitNews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

KEDIRI — Seorang pengusaha datang ke kantor polisi membawa kuitansi, bukti transfer, kontrak kerja sama, percakapan WhatsApp, dan sederet bukti kerugian. Nilainya tidak sedikit. Ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah.

Kalimat yang kemudian muncul sering kali terdengar sederhana:

“Saya ditipu.”

Laporan pun dibuat dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Namun di sinilah persoalan hukum justru dimulai.

Sebab, dalam hukum pidana, kerugian finansial tidak otomatis identik dengan tindak pidana. Uang yang belum kembali tidak dengan sendirinya membuktikan penipuan. Kontrak yang tidak terlaksana tidak otomatis berubah menjadi penggelapan. Begitu pula kegagalan sebuah proyek tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat sejak awal.

Hukum pidana membutuhkan sesuatu yang jauh lebih presisi: perbuatan, unsur delik, hubungan kausal, kesalahan, serta alat bukti yang mampu menerangkan bagaimana dan kapan perbuatan pidana itu terjadi.

Di sinilah garis demarkasi antara wanprestasi, penipuan, dan penggelapan harus dibedah secara serius.

BUKAN SETIAP UANG YANG HILANG ADALAH PERKARA PIDANA

Hubungan bisnis pada dasarnya dapat melahirkan hubungan hukum keperdataan.

Salah satu pihak dapat berkewajiban menyerahkan barang, melakukan pekerjaan, membayar sejumlah uang, memberikan keuntungan tertentu, atau memenuhi prestasi sebagaimana disepakati.

Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, persoalannya terlebih dahulu harus dibaca dari konstruksi perjanjian.

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Artinya, apabila seseorang memang mempunyai kewajiban kontraktual, tetapi kemudian tidak memenuhi prestasinya, maka terdapat kemungkinan kuat persoalan tersebut berada dalam ranah wanprestasi.

Namun kata kuncinya adalah:

“Kemungkinan.”

Sebab hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah janji telah dipenuhi atau tidak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apa yang sebenarnya terjadi ketika hubungan hukum itu dimulai?

Apakah sejak awal terdapat tipu muslihat?

Apakah identitas atau kedudukan yang digunakan palsu?

Apakah objek atau proyek yang ditawarkan sebenarnya tidak pernah ada?

Apakah uang diterima berdasarkan rangkaian kebohongan yang sudah dirancang sebelumnya?

Atau memang sebuah hubungan bisnis yang awalnya sah kemudian gagal karena persoalan usaha, manajemen, pasar, keadaan ekonomi, atau faktor lainnya?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat mengubah konstruksi hukum secara fundamental.

MAHKAMAH AGUNG SUDAH MEMBERIKAN GARIS PEMISAH

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 memberikan kaidah yang sangat penting.

Direktori Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya bukan penipuan, melainkan wanprestasi yang berada dalam ranah keperdataan, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari iktikad buruk atau tidak baik.

Yurisprudensi tersebut juga merujuk antara lain pada Putusan 1601 K/Pid/1990, yang pada pokoknya membedakan keadaan ketika kegagalan memenuhi perjanjian terjadi setelah hubungan perjanjian lahir dengan keadaan ketika sejak awal terdapat niat buruk.

Dalam Direktori Yurisprudensi MA tersebut juga tercantum rujukan pada Putusan 1689 K/Pid/2015, 366 K/Pid/2016, dan 211 K/Pid/2017 sebagai contoh bahwa hubungan keperdataan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila sejak awal hubungan tersebut dibangun dengan iktikad buruk atau niat jahat untuk merugikan pihak lain.

Dengan demikian, kalimat “ini hanya masalah utang-piutang” juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menutup kemungkinan adanya tindak pidana.

Sebaliknya, kalimat “uang saya belum dikembalikan, berarti saya ditipu” juga sama berbahayanya.

Keduanya sama-sama membutuhkan pembuktian.

KUHP NASIONAL SUDAH BERLAKU: PASAL 492 DAN 486 MENJADI TITIK PENTING

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku dan menggantikan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP sebelumnya.

Karena itu, dalam membaca perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, penyidik, penasihat hukum, pelapor maupun terlapor harus memperhatikan ketentuan KUHP Nasional dengan tetap memperhatikan tempus delicti dan ketentuan peralihan yang berlaku.

PENIPUAN: YANG HARUS DICARI BUKAN SEKADAR UANG YANG TIDAK KEMBALI

Penipuan kini diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, yang menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penjelasan resmi UU tersebut mempertegas karakter penting delik penipuan: perbuatan pelaku menggerakkan pihak yang dirugikan sehingga pihak tersebut melakukan tindakan yang dikehendaki pelaku, termasuk menyerahkan barang atau melakukan tindakan hukum tertentu. Penjelasan itu juga menyatakan bahwa saat tindak pidana berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut, bukan semata-mata ketika kerugian akhirnya terasa.

Maka dalam sebuah perkara bisnis, penyidik tidak cukup hanya bertanya:

“Apakah korban kehilangan uang?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Dengan cara apa korban sampai menyerahkan uang tersebut?”

Dan lebih jauh:

“Apa yang sebenarnya diketahui dan dikehendaki pihak yang menerima uang ketika pernyataan atau janji tersebut disampaikan?”

Di sinilah rekam jejak komunikasi, proposal, dokumen perusahaan, izin usaha, bukti transfer, percakapan elektronik, identitas pihak, keberadaan proyek, serta keadaan faktual pada saat transaksi dapat menjadi sangat penting.

Misalnya, seseorang menawarkan investasi proyek tambang dengan mengaku memiliki izin tertentu. Jika kemudian ditemukan fakta bahwa sejak awal izin tersebut tidak pernah ada dan informasi palsu digunakan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, maka konstruksi hukumnya berbeda dengan keadaan ketika proyek benar-benar ada, hubungan kontraktual benar-benar berjalan, tetapi kemudian proyek gagal.

Perbedaan itu bukan kosmetik. Perbedaan itu menentukan arah pembuktian.

PENGGELAPAN: BARANG BERADA DALAM PENGUASAAN SECARA SAH, LALU DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM

Berbeda dengan penipuan, penggelapan mempunyai karakter yang berbeda.

Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana karena penggelapan apabila secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Secara sederhana, persoalan penting dalam penggelapan adalah:

bagaimana barang itu sampai berada dalam penguasaan pelaku?

Jika sejak awal barang diperoleh melalui tindak pidana, konstruksi hukumnya dapat berbeda.

Tetapi jika barang pada awalnya berada dalam penguasaan seseorang secara sah, kemudian orang tersebut dengan sengaja memperlakukannya secara melawan hukum seolah-olah merupakan miliknya sendiri, maka unsur penggelapan perlu diuji.

Contoh sederhananya:

Sebuah kendaraan diberikan kepada seseorang untuk disewa atau digunakan berdasarkan hubungan hukum yang sah. Penguasaan kendaraan tersebut pada awalnya bukan hasil tindak pidana.

Namun kemudian kendaraan tersebut dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa hak dan bertentangan dengan hak pemilik.

Dalam kondisi demikian, yang harus diperiksa bukan sekadar apakah kendaraan tidak dikembalikan, melainkan bagaimana penguasaan itu diperoleh, apa kewenangan pihak yang menguasai, kapan muncul kehendak memiliki secara melawan hukum, serta tindakan konkret apa yang dilakukan terhadap barang tersebut.

UANG DALAM HUBUNGAN BISNIS: DI SINILAH PERKARA SERING MENJADI RUMIT

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika objek yang dipersoalkan adalah uang.

Tidak semua uang yang diberikan kepada pihak lain otomatis dapat diposisikan sebagai “barang milik orang lain” untuk kepentingan konstruksi penggelapan.

Harus diperiksa terlebih dahulu konstruksi hubungan hukumnya.

Apakah uang tersebut merupakan pinjaman?

Modal usaha?

Pembayaran jasa?

Uang titipan?

Dana operasional?

Uang muka?

Pembayaran pembelian barang?

Dana yang secara khusus dipercayakan untuk digunakan bagi kepentingan tertentu?

Atau uang yang secara hukum memang telah menjadi bagian dari kewajiban pembayaran dalam hubungan kontraktual?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan.

Karena itu, label “penggelapan dana” tidak boleh menggantikan analisis unsur delik.

Dalam perkara pidana, yang dibuktikan bukan labelnya, tetapi perbuatannya.

“PROYEK GAGAL” TIDAK OTOMATIS BERARTI “PENIPUAN”

Ini adalah salah satu titik yang paling sering menimbulkan persoalan.

Bayangkan seseorang menerima dana untuk menjalankan sebuah usaha.

Usaha benar-benar dijalankan.

Barang benar-benar dibeli.

Karyawan benar-benar bekerja.

Proyek benar-benar dimulai.

Tetapi kemudian usaha mengalami kerugian.

Pasar jatuh.

Mitra bisnis gagal memenuhi kewajibannya.

Harga bahan baku meningkat.

Proyek dihentikan.

Atau terjadi keadaan lain yang menyebabkan kewajiban kontraktual tidak dapat dipenuhi.

Apakah otomatis penipuan?

Tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari fakta kegagalan tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa sejak sebelum uang diterima seseorang sudah mengetahui proyek tersebut fiktif, dokumen yang digunakan palsu, izin tidak pernah ada, identitas yang digunakan palsu, atau rangkaian kebohongan sengaja dibuat untuk memperoleh uang korban, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda secara fundamental.

Inilah mengapa tempus dan mens rea tidak boleh dipisahkan dari fakta material perkara.

FORENSIK DIGITAL MENJADI SENJATA PEMBUKTIAN

Di era transaksi digital, penyelesaian perkara seperti ini tidak cukup hanya dengan kuitansi.

Bukti transfer memang penting.

Tetapi yang tidak kalah penting adalah konteks di balik transfer tersebut.

Percakapan WhatsApp.

Email.

Proposal.

Rekaman komunikasi.

Invoice.

Dokumen perusahaan.

Dokumen perizinan.

Rekening koran.

Aliran dana.

Dokumen pengadaan.

Bukti pembelian.

Bukti pengerjaan proyek.

Data transaksi.

Serta komunikasi sebelum dan sesudah uang berpindah.

Semua dapat menjadi potongan puzzle untuk menjawab satu pertanyaan fundamental:

Apakah sejak awal terdapat modus untuk memperoleh harta secara melawan hukum, ataukah persoalan baru muncul setelah hubungan hukum yang sah berjalan?

Dalam perkara pidana, jawaban tersebut harus dibangun melalui alat bukti yang sah dan penilaian terhadap seluruh fakta perkara, bukan semata-mata berdasarkan besarnya kerugian.

YURISPRUDENSI TIDAK BOLEH DIBACA SECARA SEPARUH

Yurisprudensi MA Nomor 4/Yur/Pid/2018 justru penting karena tidak mengatakan bahwa setiap kegagalan memenuhi perjanjian selalu merupakan wanprestasi.

Kaidah tersebut membuat pembedaan berdasarkan ada atau tidaknya iktikad buruk/tidak baik dalam pembentukan hubungan perjanjian.

MA juga mencantumkan beberapa putusan yang menjadi rujukan dalam membedakan hubungan kontraktual dengan penipuan, antara lain:

  • Putusan MA Nomor 1601 K/Pid/1990;
  • Putusan MA Nomor 1689 K/Pid/2015;
  • Putusan MA Nomor 366 K/Pid/2016;
  • Putusan MA Nomor 211 K/Pid/2017;
  • serta beberapa putusan lain yang dirangkum dalam Yurisprudensi 4/Yur/Pid/2018.

Untuk perkara cek atau bilyet giro, MA juga mempunyai Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pid/2018, yang merangkum kaidah bahwa penggunaan cek/bilyet giro yang diketahui tidak memiliki atau tidak cukup dana dapat dikualifikasikan sebagai penipuan dalam keadaan yang memenuhi unsur-unsurnya.

Artinya, yurisprudensi tidak boleh digunakan sebagai stempel otomatis untuk membenarkan laporan pidana maupun untuk membatalkan laporan pidana.

Fakta konkret tetap menjadi titik sentral.

JANGAN JADIKAN POLISI SEBAGAI “DEBT COLLECTOR”

Di sinilah garis etis sekaligus yuridis harus ditegakkan.

Polisi bukan lembaga penagihan utang.

Instrumen pidana bukan alat untuk memaksa seseorang memenuhi setiap kewajiban kontraktual.

Namun prinsip tersebut juga tidak boleh dipelintir menjadi alasan bahwa setiap perkara yang memiliki kontrak pasti merupakan perkara perdata.

Jika sejak awal terdapat bukti kuat mengenai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban menyerahkan hartanya, keberadaan kontrak tidak otomatis menghapus kemungkinan tindak pidana.

Sebaliknya, jika hubungan kontraktual memang lahir secara sah dan persoalan baru muncul karena kegagalan memenuhi prestasi, maka jalur keperdataan harus dipertimbangkan secara serius.

Kontrak bukan tameng bagi kejahatan.

Tetapi laporan pidana juga bukan alat pemaksa pembayaran utang.

Dua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan.

UJUNGNYA ADALAH PEMBUKTIAN, BUKAN PERASAAN

Dalam perkara seperti ini, pertanyaan yang seharusnya diajukan sebelum membuat laporan bukan hanya:

“Berapa uang saya yang hilang?”

Melainkan:

  1. Apa hubungan hukum para pihak?
  2. Apa isi perjanjiannya?
  3. Apa prestasi masing-masing pihak?
  4. Kapan uang atau barang diserahkan?
  5. Dalam kapasitas apa uang atau barang tersebut diserahkan?
  6. Apa yang dikatakan pihak penerima sebelum penyerahan?
  7. Apakah pernyataan tersebut benar atau palsu?
  8. Apakah sejak awal terdapat fakta yang menunjukkan iktikad buruk?
  9. Kapan dugaan niat memiliki secara melawan hukum muncul?
  10. Ke mana uang atau barang tersebut kemudian dialihkan?
  11. Apa bukti objektif yang mendukung seluruh rangkaian tersebut?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara memadai, laporan pidana berisiko dibangun hanya berdasarkan asumsi kerugian, bukan berdasarkan unsur tindak pidana.

LITERASI HUKUM ADALAH PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN TERLAPOR

Bagi pelapor, memahami perbedaan wanprestasi, penipuan dan penggelapan dapat membantu menentukan jalur hukum yang tepat.

Jika persoalannya memang wanprestasi, mekanisme keperdataan dapat digunakan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan, maupun ganti kerugian sesuai konstruksi hukumnya.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka laporan harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti yang relevan dengan unsur delik.

Sementara bagi terlapor, tuduhan pidana tidak boleh diterima begitu saja sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.

Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.

Karena itu, masyarakat harus berhenti menggunakan logika sederhana:

“Saya rugi, berarti dia penipu.”

Hukum pidana tidak bekerja sesederhana itu.

Tetapi masyarakat juga harus berhenti menggunakan logika tandingan:

“Ada kontrak, berarti pasti perkara perdata.”

Itu pun tidak selalu benar.

KESIMPULAN

Garis antara wanprestasi, penipuan dan penggelapan memang tipis, tetapi bukan berarti tidak dapat dibedakan.

Wanprestasi berpusat pada tidak dipenuhinya prestasi dalam hubungan perikatan.

Penipuan menuntut pemeriksaan terhadap cara pelaku menggerakkan korban melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sebagaimana dirumuskan Pasal 492 KUHP Nasional.

Penggelapan menuntut pemeriksaan mengenai penguasaan barang yang pada awalnya berada dalam kekuasaan seseorang bukan karena tindak pidana, kemudian secara melawan hukum dimiliki sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP Nasional.

Dan di antara ketiganya terdapat satu kata yang sangat menentukan:

PEMBUKTIAN.

Bukan emosi.

Bukan besarnya kerugian.

Bukan tekanan publik.

Bukan viralnya sebuah perkara.

Dan bukan pula sekadar label “penipuan” atau “penggelapan”.

Hukum harus melihat apa yang dilakukan, bagaimana dilakukan, kapan dilakukan, dengan maksud apa dilakukan, serta bukti apa yang mampu menerangkan seluruh rangkaian perbuatan tersebut.

Karena pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari kerasnya tuduhan, tetapi dari ketepatan membuktikan unsur hukum.

Salam Penegakan Hukum.

Dedy Luqman Hakim, S.H.